Showing posts with label SKTP 2014. Show all posts
Showing posts with label SKTP 2014. Show all posts

Thursday, November 27, 2014

BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK YANG DIAMBIL P2TK DIKDAS UNTUK SK TPP BERAKHIR PADA 30/11/2014 - SIM LAYANAN PENGADUAN

Batas akhir data syncron Dapodik yang akan diambil oleh P2TK Dikdas sebagai dasar penerbitan SK TPP akan berakhir pada tanggal 30 November 2014. Masih ada waktu 2 hari lagi. Berikut data belum valid dan data belum update Dapodik Per tanggal 28 November 2014 - 02.40 WIB (download).

Dihimbau kepada seluruh dinas pendidikan untuk memperhatikan data berikut jika memang tidak valid untuk diterbitkan SK TPP dimohon untuk merubah data kelulusan menjadi data tidak berhak melalui aplikasi tunjangan profesi serta jika memang data ptk tersebut tidak aktif segera me-non-aktifkan melalui aplikasi tunjangan profesi.

Kepada PTK, Operator dan Dinas Pendidikan Tingkat Kab/Kota yang bersangkutan bisa melaporkan permasalahan melalui http://layanan.p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Untuk Dinas Pendidikan :

User ID : User ID Tunjangan Profesi
Password : User ID Tunjangan Profesi

Untuk sekolah (Operator dan PTK) :

User ID : User ID Dapodik
Password : User ID Dapodik


Thursday, October 23, 2014

DAFTAR PTK PENERIMA TPP (TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK) / SUDAH TERBIT SK – PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS PER TANGGAL 22 OKTOBER 2014

Berikut daftar PTK seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah valid data valid dan telah terbit SK pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015 sudah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana yakni Progres Data Tunjangan Profesi P2TK Dikdas (data valid dan sudah SK) Per 22 Oktober 2014 :

Belum Update Dapodik : 21.091

Penjelasan :

a.   PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan.
b.   Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Belum Valid atau Masih Edit : 157.045

Penjelasan :

a.   PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b.   Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Siap Usul : 55.840

Penjelasan :

Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu, [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]

Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 246

Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.

PTK Tidak Aktif : 69.917

Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural

Data Siap SK : 20.889

Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang-undangan dan Sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS.

Data Sudah SK : 799.255

SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING-MASING, SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU.

Download/unduh DAFTAR PTK VALID DATA / SUDAH TERBIT SK TPP PER 22 OKTOBER 2014 ==> https://www.dropbox.com.

Friday, October 10, 2014

DAFTAR PTK YANG SUDAH TERBIT SKTP SEMESTER 1 TAHUN 2014/2015 DAN DATA PTK YANG SUDAH VALID DATA (SIAP USUL SK) PER 10 OKTOBER 2014

Alhamdulillaah… data PTK yang sudah valid (baik yang sudah terbit SK maupun yang belum, namun data-datanya telah valid dan telah siap usul SK) pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015 sudah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana yakni Progres Data Tunjangan Profesi P2TK Dikdas (data valid dan sudah SK) Per 10 Oktober 2014 jam : 23.59 WIB, sebagai berikut :

Belum Update Dapodik : 26.243

Penjelasan :

a.   PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan.
b.   Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Belum Valid atau Masih Edit : 196.848

Penjelasan :

a.   PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15).
b.   Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Siap Usul : 112.540

Penjelasan :

Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu ; [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A].

Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 1.063

Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas, dan lain-lain.

PTK Tidak Aktif : 68.454

Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural

Data Siap SK : 18.639

Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturan dan Perundang-undangan dan Sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menunggu diterbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS.

Data Sudah SK : 700.418

Bagi PTK yang sudah terbit SK. Tunggu pembayaran oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing, semua pihak sedang bekerja dan data akan terus berubah, jadi nga perlu ditanya masalah waktu.

Download Data Valid Siap Usul dan Data Sudah SK per 10 Oktober 2014, dapat diunduh per-kabupaten/kota atau pun secara nasional pada links berikut ==> https://www.dropbox.com

                                                                    
Jadi, bagi PTK yang belum ada pada daftar tersebut, kemungkinan data-datanya memang belum valid. Oleh karena itu, silahkan segera perbaiki data-data terkait validasi tunjangan profesi PTK, sebagai syarat terbitnya SKTP semester 1 tahun ajaran 2014/2015 kali ini (khususnya pada pembelajan / JJM masing-masing Rombel) pada aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0, kemudian disinkronisasikan kembali.

Info Update...!!! 
Download Data Valid dan Data Sudah Terbit SKTPP per 22 Oktober 2014 klik pada links artikel berikut.

Demikian share info terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana – P2TK Dikdas, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, October 8, 2014

CEK SK TUNJANGAN PROFESI / SERTIFIKASI GURU SEMESTER 1 TAHUN 2014-2015 SUDAH TERBIT

Untuk sebagian data PTK yang sudah valid pada hasil verifikasi lembar Info PTK 2014 yang telah valid data dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 serta telah diusulkan Operator Simtun dari masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota untuk saat ini nomor penerbitan SKTP PTK untuk triwulan 3 tahun 2014 dari PTK bersangkutan sudah dapat dilihat melalui lembar info PTK 2014, pada salah satu links berikut :


Cek pada bagian Tunjangan Guru, kemudian lihat pada “Tunjangan Profesi” telah dapat diklik, maka dapat dipastikan informasi penerbitan SKTP dari PTK tersebut sudah dapat dilihat. Berikut screenshoot dari salah satu data PTK 2014 yang telah terbit SKTP pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015 :



Masa berlaku SK Tunjangan Profesi Guru/Pendidik untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015 berlaku selama 6 bulan (1 semester) yakni dari 1 Juli s.d. 30 Desember 2014. Bagi data PTK yang belum valid hingga saat ini, perbaikan data pada aplikasi Dapodikdas 2014 kemudian disinkonisasikan kembali ke server Dapodikdas pusat untuk selanjutnya akan sinkron dengan server P2TK Dikdas yang hasil verifikasi datanya akan menentukan terbit tidaknya SKTP untuk periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 kali ini.

Untuk sebagian PTK yang sudah valid data pada lembar info PTK semester 1 tahun 2014-2015 yang pada bagian “Tunjangan Profesi”-nya belum bisa diklik, maka secara bertahap setelah diusulkan oleh Disdik setempat melalui aplikasi Simtum maka SKTP akan terbit juga, intinya adalah PTK yang telah aktif mengajar dengan JJM tidak kurang dari 24 jam serta data valid, maka SKTP insya Allaah pasti terbitSemoga bermanfaat dan terimakasih…

Thursday, May 29, 2014

PENJELASAN P2TK DIKDAS BAGI PTK YANG DATANYA SUDAH VALID NAMUN SK BELUM TERBIT SERTA PENGUNCIAN JJM BAGI YANG SUDAH TERBIT SK (JJM TIDAK DAPAT DIGUNAKAN GURU LAINNYA)

Beberapa hal tentang tanggal 31 Mei 2014, sebagai batas akhir pengiriman data Dapodik :

1.  Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.

2.  Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak Januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.

3.  Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
  • Poin 17 = Jumlah Jam Mengajar (Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian Dapodik).
  • Poin 18 = Jumlah Jam Linier (Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru).
  • Poin 19 = Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan (Jumlah Jam Mengajar linier dan jam tugas tambahan bagi guru yang menerima tugas tambahan).


Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 Mei 2014.

Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 Mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas.


Jika SK sudah terbit, maka JJM guru yang sudah terbit SK akan dikunci sehingga tidak dapat digunakan oleh guru lain. Solusinya jika ada jam yang digunakan oleh guru melebihi 24 jam, maka kelebihan tersebut bisa digunakan oleh guru lain dengan cara harus membuka kunci JJM tersebut melalui admin di pusat, silahkan bawa semua dokumen penting sebagai bukti pendukung jika akan membuka kunci JJM tersebut. Harus ke pusat karena kewenangan itu ada pada admin pusat.

Monday, May 5, 2014

DARI 1.247.537 GURU PNS BERSERTIFIKAT PENDIDIK, 1.064.105 SKTP-NYA TELAH TERBIT - 14,70 PERSEN LAINNYA MENUNGGU PROSES VERIFIKASI / SEBAGIAN TIDAK LAYAK MENDAPATKAN SK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.

“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05/2014).

SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK. ”Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” katanya.

Layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, dilihat dari kelengkapan persyaratannya. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20. (Aline Rogeleonick)

Sunday, April 13, 2014

BAGI PTK YANG SUDAH VALID DATA-DATANYA, NAMUN TIDAK DICENTANG OLEH DISDIK MENJADI SALAH SATU PENYEBAB SKTP TIDAK TERBIT

Untuk terbit SK, walaupun sudah valid, kalau tidak dicentang oleh dinasnya maka tidak bisa jadi SK, alasannya sebagai final cek (masih banyak yg mencoba memanipulasi data seperti sudah jadi pejabat, sudah tidak jadi guru, kena hukuman disiplin, dan lain-lain yang tidak terdeteksi oleh sistem).

Selain itu, untuk SK Sertifikasi 2013 yang sudah valid, tapi tidak keluar SKTP-nya, maka tidak bisa diterbitkan lagi SK-nya karena sebelum berakhir tahun anggaran, P2TK sudah memberikan data ke dinas kab/kota daftar guru yang tidak valid sehingga masih ada waktu perbaikan data.

Tujuannya agar tidak ada guru yang dirugikan sebelum batas waktu berakhir. jika sampai batas waktu berakhir tidak diperbaiki maka dianggap tidak memenuhi syarat, adapun jika sudah valid tetapi sudah melewati batas waktu (akhir November 2013) maka tidak bisa diproses.

Referensi artikel : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

MENGAPA DATA PTK YANG SUDAH VALID PADA LEMBAR CEK INFO PTK 2014 TUNJANGAN PROFESI-NYA BELUM BISA DIKLIK DAN SKTP TAHUN 2014 BELUM TERBIT...?

Sahabat... betapa senang kita rasakan saat sebelumnya kita cek pada lembar info PTK dari beberapa guru yang sudah bersertifikat pendidik dengan hasil tampilan data yang valid dan tidak bermasalah sama sekali dan pada bagian “Catatan Masalah untuk tunjangan profesi” pun tidak ada catatan-catatan yang mungkin menyebabkan tidak terbitnya SK Tunjangan.

Sehingga, dengan hasil kevalidan data tersebut, beberapa dari kita telah memberikan print out hasil cek pada lembar info PTK tersebut kepada masing-masing guru yang bersangkutan.

Namun, alangkah tersentaknya lagi kita, ketika kembali cek pada lembar info PTK 2014 ini, pada bagian Tunjangan Profesinya tidak bisa diklik, hingga akhirnya pada tahap penerbitan SKTP yang pertama kalinya ini, ternyata memang SKTP-nya tidak terbit. Hal ini dikarenakan data update kembali diambil dari SYNC berhasil sebelum aplikasi BSD diluncurkan.

Akan tetapi, walaupun data-data yang sudah valid versi BSD kembali ke SYNC menjadi tidak valid, untuk PTK yang sudah dapat diklik pada bagian “Tunjangan Profesi” begitu juga pada “Tunjangan Fungsional” tidak berpengaruh sama sekali (tampilan tetap seperti semula, nomor dan tanggal penerbitan SK tetap ada), dan ternyata memang untuk 2 PTK Rekan saya tersebut SKTP cetak-nya sudah mulai bisa diambil di Disdik Kabupaten.

Lalu, bagaimana dengan data yang sudah valid, namun pada bagian “Tunjangan Profesi” belum juga aktif, dan hingga saat ini pun belum juga aktif, serta SKTP-nya juga belum terbit...?

Hal ini bukan hanya dialami oleh beberapa Rekan-rekan, akan tetapi saya sendiripun saat ini sedang mengalami hal yang sama. Dari 4 guru yang valid dari data BSD sudah saya berikan kepada guru bersangkutan, namun hanya 2 di antaranya yang telah terbit SKTP-nya, lalu yang 2 lainnya SKTP belum juga bisa ditampilkan nomor dan tanggal penerbitan SKTP-nya (walaupun data-data pada Lembar Info PTK 2014 sudah valid sebelumnya).


Beberapa PTK bersertifikasi yang sebelumnya valid, saat ini beberapa bagian datanya kembali tidak valid dengan catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan profesi:
1.   Tidak ada sekolah Induk
2.   Belum mengisi JJM semester 2 (genap)
3.   Murid Belum Terdaftar di Rombel
4.   Belum mengisi JJM Semester Genap

Menyikapi permasalahan ini, menurut saya, yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi v.2.0.7, dengan memperhatikan beberapa hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan sinkronisasi agar hak menerima tunjangan sertifikasi bagi rekan-rekan guru bersertifikasi ini dapat terealisasi dengan baik dan kita selaku Operator Sekolah pun dapat bernafas lega... Amiin.... Demikian share singkat kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Salam satu data berkulitas...!

PENGAMBILAN SKTP 2014 VERSI CETAK SUDAH BISA DIAMBIL DI DISDIK KABUPATEN/KOTA DAN SYARAT-SYARAT PENGAMBILAN SKTP 2014

Alhamdulillaah... Berdasarkan informasi resmi dari Operator Tunjangan Disdik Kabupaten Tebo (Bu Desi), bahwasannya, untuk saat ini, SK Tunjangan Profesi Guru/Pendidik versi cetak tahap 1 sudah dapat diambil di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo (Bidang Bina Program ke Pengelola Tunjangan Kabupaten) pada jam-jam di luar jam mengajar di sekolah / setelah jam sekolah selesai.

Untuk penerima SKTP tahap I tahun pada semester 1 tahun 2014 terbagi menjadi 2 kelompok, yakni SKTP untuk Penerima Tunjangan Profesi Lama (sebelum tahun 2014) dan Tunjangan Profesi Baru untuk Penerima Tunjangan Profesi tahun 2014 (SKTP bagi guru bersertifikasi untuk yang pertama kalinya).

Berikut syarat-syarat pengambilan SKTP Tahap 1 bagi Penerima Tunjangan Profesi Lama (sebelum tahun 2014), sebagai berikut :
1.   Foto Copy Rekening Tabungan
2.   Foto Copy NUPTK
3.   Foto Copy Sertifikat Pendidik

Sedangkan syarat-syarat untuk Pengambilan SKTP tahap 1 bagi Penerima Tunjangan Profesi Baru 2014, adalah :
1. Foto Copy NUPTK
2. Foto Copy Sertifikat Pendidik

Demikian share singkat informasi tentang pengambilan SKTP versi cetak tahun 2014, info ini dapat dilihat pada kiriman disematkan dari Bu Desi berikut file unduhan daftar nama penerima SKTP tahap 1 tahun 2014 bagi guru SD – SMP se-kabupaten Tebo dengan total penerima sebanyak 704 PTK bersertifikasi pendidik pada grup “Dapodik Tebo”. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Salam satu data berkualitas...!

Sunday, April 6, 2014

SKTP YANG SUDAH TERBIT BISA DICEK DI LEMBAR INFO PTK SECARA BERTAHAP DAN SOLUSI SKTP BELUM TERBIT PADA BULAN APRIL 2014

Walaupun saat ini (mulai hari Minggu, 6 April 2014), SKTP yang sudah terbit bisa dicek di lembar INFO PTK, tapi belum secara keseluruhan, namun secara bertahap berdasarkan progres kevalidan data yangmasuk pada server P2TK Dikdas sebelumnya via aplikasi BSD. YANG PENTING, DATA DARI BEBERAPA PTK YANG SUDAH PERNAH DILIHAT PADA LEMBAR CEK INFO PTK 2014 SUDAH VALID, INSYA ALLAAH SKTP SEGERA “MELUNCUR”.


Perlu kita ketahui bersama pula bahwasannya, untuk jumlah kuota tunjangan sertifikasi guru 2014 tidak seperti kuota pada penerima tunjangan aneka guru yang terbatas, akan tetapi di mana data PTK valid pada lembar info PTK 2014, maka SKTP dan perimaan tunjangan akan dapat diterima oleh PTK bersangkutan.

Oleh karena itu, apabila sudah maksimal dalam cek & ricek PTK bersangkutan dan dirasa SUDAH BENAR, dan kebetulan di lembar info PTK sudah valid juga, sebaiknya bersabar, dan bersabar lagi dalam cek kembali pada lembar info PTK sambil memantau terus perkembangan info khusus SKTP ini.

Batas waktu untuk perbaikan pun masih dibuka sampai akhir Mei 2014 (via sinkronisasi online aplikasi Dapodikdas v.2.0.7 atau akan ada lagi BSD versi baru yang sesuai dengan v.2.0.7).

Sehingga, data-data PTK yang sudah berhasil diperbaiki dan diterima server sebagai dasar penerbitan SKTP yang terbit di bulan Juni 2014 nanti, masa berlakunya SK tersebut tetap sama dengan SKTP yang terbit pada bulan April 2014, yakni berlaku untuk 6 bulan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2014).

Khusus terkait links untuk cek nomor dan tanggal SKTP terbit pada 5 April 2014 dapat dilihat pada links http://223.27.144.195:8085/index.phpatau http://223.27.144.195:8082/index.php, dan seperti pada tips berhasil cek lembar info PTK tahun 2014 seperti biasanya, dan dikarenakan saat ini server masih sering over load dikarenakan banyaknya Rekan-rekan PTK ataupun OPS yang membuka lembar info PTK 2014 ini, maka sebaiknya cek lembar info PTK kita lakukan pada tengah malam atau dini hari.

Semoga bermanfaat dan terimakasih, salam satu data berkualitas !

Thursday, March 27, 2014

MASA BERLAKU SKTP 2014 DIPERPENDEK (6 BULAN / SEMESTER), PERBAIKAN DATA GURU SEMESTER 2 TP. 2013/2014 BERAKHIR SAMPAI JUNI 2014

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru/pendidik penerima tunjangan profesi pada tahun 2013 yang lalu berlaku untuk satu tahun (Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember). Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKTP tahun 2014 ini diperpendek menjadi per-semester (6 bulan).

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah.

Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)