1. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2014 diambil dari data Guru dan Pengawas PAI dari aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”
2. Guru dan Pengawas PAI yang akan masuk dalam Daftar Long List calon peserta Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAI yang data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****) ;
3. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya adalah :
a. Ketentuan Umum
1. Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 ;
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAI tetapi belum mempunyai sertifikasi PAI ;
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) ;
4. Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 Tahun ;
5. Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam data base PADAMU NEGERI.
b. Guru PNS
1. Guru yang diangkat menjadi PNS setelah atau sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
· SK mengajar dari Bupati atau Walikota, bila honorer di sekolah negeri ;
· SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
2. Guru yang belum sarjana S-1/D-4 harus berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.
c. Guru Non PNS
1. Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK mengajar dari Bupati atau Walikota ;
2. Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.
Referensi artikel : http://paiskampar.blogspot.com
No comments:
Post a Comment