Thursday, May 29, 2014

PENJELASAN P2TK DIKDAS BAGI PTK YANG DATANYA SUDAH VALID NAMUN SK BELUM TERBIT SERTA PENGUNCIAN JJM BAGI YANG SUDAH TERBIT SK (JJM TIDAK DAPAT DIGUNAKAN GURU LAINNYA)

Beberapa hal tentang tanggal 31 Mei 2014, sebagai batas akhir pengiriman data Dapodik :

1.  Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.

2.  Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak Januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.

3.  Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
  • Poin 17 = Jumlah Jam Mengajar (Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian Dapodik).
  • Poin 18 = Jumlah Jam Linier (Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru).
  • Poin 19 = Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan (Jumlah Jam Mengajar linier dan jam tugas tambahan bagi guru yang menerima tugas tambahan).


Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 Mei 2014.

Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 Mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas.


Jika SK sudah terbit, maka JJM guru yang sudah terbit SK akan dikunci sehingga tidak dapat digunakan oleh guru lain. Solusinya jika ada jam yang digunakan oleh guru melebihi 24 jam, maka kelebihan tersebut bisa digunakan oleh guru lain dengan cara harus membuka kunci JJM tersebut melalui admin di pusat, silahkan bawa semua dokumen penting sebagai bukti pendukung jika akan membuka kunci JJM tersebut. Harus ke pusat karena kewenangan itu ada pada admin pusat.

No comments:

Post a Comment