Showing posts with label TUTORIAL ENTRY DATA APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014. Show all posts
Showing posts with label TUTORIAL ENTRY DATA APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014. Show all posts

Thursday, November 21, 2013

CARA INSTALL PREFILL TERBARU APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014 DENGAN VERSI YANG BARU TERUPDATE

Bagi Rekan-rekan OPS yang baru mendapatkan prefill terbaru saat ini, otomatis belum pernah input data-data baru sekolahnya dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya akan share bagaimana cara/langkah yang tepat untuk mengolah prefill baru ini :

1.      Apabila sudah terinstall aplikasi Dapodikdas 2013/2014 pada laptop/PC Anda, untuk lebih amannya silahkan diuninstall dahulu (ingat, uninstall / hapus aplikasi ini hanya untuk aplikasi yang belum pernah diinputkan/dientri data baru). Tutorial uninstall aplikasi Dapodikdas melalui Control Panel, silahkan klik di sini…
2.      Setelah aplikasi berhasil diuninstall (terhapus dari sistem komputer), silahkan letakkan prefill terbaru tersebut pada drive “C”, pada folder “prefill_dapodik”.
3.      Selanjutnya download file master installer Dapodikdas 2013 versi terbaru (saat ini versi 2.0.3), untuk download master installer aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terbaru silahkan klik di sini…
4.      Install aplikasi Dapodikdas 2013/2014, tutorial install aplikasi, silahkan klik di sini…
5.      Pastikan, web browser yang support dengan aplikasi Dapodikdas 2013, Chrome atau Firefox versi terupdate telah terinstall di komputer Anda.
6.      Kemudian, setelah aplikasi Dapodikdas 2013 versi terbaru telah terinstall dengan sempurna di komputer Anda beserta web browser supportnya, silahkan registrasikan dahulu dengan menggunakan Kode Registrasi (koreg) yang telah didapatkan sebelumnya dari Disdik Kab/Kota setempat hingga berhasil teregistrasi dengan sempurna.
7.      Proses input data siap dimulai, bila belum berhasil, silahkan cari solusi-solusi dari masing-masing permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan klik di sini...

Selamat bertugas kembali Sahabat-sahabat OPS, jangan lupa atur pola istirahat dan lemburnya ya…? Agar kita senantiasa dapat bekerja dan bertugas dalam keadaan yang sehat selalu, semoga sukses proses instalasi aplikasi Dapodikdasnya dengan data prefill yang baru Anda.  Amiin…

Wednesday, November 20, 2013

JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA LABORATORIUM (LABORAN), DAN KEPALA PERPUSTAKAAN / PUSTAKAWAN YANG DIAKUI DAPODIKDAS 2013 - 2014

Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.

Jabatan kepala sekolah ini merupakan tugas tambahan bagi guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit, mengingat bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tentunya memiliki tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, karena kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.

Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan pendidikan hanya memiliki 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara jelas telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai tugas sebagai wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengaturnya, sehingga, jelas bahwa sedikit banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP, apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diperlukan 1 orang kepala sekolah, dan tentunya diakui pada Dapodikdas 2013/2014 ini.

Selain tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait tugas-tugas tambahan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala Perpustakaan (Pustakawan) berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :

Jumlah Wakasek yang diakui Dapodikdas 2013/2014 :

1.      SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.      SMP berdasarkan tipe sekolah:
·            1 s.d. 9 Rombel = 1 Wakasek.
·            10 s.d. 18 Rombel = 2 Wakasek.
·            19 s.d. seterusnya = 3 Wakasek.

Bagi wakil kepala sekolah SMP yang belum valid, pastikan jumlah Wakasek sesuai dgn 1 s.d. 9 Rombel Wakasek 1, 10 sd 18 rombel wakasek 2, lebih dari 19 Rombel Wakasek 3, jika jumlah Wakasek melebihi, maka semua Wakasek tidak valid sampai jumlahnya disesuaikan rasio tersebut. (Bpk. Tagor Alamsyah Harahap).

Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.   Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
2. Masing-masing Laboratorium bisa saja memiliki penanggung jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.

Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.  Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui adalah 1 (satu).
2.    Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.

Info terupdate 8 Februari 2014, tentang jumlah wakil kepala sekolah SMP yang diakui pada aplikasi Dapodikdas 2013-2014 secara pasti, jumlahnya 1 atau dapat lebih sesuai dengan tipe sekolah di atas, saat ini masih menunggu keputusan dari KemdikbudSemoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih…

DASAR HUKUM / PERATURAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS PADA SATUAN PENDIDIKAN

Sebagai Operator Pendataan Sekolah (OPS), sebaiknya kita mengetahui juga tentang peraturan-peraturan ataupun Undang-undang khususnya tentang pendidikan dan lebih spesifiknya hal-hal yang berhubungan dengan data pokok pendidikan dasar yang tentu saja memiliki kaitan erat dengan proses entri/input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terutama data-data yang menyangkut PTK.

Dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.

Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi utama / gabungan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut :

Pasal 1

(1)     Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)     Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7)     Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2

(1)     Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2)     Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)     Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a.   Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b.   Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c.   Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d.   Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.   Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4)     Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3

(1)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)     Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4)     Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b.   Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5)     Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a.   mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b.   mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c.   menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d.   menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e.   menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f.    mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g.   sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h.   membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i.    membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j.    membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k.   kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l.    Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m.  Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(5)     Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)     Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4

(1)     Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2)     Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b.   menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b.   membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Pasal 5

(1)     Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara :
a.      mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.      menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c.      menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d.      menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e.      membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f.       membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g.      melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.      melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)     Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Silahkan klik pada masing-masing link berikut untuk download file selengkapnya, yakni download Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, atau download Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) – SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 BERDASARKAN HASIL SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang sekarang sedang kita hadapi bersama menuju satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 (kondisi ideal), kondisi ideal yang dimaksud adalah beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Selanjutnya, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa  beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Sehubungan dengan hal tersebut pula Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan  profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Oleh karena pentingnya data-data PTK yang ada dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sebagai acuan Dirjen P2TK Dikdas terkait dengan SKTP di atas, berikut saya share berdasarkan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas yang mana Dapodik versi Baru (Dapodikdas 2013/2014) untuk Tunjangan Tahun 2013 (kondisi ideal), akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sd Des 2013), kemudian jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 ini akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk :
1.   Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli s.d. Desember 2013.
2.      Pembayaran Tri Wulan 3 dan 4 Tunjangan Profesi 2013.
3.      Pembayaran Triwulan 3 dan 4 T. Daerah Khusus.

Semoga bermanfaat, dan terimakasih…

Tuesday, November 19, 2013

CARA / SOLUSI MENGATASI "ERROR" - DATA BARU TIDAK BISA DIPINDAHKAN KE TABEL UTAMA DAPODIKDAS 2013/2014

Pada akhir-akhir ini, tentu telah banyak Rekan-rekan OPS yang hampir selesai dalam proses input data-data sekolahnya dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini, namun masih ada pertanyaan terkait bagaimana cara mengatasi adanya peringatan "Error" yang muncul “Mohon pilih data yang gagal ditemukan di server (ditandai merah)” saat akan menambah / input data PTK baru ataupun menambah Peserta Didik baru ke tabel utama PTK maupun ke tabel utama Peserta Didik (setelah diklik ikon “Pindahkan ke Tabel Utama”.

Dalam artikel saya kali ini, akan mencoba menjelaskan bagaimana warning Error - “Mohon Pilih Data yang Gagal ditemukan di Server (ditandai merah)” ini tampil, padahal item yang ditandai merah tersebut tidak kita temukan, dengan kata lain, seluruh isian telah kita lengkapi dengan benar.

Data PTK maupun Peserta Didik baru yang telah kita input tersebut untuk tahap pertama ini memang tidak dapat langsung berpindah / dipindahkan ke tabel utama PTK ataupun Peserta Didik, sebelum proses sinkronisasi berhasil dilakukan, yakni sinkronisasi antara data yang ada pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 kita dengan seluruh data yang telah ada dan tersimpan pada server pusat Dapodikdas 2013/2014 yang berasal dari data Dapodik 2012/2013 yang lalu.
Lain halnya dengan Info “Gagal menyimpan, mohon isi form dengan benar". Field yang salah ditandai dengan kotak merah” seperti gambar di atas, tentu saja dengan mudah kita dapat mengetahui kesalahan secara lebih spesifik dan jelas. Selanjutnya entry data tersebut dapat kita perbaiki kembali.

Sehubungan dengan tampilnya info “Error” tadi, sebagai petunjuk bagi kita semua, ada hal yang perlu kita perhatikan pada bagian “Sts” / status setiap PTK maupun Peserta Didik baru yang telah ada serta telah tersimpan dalam daftar tunggu PTK / Peserta Didik baru tersebut, yakni keterangan “PTK baru ditambahkan dan akan dicari di server saat sinkronisasi”. Begitu juga dengan Peserta Didik yang belum bisa dipindahkan ke tabel utama Peserta Didik pada statusnya terdapat keterangan bahwa “Siswa baru ditambahkan dan akan dicari di server saat sinkronisasi”.


Oleh karena itu, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa, setelah proses input data PTK / Peserta Didik berhasil disimpan, selanjutnya klik saja pada ikon “Tutup”, dan otomatis data tersebut akan tersimpan dalam daftar tunggu PTK maupun Peserta Didik baru aplikasi Dapodikdas 2013/2014 hingga proses sinkronisasi dilakukan nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

CARA MENAMBAH PTK BARU / PINDAHAN DALAM DAFTAR TUNGGU PTK BARU MELALUI TABEL UTAMA PTK APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014

Selain saya ulas tutorial singkat bagaimana cara menambah Peserta Didik Baru pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kurang lengkap rasanya bila tidak saya ulas juga bagaimana cara input / entri data PTK Baru pada aplikasi Dapodikdas ini, artikel ini saya buat sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan beberapa Sahabat OPS pada blog www.giatguru.blogspot.comsebelumnya.

Berikut saya share tutorial bergambar beserta penjelasan singkat sebagai solusi bagaimana cara input data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) baru / pindahan pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini :

 
1.   Klik pada tab “PTK”.
2.   Lalu, klik “Tambah”.
3.   Selanjutnya, klik “Tambah” lagi dalam tampilan baru (daftar tunggu) PTK Baru.
4.   Isi / entri seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nama PTK baru, JK (Jenis Kelamin), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), NIK (Nomor Induk Kependudukan), Tempat Lahir, Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, serta Nama Ibu Kandung berdasarkan dokumen-dokumen PTK yang sah tentunya.
5.   Setelah semua kolom isian yang terdiri dari satu baris yang memuat tentang data-data pokok PTK Baru / Pindahan terinput, klik “Simpan”.
6.   Terakhir, klik “Tutup”.

Pada versi 2.0.3 aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini, PTK baru / pindahan belum dapat langsung dipindahkan ke tabel utama “PTK”, melainkan perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan server center Dapodikdas 2013/2014, sama halnya dengan input data Peserta Didik Baru yang telah saya ulas pada artikel sebelumnya.

Demikian tutorial singkat tentang cara menambah PTK baru / PTK pindahan pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan OPS semuanya, terimakasih…


CARA MENAMBAH PESERTA DIDIK BARU / PINDAHAN DALAM DAFTAR TUNGGU PD BARU MELALUI TABEL UTAMA PESERTA DIDIK APLIKASI DAPODIKDAS 2013/2014

Sampai dengan saat ini, ternyata masih banyak pertanyaan-pertanyaan dari Sahabat-sahabat serta pengunjung blog www.giatguru.blogspot.comyang kebetulan menjadi OPS di sekolahnya masing-masing untuk menambahkan peserta didik barunya melalui input / entri data peserta didik baru baik untuk peserta didik maupun siswa / peserta didik pindahan dari sekolah lainnya. 

Oleh karena itu, berikut saya share tutorial bergambar beserta penjelasan singkat sebagai solusi bagaimana cara masukkan peserta didik baru / pindahan pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini :

 
1.   Klik pada tab “Peserta Didik”.
2.   Lalu, klik “Tambah”.
3.   Selanjutnya, klik “Tambah” lagi dalam tampilan Daftar Peserta Didik Baru.
4.   Isi / entri seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nama Siswa, JK (Jenis Kelamin), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), Tempat Lahir, Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, serta Nama Ibu Kandung berdasarkan dokumen yang valid tentunya.
5.   Setelah semua entri data Peserta Didik Baru / Pindahan terinput, klik “Simpan”.
6.   Terakhir, klik “Tutup”.

Pada versi 2.0.3 aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini, Peserta Didik baru / pindahan belum dapat langsung dipindahkan ke tabel utama “Peserta Didik”, melainkan perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan server center Dapodikdas 2013/2014.

Demikian tutorial singkat tentang cara menambah peserta didik baru / peserta didik pindahan pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan OPS semuanya, terimakasih…

Monday, November 18, 2013

CARA MENGISI SK PENGANGKATAN DAN TMT PENGANGKATAN BAGI PTK PNS / CPNS, SK PNS / CPNS, SERTA CARA MENGISI DATA RINCI KEPEGAWAIAN PTK NON PNS, GTT/GTY

Selang beberapa hari ini, saya tidak sempat membuat artikel seputar aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dikarenakan banyaknya tugas-tugas yang harus saya selesaikan segera. Kali ini saya sempatkan waktu untuk kembali share sedikit pengalaman saya pribadi untuk Rekan-rekan OPS yang kebetulan mempertanyakan masalah ini di blog saya. Yakni tentang bagaimana cara mengisi kolom pada edit PTK khususnya pada bagian “Kepegawaian” yang benar, apakah SK PNS dulu atau CPNS dulu yang diinput pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, Lembaga Pengangkat, TMT CPNS, TMT PNS, Pangkat / Golongan mana yang harus dimasukkan dalam kolom tersebut, serta sumber gaji dari mana? Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar cara pengisian data rinci PTK yang benar ini.

Namun, sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa pada saat PTK yang berstatus CPNS maka yang bersangkutan masih belum diangkat secara 100 % tepatnya 80 % termasuk juga gajinya (masih masa percobaanlah kira-kira…), namun Pangkat sudah melekat padanya, baru setelah SK PNS terbit maka yang bersangkutan secara sah telah menjadi PNS penuh dengan adanya penerimaan gaji 100 %. Artinya ini mengindikasikan bahwa pengangkatan PNS ada pada SK PNS-nya, bukan pada SK CPNS (Calon PNS).

Okelah kalau begitu, akan saya coba share data rinci isian saya sendiri yang tentunya kritik maupun saran apabila ada kesalahan dalam artikel ini sangat saya harapkan, bukan hanya demi validnya data pada sekolah saya, namun juga bagi sekolah-sekolah yang Rekan-rekan OPS lainnya kelola saat ini pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014.

Berikut gambar beserta ulasan singkat saya mengenai bagaimana cara mengisi pada data rinci PTK khusunya pada bagian Kepegawaian bagi PNS maupun Non PNS :

1.     Status kepegawaian, jika PNS pilih PNS / PNS Diperbantukan / PNS Depag, dan bagi PTK Non-PNS silahkan disesuaikan berdasarkan SK masing-masing pengangkatan PTK.
2.         NIP (Nomor Induk Pegawai), diisi bagi CPNS / PNS (Jika ada perubahan NIP, diisi berdasarkan NIP terbaru). Bagi PTK Non-PNS dikosongkan.
3.         NIY/NIGK (Nomor Induk Yayasan / Nomor Induk Guru Kontrak), diisi jika PTK Non-PNS di sekolah / lembaga pendidikan / yayasan swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan.
4.     NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), diisi sesuai dengan NUPTK yang valid, untuk menghindari salah ketik (input) saat ini bisa copy paste langsung dari hasil pencarian pada situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamuyang tentu sudah VerVal NUPTK hingga bintang 4 kemarin.
5.      Jenis PTK, tinggal pilih opsi dropdown yang tersedia sesuai dengan status PTK.
6.         SK Pengangkatan bagi PTK Honorer diisi berdasarkan SK pertama kali diangkat di sekolah induk hingga saat ini, dan bagi PNS diisi berdasarkan SK PNS (pengangkatan 100 %).
7.      SK CPNS (Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil), diisi sesuai dengan Nomor SK CPNS PTK.
8.         TMT CPNS (Tanggal Mulai Tugas CPNS), diisi berdasarkan SK CPNS.
9.         TMT PNS, diisi berdasarkan SK PNS.
10.   Pangkat / Golongan PTK, diisi berdasarkan SK Pangkat/Golongan terakhir saat ini (Pangkat/Golongan tertinggi). Bagi PTK Non PNS dikosongkan.
11.   Sumber Gaji PTK, diisi berdasarkan slip gaji ataupun petunjuk dari bendahara di sekolah Anda.

Sementara ini dulu ya Sahabat, artikel tentang cara pengisian data rinci pada kolom Edit PTK khususnya tentang Kepegawaian ini saya harapkan dapat melengkapi artikel saya terdahulu tentang Cara Mengisi Penugasan PTK, Keaktifan PTK, maupun Isian bagi PTK Keluar pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dan insya Allah dalam kesempatan berikutnya akan saya coba share kembali hal-hal penting yang berkaitan dengan hal ini, yang semoga saja dapat bermanfaat positif bagi seluruh Rekan-rekan OPS semuanya… Salam satu data berkualitas.