Showing posts with label INFO TPG SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014. Show all posts
Showing posts with label INFO TPG SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014. Show all posts

Sunday, April 27, 2014

JADWAL PENERBITAN SKTP VERSI CETAK TAHAP 2 DI BULAN JUNI 2014

Periode pengolahan data susulan triwulan 2, P2TK akan kembali melakukan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan ke 2, hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada triwulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada triwulan 2 yang diakibatkan karena kehilangan jam mengajar pada triwulan 2, tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.


Oleh karena itu, khusus bagi PTK yang telah terbit SKTP semester 1 tahun 2014, JJM sekaligus Matpel yang diampu jangan diubah lagi. Periode pengolahan data susulan triwulan 2 (lanjutan) yakni bagi penerima Tunjangan Khusus pada triwulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada triwulan 2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi. serta nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2014 P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi versi cetak yang bagi guru-guru bersertifikat pendidik yang datanya sudah valid namun belum mendapat  SKTP versi cetak tahap 1 yang telah terbit pada awal bulan April 2014 yang disebabkan karena data-data belum valid atau data sudah valid, akan tetapi belum diusulkan (cecklist) oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Dan kemungkinan besar, P2TK juga akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk triwulan 2 (jika ada).

Demikian informasi terkait jadwal penerbitan SKTP / SK Tunjangan Profesi versi cetak tahap 2 pada bulan Juni 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

REKAPITULASI NASIONAL PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI DIRJEN P2TK DANA TRANSFER DAERAH (PNSD) DAN TRANSFER PUSAT (NON PNS & SLB) TAHUN 2014

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwasannya perbaikan / update data pada aplikasi Dapodikdas 2013 saat ini dilakukan melalui sinkronisasi aplikasi versi 2.0.7, sejauh ini, ternyata masih ada ribuan data guru yang telah bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS Dikdas yang belum valid data-data pada aplikasi Dapodikdasnya.    
         

Untuk rincian Data Guru CPNSD yang telah bersertifikat pendidik melalui dana transfer daerah dengan jumlah keseluruhan 985.412 adalah sebagai berikut :

  • Belum update Dapodik = 16.436
  • Belum valid / tidak memenuhi syarat  = 168.443
  • Valid siap usul SK = 30.726
  • Tidak aktif = 53.466
  • Sudah SK = 716.341

Sedangkan untuk rincian data secara nasional dari guru-guru Non-PNS dan SLB melalui transfer pusat yang berjumlah 101.815, yakni :

  • Belum update Dapodik = 2.657
  • Belum valid / tidak memenuhi syarat  = 24.149
  • Valid siap usul SK = 40
  • Tidak aktif = 1.724
  • Sudah SK = 73.245

Rekapitulasi tentang penerbitan SKTP ini saya rilis dari file yang telah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana, mengingat batas waktu pengiriman data dari aplikasi Dapodikdas 2013 semakin mendesak yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP semester 1 tahun 2014, maka hendaknya :

1.   PTK kepada Operator Sekolah, mari ingatkan untuk segera memperbaiki data data yang belum valid atau belum melakukan sinkronisasi.

2.   Operator Sekolah kepada Operator Dinas Pendidikan untuk segera mengirimkan usulan data-data yang sudah valid untuk segera di SK-kan.

3.   Operator Dinas Pendidikan kepada para Kepala Sekolah dan PTK untuk kembali mengkoreksi apabila ada data-data yang masih belum valid.

Sebagai bahan bacaan inilah progres nasional penerbitan SK TPP, bagi yang masih masuk pada kolom kuning hati-hati. Download/unduh rekapitulasi penerbitan SK Tunjangan Profesi, klik di sini...

Friday, April 25, 2014

KEMDIKBUD AKAN TEMPUH JALUR HUKUM JIKA PEMDA TIDAK SALURKAN TUNJANGAN GURU

Jakarta, Kemdikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04/2014).

Ia mengatakan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” ujar Mendikbud.

Dalam suratnya, Mendikbud meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.

Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota seperti provinsi lain. (Desliana Maulipaksi)

Sumber artikel : Kemdikbud RI

26.610 DAFTAR GURU NON PNS (SD, SMP, SLB) SERTA PNS (SLB) BERSERTIFIKAT PENDIDIK YANG BELUM VALID DAPODIK DARI SELURUH KABUPATEN / KOTA

Alhamdulillah... saat ini (25 April 2014), daftar dari seluruh guru Non PNS (SD, SMP, SLB) serta PNS (SLB) yang telah bersertifikat pendidik yang belum valid data-data terkait syarat penerbitan SKTP semester 1 (satu) tahun 2014 di aplikasi Dapodikdas 2014 dari seluruh kabupaten / kota yang secara keseluruhannya berjumlah 26.610 guru bersertifikat pendidik dari P2TK Dikdas telah dapat diunduh / didownload pada links berikut.


Bagi Rekan-rekan OPS Dikdas yang sebelumnya telah berhasil sync, namun pada cek lembar info PTK 2014 / LTD (Lapor Tunjangan Dikdas) tahun 2014 dari PTK bersangkutan belum berubah, dikarenakan :

1.   Data sync dari Database Dapodik yang ditarik ke server P2TK terakhir tgl 21 April 2014 dan belum ada lagi yg ditarik. Pertanyannya adalah kenapa? Karena P2TK Dikdas masih agak hati-hati, jangan sampai data yang sudah valid nanti rusak, lalu server Dapodik pun belum real timemengirimkan datanya ke server P2TK Dikdas.

2.   Sync berhasil bukan jaminan data ptk valid, karena apa? Kalau kevalidan-nya diukur dari Peserta Sertifikasi, maka dia harus lolos dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi pendidik.

Tunjangan profesi pendidik adalah tunjangan kinerja bukan gaji. Jadi memenuhi syarat dulu baru dibayarkan, daripada tidak valid dibayar, eh kena proses hukum gimana..?

Sumber file & referensi artikel : Bpk. Ibnu Aditya Karana (Bag. Database P2TK Dikdas)

DAFTAR NAMA PTK BERSERTIFIKAT PENDIDIK YANG BELUM VALID DATA SE-INDONESIA DAN PERMASALAHAN PENYEBAB DATA TIDAK VALID BESERTA PENYELESAIANNYA (UPDATE, 18 MEI 2014)


Berikut saya share info terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana, yang memuat daftar nama yang masih bermasalah hingga saat ini (16 Mei 2014) dan di dalam sana nanti akan ada permasalahannya per-orangnya.

Pasti setelah dapat diketahui permasalahannya nanti ada yang tanya, untuk by name bermasalah serta daftar permasalahan penyebab data tidak valid beserta penyelesaiannya, untuk mengatasi permasalahan seputar tanya jawab tersebut, silahkan download di links berikut :


Berikut saya cantumkan links download alternatif Daftar PTK yang belum valid data se-Indonesia di atas (apabila mengalami kegalan), silahkan download dari salah satu links ini : Download Rar atau Download Excel.

Demikian share singkat ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Tuesday, April 8, 2014

JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2014

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG PNSD tahun 2014 sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui mekanisme dana transfer daerah, meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1. Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

Download / unduh Juknis Penyaluran TPG tahun 2014 bagi PNS Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links ini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Saturday, April 5, 2014

CARA MELIHAT / DOWNLOAD SK TPP DAN BY NAME YANG TELAH TERBIT TAHUN 2014 DI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI OLEH OPERATOR TUNJANGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA

Bersamaan dengan share info tentang file PMK 2014 yang sudah terbit, yang dapat di download/unduh langsung pada links ini, Bpk. Ibnu Aditya Karana juga menginformasikan bahwa SK TPP dan By Name sudah bisa di download pada Aplikasi Tunjangan Profesi pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan cara sebagai berikut :


1.   Klik tombol “Penerimaan SK”,

2.   Pilih wilayah, pilih status kirim, refresh, lalu pilih baris SK,

3.   Klik tombol “Download SK”.

Kemudian, untuk download/unduh softcopy by name data-data perstatus dokumen serta by name yang sudah SK dengan cara :


1.   Klik pada “Data Pra SK”, lalu

2.   Klik pada icon “Download Softcopy By Name”.

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 61/PMK.07/2014 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD) TAHUN ANGGARAN 2014

Saat ini, PMK / Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit.

Dalam PMK terkait tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 di atas disebutkan,  bahwasannya tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.


TP Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Jumlah Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp. 56.136.316.551.000,00 (Iima puluh enam trilinn seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus Iima puluh satu ribu rupiah), Alokasi TP Guru PNSD tersebut telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.

Penyaluran TP Guru PNSD bagi guru-guru yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a.   Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b.   Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c.   Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d.   Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Untuk membaca selengkapnya mengenai PMK sehubungan dengan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 ini, silahkan download / unduh Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 2014 tersebut dengan klik di sini...


Selanjutnya, untuk download / unduh lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 tersebut, khususnya memuat jumlah rincian anggaran tunjangan profesi guru PNSD tahun 2014 seperti pada gambar di atas, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Friday, April 4, 2014

CETAK DAN PENERBITAN SKTP 1 JUTA-AN GURU SE-INDONESIA DIMULAI PADA 5 APRIL UNTUK MEWUJUDKAN REALISASI PENCAIRAN TUNJANGAN 9 APRIL 2014

Rekan-rekan OPS maupun guru yang telah bersertifikasi pendidik, berikut saya share info terbaru mengenai jadwal cetak/penerbitan SKTP serta jadwal pencairan tunjangan pada bulan April 2014 yang  berasal dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap pada komentarnya di status Facebook Bpk. Ibnu Aditya Karana pada penjelasan beliau tentang Kapan SK TPP untuk PNSD terbit ? pada malam hari ini, 04 April 2014, sebagai berikut :


Alhamdulillah malam ini saya sudah terima PMK yang sudah terbit, besok kami akan mulai cetak SKTP untuk segera dikirim ke kab./kota, terimakasih atas upaya percepatan ini dan atas kerja keras para pemangku kepentingan mudah-mudahan bisa diwujudkan keinginan para guru bahwa tunjangan cair tgl. 9 ini, walaupun kami harus jungkir balik mengejar penerbitan SK sekitar 1 juta guru se-Indonesia.

PMK sudah saya terima malam ini jam 19.20, insya Allah besok kami lembur untuk mencetak SKTP sekitar 1 juta guru, dan semoga SK diterima kab./kota bersamaan dengan dana turun dari Kemenkeu ke kas daerah, kalau realisasi sampai ke guru tergantung kecepatan Pemda membuat SP, SPM dan transfer ke rekening guru, tugas kami menerbitkan SKTP, tugas Kemenkeu mentransfer dana, tugas Pemda mentransfer ke guru (bukan bayar cash lho).

Demikian share info kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…