Showing posts with label Kurikulum 2013. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum 2013. Show all posts

Wednesday, December 31, 2014

BATAS PENGUSULAN PENERAPAN KURIKULUM 2013 PALING LAMBAT 2 JANUARI 2015

Jakarta, Kemendikbud – Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan berupa pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 agar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan usulan penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)


Tuesday, December 30, 2014

DOWNLOAD JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 – SEKOLAH & DINAS AKAN INPUT FORM USULAN K-13 KE WEB DAPODIKDAS KEMDIKBUD

Berdasarkan informasi dari Bpk. Yusuf Rohmat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud nomor 5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Oleh karena itu untuk memfasilitasi pengumpulan ataupun pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan Kurikulum 2013, maka sekolah dan dinas perlu melakukan sebagai berikut:

1.   Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat).

2.   Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap.

3. Dinas Kabupaten/kota menginputkan form tersebut ke web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (sedang dalam tahap pembangunan).


Download Peraturan bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen terkait Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih….

Wednesday, December 3, 2014

KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 - “K-13 KEMBALI DIJALANKAN TERBATAS”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap saat menyebut Kurikulum 2013 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin dia memutuskan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Rapat  itu berlangsung di kantor Kemendikbud kemarin pagi. Setelah Anies mengikuti sidang kabinet, rapat K-13 dilanjutkan sorenya sampai tadi malam.   Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibentuk di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah seperti saat ini.  

Dalam rapat yang berlangsung semalam, Anies mengatakan ia dan jajaran petinggi Kemendikbud mencari solusi atas konsekuensi penerapan K-13 secara terbatas itu. Khususnya solusi untuk sekolah-sekolah yang sekarang sudah terlanjur menerapkan K-13. Apakah nanti akan kembali menjalankan pembelajaran berbasis Kurikulum 2006 yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), atau ada perlakuan khusus lainnya. 

"Saya sekarang ada di posisi maju kena dan mundur juga kena," ujar mantan rektor Universitas Paramadina, Jakarta itu. Maksudnya adalah jika dia terus menjalankan K-13 secara menyeluruh seperti saat ini, akan dikecam menjalankan kurikulum yang belum siap. Sedangkan jika menjalankan kembali K-13 secara bertahap, bakal ada yang mengkritik bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur menjalankannya.   Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu.
Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.   Hingga tadi malam Anies belum bisa memastikan jumlah sekolah yang akan diputuskan menjalankan K-13. Sebab salah satu materi rapat semalam adalah, menetapkan kriteria-kriteria sebuah sekolah itu siap atau tidak. Intinya Anies menjelaskan, sekolah yang bakal menjalankan K-13 bukan hanya dari kelompok sekolah grade-A (bekas RSBI). Tetapi juga dari kelompok sekolah di bawahnya.  

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.  

Ketua tim evaluasi Suyanto mengatakan, pemilihan opsi yang ditetapkan Mendikbud masuk kategori moderat. Menurutnya opsi menghentikan K-13 di tengah jalan seperti saat ini, adalah sebuah kebijakan yang ekstrim. Begitu pula ketika memilih opsi melanjutkan K-13 yang sekarang banyak masalahnya, tentu akan menambah panjang daftar masalah. (wan)

Sumber artikel : Kurikulum 2013 Kembali Dijalankan Terbatas - JPNN

Surat Edaran Mendikbud RI No. 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya dapat dilihat di sini... 

Wednesday, November 26, 2014

AKHIR SEMESTER I, “NASIB” KURIKULUM 2013 DIPUTUSKAN UNTUK DILANJUTKAN, DILANJUTKAN DENGAN EVALUASI, ATAU DITUNDA PELAKSANAANNYA

Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan akan memutuskan ”nasib” Kurikulum 2013 pada akhir semester I, berarti Desember tahun ini. Akankah dilanjutkan, dilanjutkan dengan evaluasi, atau ditunda pelaksanaannya?

Semua memang sedang dalam kajian. Yang jelas, belum ada umpan balik dari 6.000 SD  yang menjadi proyek percontohan, Kurikulum 2013 sudah dipaksakan untuk dijalankan.

Tahun 2013 sekolah kami ditunjuk menjadi salah satu SD percontohan. Ibarat dua sisi mata uang, ada rasa senang karena mungkin kami akan lebih paham  lebih dulu dibandingkan dengan SD lain. Namun, ada juga risiko karena ketergesaan dan ”bau politik” yang menyengat. Selain kami, total ada 15 SD di Kota Yogyakarta yang menerapkan Kurikulum 2013 di kelas I dan  IV.


Pada tahun pertama, kami para guru berdarah-darah untuk bisa memahami, mengolah, memilah, sekaligus ”memasak” agar rasa ”kurikulum” tetap enak dan nikmat bagi siswa. Mengapa kami sampai bersusah payah?

Sudah rahasia umum bahwa Kurikulum 2013 disiapkan secara ”kejar tayang”, serba cepat, dan tergesa-gesa. Kurikulum dan turunannya, yaitu buku, sudah pasti penuh ranjau di sana-sini. Tak hanya itu, bekal pendidikan dan latihan (diklat) untuk kami juga sangat kurang. Maka, agar siswa tidak  menginjak ranjau, sang guru/pendidik harus benar-benar mengolah kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan merancang kegiatan dengan pendekatan saintifik, sekaligus penilaian yang otentik.

Sungguh tidak mudah menyiapkan itu semua. Masih untung, salah satu dari kami pernah terlibat litbang SD Eksperimen Romo Mangun. Mengolah dan memasak kembali kurikulum dan buku sudah pernah dilakukannya sehingga dengan segera melihat hakiki Kurikulum 2013. Bagaimana dengan sekolah lain?

Kelebihan dan kekurangan

Di tengah kebingungan melaksanakan pada tahun pertama, kami bersepakat tidak mau terpuruk dan berusaha  memelihara semangat agar siswa tetap terlayani dengan baik.

Di tengah ketergesaan, kekurangan, dan kesalahan buku, kami bersyukur tema-tema Kurikulum 2013 sangat kontekstual alias dekat dengan siswa. Banyak tema yang digemari siswa karena merupakan bagian dari keseharian siswa SD.  Sebenarnya,  Kurikulum 2013 memberikan ruang cukup untuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan siswa, juga sikap yang bisa distimulus dari setiap kegiatan. Sayang, keleluasaan untuk eksplorasi kurang sehingga tema bagus, tetapi ruang eksplorasi dibiarkan sepi.

Selama ”bergaul dan bekerja sama” dengan dinas dan sekolah sesama percontohan, kami merasakan pendampingan implementasi jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pendampingan administrasi. Padahal, guru SD percontohan dan SD-SD di negeri ini membutuhkan pendampingan intensif karena memahami dan melaksanakan apa yang disebut pendekatan saintifik dan penilaian otentik itu tidak mudah. Perlu revolusi mental dari kebiasaan guru ”ceramah” menjadi seorang fasilitator. Lompatan tersebut memerlukan perubahan paradigma.

Sebagai SD yang pernah melaksanakan percontohan, kami  bisa mengungkapkan bahwa Kurikulum 2013 secara konsep bagus. Ada dua hal yang nyata beda dengan kurikulum sebelumnya, yaitu pendekatan saintifik dan penilaian otentik. Namun, justru pemerintah kurang memberikan pendampingan maksimal dalam dua hal tersebut.

Tidak heran jika guru bingung, meraba-raba bak berjalan di tempat gelap. Maka, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah pendidikan dan pelatihan guru terlebih dahulu. Kenyataannya, diklat kurikulum tak selalu menambah paham, hanya menambah materi ke sekolah.

Kurangi administrasi

Jika diklat perlu ditingkatkan mutunya, sebaliknya pendampingan formal administrasi dikurangi karena memberatkan. Kami semakin repot melayani permintaan data dan mengisi instrumen dari berbagai pihak.

Siswa SD kami jika ditanya banyak yang senang dengan Kurikulum 2013 karena ada beberapa yang dipraktikkan, didiskusikan. Belajar dengan mengamati, menanya, menganalisis, tetapi untuk itu sang guru perlu menyiapkan ”peta belajar” agar siswa dapat menemukan dan membangun pengetahuannya.

Sebagai guru yang pernah mengalami kurikulum 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013, kegiatan dan tema Kurikulum 2013 memang lebih variatif  sehingga jika dilakukan dengan baik dan benar, pastilah siswa akan senang belajar, bukan menghafal.

Kesimpulannya, Kurikulum 2013 bisa dilanjutkan dengan revisi kesalahan, perbaikan sistem diklat, dan pendampingannya.

Referensi artikel : “Menjadi Percontohan Kurikulum 2013
Oleh : Lily Halim Guru dan Kepala SD Kristen Kalam Kudus, Yogyakarta
Editor : Sandro Gatra – Sumber : Kompas Cetak – Kompas.com

Friday, November 7, 2014

CONTOH INDIKATOR PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP SPIRITUAL DAN INDIKATOR KOMPETENSI SIKAP SOSIAL PADA KURIKULUM 2013

Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap pada Kurikulum 2013 adalah sikap yang bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.

Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara individual.


Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap pada Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosialyang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang  Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Berdasarkan rumusan KI-1 dan KI-2 di atas, penilaian sikap pada jenjang SMP/MTs mencakup:

Tabel 1. Cakupan Penilaian Sikap

Penilaian sikap spiritual
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut
Penilaian sikap sosial
1.   Jujur
2.   Disiplin
3.   Tanggung Jawab
4.   Toleransi
5.   Gotong Royong
6.   Santun
7.   Percaya Diri

KD pada KI-1: aspek sikap spiritual (untuk matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok). Sedangkan KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2). Guru dapat menambahkan sikap-sikap tersebut menjadi perluasan cakupan penilaian sikap. Perluasan cakupan penilaian sikap didasarkan pada  karakterisitik KD pada KI-1 dan KI-2 setiap matapelajaran.

Acuan penilaian adalah indikator, karena indikator merupakan tanda tercapainya suatu kompetensi. Indikator harus terukur. Dalam konteks penilaian sikap, indikator merupakan tanda-tanda yang dimunculkan oleh peserta didik, yang dapat diamati atau diobservasi oleh guru sebagai representasi dari sikap yang dinilai.

Berikut ini dideskripsikan beberapa contoh indikator dari sikap-sikap yang tersurat dalam KI-1 dan KI-2 jenjang SMP/MTs.

Tabel 2. Daftar Deskripsi Indikator

Sikap dan pengertian
Contoh Indikator
Sikap Spiritual
·  Berdoa sebelum dan sesudah menjalankan sesuatu.
·  Menjalankan ibadah tepat waktu.
· Memberi salam pada saat awal dan akhir presentasi sesuai agama yang dianut.
· Bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
· Mensyukuri kemampuan manusia dalam mengendalikan diri
· Mengucapkan syukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu.
· Berserah diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar atau melakukan usaha.
· Menjaga lingkungan hidup di sekitar rumah tempat tinggal, sekolah dan masyarakat
· Memelihara hubungan baik dengan sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
· Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bangsa Indonesia.
· Menghormati orang lain menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut
Sikap Sosial
· Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan
·  Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber)
· Mengungkapkan perasaan apa adanya
· Menyerahkan kepada yang berwenang barang yang ditemukan
· Membuat laporan berdasarkan data atau informasi apa adanya
· Mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki
1.    Jujur
adalah perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
2.    Disiplin
adalah tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
· Datang tepat waktu
· Patuh pada tata tertib atau aturan bersama/ sekolah
· Mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai  dengan waktu yang ditentukan
· Mengikuti kaidah berbahasa tulis yang baik dan benar
3.    Tanggungjawab
adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa
· Melaksanakan tugas individu dengan baik
· Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan
· Tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat
· Mengembalikan barang yang dipinjam
· Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
· Menepati janji
· Tidak menyalahkan orang lain utk  kesalahan tindakan kita sendiri
· Melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta
4.    Toleransi
adalah sikap dan tindakan yang menghargai keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan
· Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat
· Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan pendapatnya
· Dapat menerima kekurangan orang lain
· Dapat mememaafkan kesalahan orang lain
· Mampu dan mau bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan
· Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang lain
· Kesediaan untuk belajar dari  (terbuka terhadap) keyakinan dan gagasan orang lain agar dapat memahami orang lain lebih baik
· Terbuka terhadap atau kesediaan untuk menerima sesuatu yang baru
5.    Gotong royong
adalah bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi tugas dan tolong menolong secara ikhlas.
· Terlibat aktif dalam bekerja bakti membersihkan kelas atau sekolah
· Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan
· Bersedia membantu orang lain tanpa mengharap imbalan
· Aktif dalam kerja kelompok
· Memusatkan perhatian pada tujuan kelompok
· Tidak mendahulukan kepentingan pribadi
· Mencari jalan untuk mengatasi perbedaan pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang lain
· Mendorong orang lain untuk bekerja sama demi mencapai tujuan bersama
6.    Santun atau sopan
adalah sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasa maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda pada tempat dan waktu yang lain.
· Menghormati orang yang lebih tua.
· Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.
· Tidak meludah di sembarang tempat.
· Tidak menyela pembicaraan pada waktu yang tidak tepat
· Mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan orang lain
· Bersikap 3S (salam, senyum, sapa)
· Meminta ijin ketika akan memasuki ruangan orang lain atau menggunakan barang milik orang lain
· Memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan
7.    Percaya diri
adalah kondisi mental atau psikologis seseorang yang memberi keyakinan kuat untuk berbuat atau bertindak
· Berpendapat atau melakukan kegiatan tanpa ragu-ragu.
· Mampu membuat keputusan dengan cepat
·  Tidak mudah putus asa
· Tidak canggung dalam bertindak
· Berani presentasi di depan kelas
· Berani berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan

Untuk teknik dan format / bentuk instrument penilaian selengkapnya, silahkan baca pada artikel terupdate kami selanjutnya… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, October 15, 2014

PERMENDIKBUD RI NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 - PEDOMAN PELAKSANAAN K-13

Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.

Download/unduh selengkapnya salinan Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, silahkan klik di sini, sedangkan untuk lampiran I s.d. lampiran V dapat diunduh pada links tersebut pada masing-masing pedoman yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 di bawah.

Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:


Demikian, semoga bermanfaat dan terimakasih…