Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014. Show all posts

Thursday, January 1, 2015

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR AGUSTUS-DESEMBER 2014 DITUNDA

Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi sekitar 46 ribu guru TK non-PNS (swasta) sejak Agustus lalu ditunda pembayarannya. Pemicunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kehabisan dana.

Bagi guru TK non-PNS yang belum mendapatkan penyetaraan (inpassing) nominal TPG sebesar Rp. 1,5 juta per-bulan. Sehingga jika ditotal sejak Agustus lalu, besaran TPG yang mampet pencairannya mencapai Rp. 7,5 juta. Sedangkan bagi guru-guru yang sudah ikut inpassing, besaran TPG-nya disesuaikan seperti guru PNS.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen PAUDNI Kemendikbud Nugaan Yulia Wardhani Siregar menuturkan, total anggaran yang seharusnya dibayar Agustus-Desember 2014 untuk 46 ribu guru itu Rp 917 miliar. "Kita tidak bisa mencairkan, karena sudah tidak ada anggaran lagi," jelas dia di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Dhani itu menjelaskan, Kemendikbud kehabisan dana karena ada peningkatan luar biasa kuota guru TK non-PNS yang berhak mendapatkan TPG. Awalnya jumlah guru TK non-PNS yang dialokasikan mendapat TPG adalah 23 ribu orang. "Tetapi pada 2013 ada lulusan sertifikasi guru TK yang banyak sekali," jelas dia. Setelah ada lulusan sertifikasi itu, jumlah guru yang bersertifikasi profesi melonjak lipat dua yakni 46 ribuan orang.

Dengan adanya peningkatan sasaran penerima TPG itu, alokasi dana sudah habis Juli lalu. Sementara sisanya akan dibayarkan pada tahun anggaran 2015 nanti. Namun hingga kini Dhani belum tahu kepastian kapan hutang pembayaran TPG itu akan dicairkan.

Dhani menjelaskan beban hutang itu masuk dalam kelompok pembayaran carry over. Setiap pembayaran kelompok carry over wajib melalui verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi nanti dicairkan setelah verifikasi dari BPKP selesai," paparnya.

Meskipun ada beban hutang pembayaran TPG, Dhani mengatakan pembayaran TPG regular tahun depan tidak terganggu. Dia menjelaskan pembayaran TPG regular tetap jalan seperti biasa, karena tidak harus menunggu selesainya audit carry over dari BPKP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan kasus Kemendikbud kehabisan dana. Kondisi itu merupakan indikasi bahwa sistem perencanaan anggaran di Kemendikbud lemah. Dia berharap alokasi TPG untuk periode 2015 nanti tidak ada yang terhutang lagi.

Menurut Sulistyo, guru-guru TK non-PNS jelas "terpukul" dengan kabar ini. Sebab gaji dari TPG merupakan tumpuan penghasilan mereka. Umumnya para guru TK non-PNS ini tidak  mendapatkan gaji yang layak dari sekolah masing-masing. Dia juga berharap, pelunasan hutang pembayaran TPG tahun anggaran 2014 tidak ditunda-tunda lagi. (wan)

Referensi artikel : JPNN

Sunday, June 8, 2014

BESARAN TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK SEMESTER 2 TAHUN 2014 DIBAYARKAN BERDASARKAN PP 34 TAHUN 2014 TENTANG “PERUBAHAN KE-16 PP NO. 77 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PNS”

Terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh kebijakan yang terkait dengan besaran penerimaan gaji maupun tunjangan bagi PNS, tak terkecuali besaran gaji maupun tunjangan bagi guru / pendidik pun berpedoman pada pada peraturan ini tentunya.

Sehubungan dengan adanya peraturan terhadap kenaikan gaji PNS sebesar 6% ini, maka besaran tunjangan bagi guru setelah diterbitkannya PP No. 34 Tahun 2014 akan disesuaikan pula. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 di Bab II. Tunjangan Profesi Guru PNSD adalah sebagai berikut:

1.   Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

3.   Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk download file terkait artikel ini, silahkan klik pada links di bawah ini :

üDownload / unduh PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-16 PP No. 77 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

ü Download / unduh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah.

Demikian informasi tentang besaran gaji maupun tunjangan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Wednesday, April 23, 2014

MENDIKBUD MINTA PEMDA SALURKAN TUNJANGAN GURU PALING LAMBAT 30 APRIL 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.


Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:


(Desliana MaulipaksiI) - Kemdikbud RI

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2014 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 - 2013

Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :

1.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

2.   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);

3.   Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;

4.   SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

5.   SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

Bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

 Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,


MOHAMMAD NUH

Friday, March 21, 2014

KEMDIKBUD TELAH MENYIAPKAN RP. 741 MILIAR UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN ANEKA TUNJANGAN GURU TRIWULAN I 2014

Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik. Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah menyiapkan Rp. 741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.


Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK.

Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website dengan alamat : http://223.27.144.195:8083 dan melakukan verifikasi data jika terdapat kekurangan atau kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK Tunjangan. Setelah melakukan verifikasi data, guru bisa mengecek status penerbitan SK Tunjangannya di website dengan alamat : http://223.27.144.195:8000.

“Guru bisa pakai gadget, pakai hp. Guru bisa mengakses. Ini langsung online. Alamatnya masih pakai nomor begini. Insya Allah tidak lama lagi akan jadi nama-nama khusus,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata menjelaskan, saat ini untuk guru tingkat PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru. Untuk guru tingkat pendidikan dasar, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. 

Sedangkan bagi guru tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575 guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.

Dari keseluruhan data guru penerima aneka tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I tahun 2014 mencapai Rp. 741 miliar. Besaran tunjangan tersebut mencapai persentase tinggi, yaitu 80 % dari total target pembayaran tunjangan guru triwulan I. (Desliana Maulipaksi)

DI UNIT LAYANAN PTK DIKDAS, GURU BISA MELENGKAPI DATA, MENGECEK DATA, DAN LAYANAN LAIN YANG TERKAIT DENGAN SERTIFIKASI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan 12 konter layanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pendidikan dasar (dikdas). Konter yang dibuka kemarin, Kamis (20/03/2014) ini dibuat seperti halnya pelayanan dalam bank. Para guru bisa mendapat layanan langsung di konter yang ditempatkan di Gedung C lantai 19 tersebut. Salah satu layanan yang disediakan adalah sertifikasi guru.


“Jadi (sertifikasi itu) ada tiga kolom, kolom pertama untuk yang sudah layak mendapatkan sertifikasi, kolom kedua untuk yang masih perlu verifikasi, dan kolom terakhir yang tidak layak, yaitu guru yang sudah pensiun, atau guru tidak tetap. Sekarang ini kita ingin mempercepat yang di kolom kedua, yang verifikasi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, ketika mengunjungi unit layanan ini, Jumat (21/04/2014), di lokasi unit layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud juga berdialog dengan sejumlah guru yang sedang mengurus sertifikasi. Para guru tersebut datang dari Ambon, Jakarta, dan berbagai daerah lainnya. Mendikbud mencermati tata layanan dan tata cara yang dilakukan oleh petugas unit layanan.

Ia juga memberikan arahan agar unit layanan dikdas ini diperluas untuk layanan sertifikasi PAUD, Dikmen dan Dikti, sehingga akan terdapat unit layanan terpadu dalam hal sertifikasi. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Dalam unit layanan ini, para guru bisa melengkapi data dan mengecek data, dan layanan lain yang terkait dengan sertifikasi.
                                                   
Dalam peninjauan ini Mendikbud didampingi Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Supranata dan Direktur Pembinaan PTK Dikmen Purwadi Sutanto. (Aline Rogeleonick)

Thursday, March 20, 2014

BATAS AKHIR VERIFIKASI DATA GURU PADA DAPODIK 2013 UNTUK MENDAPATKAN SK TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 1 DAN 2 HINGGA JUNI 2014

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik, terhitung sejak bulan Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di Dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat.” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD berdasarkan jenjang/tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :

1.   tingkat PAUD/TK terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

2.   tingkat pendidikan dasar (SD maupun SMP) terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.

3.   tingkat pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Sementara untuk guru non-PNS berdasarkan jenjang/tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :

1.   tingkat PAUD/TK terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.

2.   tingkat pendidikan dasar (SD – SMP) terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan SK, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi.

3.   tingkat pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan SK, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga Dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014.

Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali.

Monday, November 25, 2013

SYARAT PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 TERKAIT DENGAN VALIDASI DAN SINKRONISASI DAPODIK 2013/2014

Untuk dapat menerima tunjangan sertifiikasi guru 2014 terkait dengan validasi dan hasil sinkronisasi Dapodik 2013 / 2014 yang telah memenuhi JJM minimal Guru sebagai prasyarat penerbitan SKTP (SK. Tunjangan Profesi) sertifikasi guru. 

Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi guru adalah apabila jumlah jam mengajar seorang guru kelas atau guru mata pelajaran, beban tugas mengajarnya minimal tidak kurang dari 24 jam (minimal 24 jam), JJM minimal = 6 jam bagi Kepala Sekolah, dan JJM minimal = 12 jam bagi masing-masing Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium.

Namun pada kenyataannya, masih ada di antara Guru atau bahkan Kepala Sekolah yang belum dapat menerima tunjangan sertifikasi guru padahal JJM-nya sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, hal ini disebabkan karena SKTP (SK Tunjangan Profesi) sertifikasi guru yang seyogyanya dikeluarkan oleh oleh P2TK Ditjen Dikdas belum terbit pada periode tersebut.

Sehubungan dengan hal di atas, bahwa SKTP diterbitkan P2TK Ditjen Dikdas berdasarkan data-data terkait PTK / guru bersangkutan yang telah berhasil diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebelumnya, padahal dalam proses entry / input data hingga pemetaan data ke dalam aplikasi rata-rata dilakukan oleh OPS (Operator Pendataan Sekolah) masing-masing, bukan oleh masing-masing guru yang bersangkutan. Apabila ada, jumlahnya pun tidak begitu banyak bukan? Khusus bagi PTK / guru yang kebetulan mendapatkan tugas tambahan / diperbantukan menjadi OPS.

Oleh karena itulah, dari proses pengisian Formulir PTK Dapodik 2013/2014, setiap PTK / Guru yang telah, sedang, maupun yang akan berurusan serta berhubungan dengan tunjangan profesi sertifikasi guru 2013 maupun pada tahun 2014 mendatang, harus benar-benar valid dalam pengisian formulir yang disertai dengan lampiran-lampiran / bahan-bahan administrasi, baik berupa SK-SK (SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, SK Pangkat / Golongan, SK Berkala, dan sebagainya), selain itu juga sertifikat-sertifikat Diklat maupun Sertifikat Pendidik itu sendiri, hingga bahan-bahan lain yang berhubungan dengan isian dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dengan selengkap mungkin yang diserahkan kepada OPS untuk meminimalisir kesalahan dalam proses input / maupun pemetaan data pada aplikasi.

Selanjutnya, jika pada hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik 2013/2014, telah dinyatakan valid. Maka SKTP akan segera diterbitkan oleh P2TK (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Ditjen Dikdas, dan tinggal beberapa langkah lagi, guru tersebut dipastikan akan mendapatkan tunjangan Profesi / dana sertifikasi Guru pada beberapa bulan ke depan tentunya.

Bagi Rekan-rekan guru yang ingin mengetahui status SK tunjangan-nya secara akurat, cara mengetahui dan melihat / cek info status SK Tunjangan Profesi Sertifikasi guru, SK Tunjangan Fungsional, SK Tunjangan Kualifikasi, maupun SK Tunjangan Khusus lainnya bagi guru PNS maupun Non-PNS pada P2TK Dikdas, untuk penjelasan singkat, info, dan link selengkapnya dapat dilihat di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL PENCAIRAN DANA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2014 PADA TRIWULAN I, II, III, DAN IV BERDASARKAN SK TUNJANGAN PROFESI / SKTP GURU TAHUN 2014

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang akan diterima pada Triwulan 1, 2, 3, maupun 4 pada tahun 2014 mendatang, tentu diterima oleh guru yang bersangkutan lolos dalam Uji Kompetensi Guru maupun PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), dan selanjutnya akan mendapatkan sertifikat profesi guru.

Setelah itu, bagi guru-guru yang telah bersertifikat pendidik tersebut melengkapi bahan-bahan administratif ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat apabila diperlukan, untuk selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan oleh P2TK Dirjen Dikdas apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat menerima tunjangan dana sertifikasi guru 2014.

Seperti tahun sebelumnya, SKTP pada tahun 2014 nantinya sangat berkaitan erat dengan data-data guru beserta beban tugas mengajar maupun tugas tambahan guru dalam aplikasi Dapodikdas pada periode Juli hingga Desember 2013 (semester I TA. 2013/2014) ini. Mengenai hal ini, tentu sangat disayangkan apabila guru-guru yang telah bersertifikat pendidik belum mendapatkan SKTP-nya dikarenakan adanya kesalahan dalam proses input dan pemetaan data PTK pada Dapodikdas 2013/2014 ini.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya kesalahan yang tidak diinginkan nanti, bagi guru-guru PNS maupun Non PNS yang telah maupun yang akan bersertifikasi, komunikasi, koordinasi, dan saling bersinergi dengan Operator Pendataan di sekolah (OPS) masing-masing sedini mungkin sangat disarankan, agar seluruh data-data guru yang bersangkutan nanti benar-benar valid dan benar sebelum batas akhir entry data pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 habis.

Untuk mengetahui secara lebih lengkap tentang jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 pada Triwulan I 2014 dan Triwulan II 2014, silahkan klik di sini, dan untuk mengetahui jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan III 2014 dan Triwulan IV tahun 2014, silahkan klik di sini.

Dan bagi Rekan-rekan guru yang ingin mengetahui informasi-informasi terkait sertifikasi guru 2014 nantinya, yakni tentang tahap awal Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014, Kisi-Kisi Materi PLPG Tahun 2014, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014 – Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014, maupun informasi-informasi terkait program sertifikasi guru tahun 2014, secara langsung dapat dilihat melalui situs resminya di http://sergur.kemdiknas.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…