Sahabat... sehubungan dengan pemesanan buku kurikulum 2013, berikut saya share surat edaran nomor 2193/C/KR/2014 dari bukukurikulum@kemdikbud.go.id Dirjen Dikdas Kemdikbud yang ditujukan kepada Yth. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Dasar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Seluruh Indonesia yang isinya sebagai berikut :
Disampaikan dengan hormat bahwa pembelian buku Kurikulum 2013 sudah bisa dilakukan. Pemesanan oleh sekolah paling lambat tanggal 28 Mei 2014. Surat (formulir) pemesanan, daftar Judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman: http://e-katalog.lkpp.go.id/e-
Sekretariat Pengandaan Buku Kurikulum 2013
Komplek Kemdikbud, Gedung E Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Hal-Hal Yang Perlu Di perhatikan terkait pemesanan buku kurikulu 2013 :
1. Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku paling lambat 28 Mei 2014.
2. Buku yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku cadangan di perpustakaan sebanyak 5% untuk SD, SMP dan 10% untuk SMA, SMK.
3. Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku selain buku yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang ditetapkan LKPP.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam seminggu melalui online/offline oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah tentang waktu pengiriman buku.
6. Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh sekolah.
Download / unduh surat edaran tentang pemesanan buku kurikulum 2013 selengkapnya dengan klik pada links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
No comments:
Post a Comment