Showing posts with label INFO ANEKA TUNJANGAN GURU 2014. Show all posts
Showing posts with label INFO ANEKA TUNJANGAN GURU 2014. Show all posts

Tuesday, December 16, 2014

SELURUH APLIKASI ONLINE TERKAIT TUNJANGAN P2TK DIKDAS NONAKTIF SELAMA 1 MINGGU, MULAI TANGGAL 16 SAMPAI 22 DESEMBER 2014

Sehubungan dengan telah berakhirnya pendataan sebagai dasar penerbitan Sk Aneka Tunjangan (tunjangan profesi, tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik serta tunjangan daerah khusus) dan berakhirnya pula pemabayaran tunjangan di masing-masing kantor kas daerah, maka P2TK Dikdas akan melakukan restrukturisasi dan realokasi server layanan.

Oleh sebab itu, semua layanan online maupun seluruh aplikasi akan di non-aktifkan selama 1 minggu terhitung mulai tanggal 16 Desember 2014 - 22 Desember 2014.


Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh lapisan yang berada di lingkungan pendidikan hingga berhasilnya pendataan sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan di lingkungan P2TK Dikdas. Kita bertemu lagi di pendataan pada tahun 2015. Salam…

ADMIN ANEKA TUNJANGAN - P2TK DIKDAS

Saturday, September 27, 2014

INFORMASI KETERLAMBATAN PENCAIRAN TUNJANGAN BAGI GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2014

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui Direktorat P2TK Dikdas tahun anggaran 2014.


Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.

Saat ini P2TK Dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut. Terimakasih.

Pengelola tunjangan P2TK Dikdas.

Wednesday, April 30, 2014

CEK TUNJANGAN PROFESI DAN ANEKA TUNJANGAN BAGI GURU PAUD - TK DIRJEN P2TK PAUDNI TAHUN 2014

Untuk mengetahui daftar nama penerima tunjangan profesi baik PNS maupun Non-PNS bagi Guru TK maupun PAUD dari seluruh kabupaten/kota sekaligus daftar penerima aneka tunjangan bagi guru PAUD – TK tahun 2014. 

Daftar di atas, saat ini sudah dapat didownload langsung dari website DIRJEN P2TK PAUDNI dengan cara klik pada tabel “Direktori Download”, setelah muncul tampilan daftar penerima tunjangan Guru TK – PAUD tahun 2014, silahkan klik dan download file dari masing-masing provinsi, kabupaten / kota.


Diantaranya daftar Penerima Tunjangan PNSD, Daftar Penerima Tunjangan Non PNS, Daftar Penerima Tunjangan Guru Bantu, Daftar Penerima Tunjangan Kualifikasi, Daftar Penerima Tunjangan Khusus, dan Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2014, silahkan kunjungi situs resmi P2TK PAUDNI. Semoga bermanfaat dan teriamakasih...

Wednesday, April 23, 2014

MENDIKBUD MINTA PEMDA SALURKAN TUNJANGAN GURU PALING LAMBAT 30 APRIL 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.


Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:


(Desliana MaulipaksiI) - Kemdikbud RI

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2014 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 - 2013

Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :

1.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

2.   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);

3.   Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;

4.   SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

5.   SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

Bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

 Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,


MOHAMMAD NUH

Friday, March 28, 2014

JUMLAH DANA TPP NON-PNS DARI RP. 596 MILIAR SUDAH DICAIRKAN RP. 321,8 MILIAR, PENCAIRAN TPP BAGI GURU PNS MENYUSUL

Jadwal pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.

Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.

"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen. Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.

Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP. Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.

Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. Guru tidak layak diberi SK diantaranya disebabkan yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia.

Alasan lainnya adalah sudah beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru. Kemudian guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan, tidak terdaftar di rombongan belajar, dan mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).

Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru swasta itu akan disusul pencairan TPP untuk guru negeri. Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru negeri membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Hari ini sedang dibahas penerbitan PMK itu. Semoga segera selesai," katanya. Dengan adanya PMK itu, dana TPP yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 bisa dicairkan kembali.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa uang TPP yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan TPP tadi.

Nuh mengatakan pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran TPP di 122 kabupaten dan kota. "Anggaran untuk nomboki di 122 kabupaten dan kota itu sudah disiapkan," kata dia. (wan)

Thursday, March 27, 2014

JUMLAH PENERIMA TUNJANGAN GURU / PENDIDIK TAHUN 2014 DITENTUKAN SECARA PROPORSIONAL

Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus.

Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).


“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.

Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.

“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.

Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.

“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)

Saturday, March 22, 2014

KUOTA TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2014 SUDAH FINAL (TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU)

Berikut share info penting dan terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana di hari ini (23/03/2014), bahwasannya Lembar Info PTK sudah bisa diakses untuk mengetahui informasi ke-valid-an data serta mengetahui mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi dari Dana Pusat (Non PNS dan SLB), serta SK Aneka Tunjangan (Fungsional, Kualifikasi, dan Tunjangan Khusus).


Silahkan diakses melalui alamat :


Untuk Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus sudah pada posisi kuota final dan tidak ada penambahan kuota baru (Red : Nggak keluar nomor SK Aneka Tunjangan, berarti nggak ada SK tahun 2014).

Untuk Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan, perhatikan isian riwayat pendidikan pada aplikasi Dapodikdas 2013; khususnya Tahun Kuliah, Semester yang sedang di jalani, Nama Kampus, serta IPK.

Demikian share info mengenai Kuota Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus Tahun 2014 dari Bpk. Ibnu Aditya Karana (Bag. Database P2TK Dikdas), semoga bermanfaat dan terimakasih…

Friday, March 21, 2014

INFORMASI PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI GURU, SEBAGIAN SUDAH DAPAT DILIHAT PADA LEMBAR INFO PTK TAHUN 2014

Selamat malam Sahabat… Dalam kesempatan kali ini, saya akan share kembali informasi seputar SK Tunjangan Profesi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana hari ini (21/03/2014), bahwasannya pada Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah).

Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK, karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info PTK 2014.

Per-tanggal 20 Maret 2014 sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang dibayar melalui Dana Pusat (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK-nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

Ingat, nomor SK sudah ada bukan berarti dana tunjangan langsung ada di rekening, karena ada proses pembayaran mulai dari bendahara Kementerian hingga ke rekening PTK bersangkutan. Pastikan nomor rekening yang ada pada SK valid dan masih aktif agar tidak ada proses return dari pihak bank. 

Berikut contoh lembar info ptk yang sudah ada nomor SK-nya :

Silahkan di pilih yang lancar yah :

Sunday, March 16, 2014

ALASAN JUMLAH PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL (STF) TAHUN 2014 BANYAK MENURUN

Berikut share info dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap pada hari ini (16/03/2014) tentang alasan / hal-hal yang menyebabkan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) di tahun 2014 ini banyak menurun, sebagai berikut :

Informasi buat semuanya, kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya :

1.   Alasan pertama, Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun 2013 kuotanya sekitar 190 ribu-an guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119 ribu-an. penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan yang lulus sertifikasi. Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yang sertifikasi makin sedikit penerima STF.

2.   Alasan kedua, Kualitas data Dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013, sehingga guru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk dapat STF.

Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (nominasi makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus di mana kuota nasional tetap tetapi yang masuk nominasi meningkat karena data yang benar semakin banyak. Mudah-mudahan bisa dipahami.