Thursday, July 24, 2014

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KWARTIR NASIONAL, KWARTIR DAERAH, KWARTIR CABANG, DAN KWARTIR RANTING DALAM GERAKAN PRAMUKA

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)


Kwartir Nasional mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;

b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;

c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;

e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

f. membina organisasi pendukung di wilayahnya

g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;

h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;

j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;

k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)

Kwartir daerah mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;

c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)

Kwartir cabang mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;

b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;

c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)

Kwartir ranting mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;

c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;

h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

No comments:

Post a Comment