Showing posts with label ASN (APARATUR SIPIL NEGARA). Show all posts
Showing posts with label ASN (APARATUR SIPIL NEGARA). Show all posts

Tuesday, July 15, 2014

DOWNLOAD APLIKASI SIMULASI CAT BKN DAN CARA MENGGUNAKAN APLIKASI SIMULASI CAT BKN UNTUK PERSIAPAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI ASN (CPNS & PPPK) TAHUN 2014

Bagi Rekan-rekan yang akan berencana akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2014 / seleksi  Pegawai ASN (CPNS & PPPK), BKN saat ini telah meluncurkan Demo Aplikasi Simulasi CAT BKN yang merupakan simulasi dari Computer Assisted Testyang terdiri dari simulasi contoh-contoh soal yang diujikan dalam seleksi penerimaan Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) di tahun 2014.


Cara download file maupun cara menggunakan aplikasi Simulasi CAT BKN ini cukup mudah :

1.   Download demo aplikasi Simulasi CAT BKN pada links ini.

2.   Klik 2 x (double clicks) pada file “cat.exe”.


3.  Selanjutnya akan tampil simulasi CAT BKN seperti pada pelaksanaan ujian sesungguhnya. Apabila hasil ujian simulasi kurang optimal, silahkan diulangi kembali sambil belajar tentunya.

Demikian share singkat mengenai aplikasi Simulasi CAT BKN 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Wednesday, May 14, 2014

PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ANGKA KREDIT

Jakarta – Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya,  kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.

Demikian dikatakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja,  saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). “Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.

Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.

Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi.

Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.  “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,” ujarnya.

Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN,  sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.
Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.(bby/HUMAS MENPANRB)

Links download/unduh Materi Paparan :


Saturday, February 1, 2014

GAJI PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) AKAN DIINTEGRASIKAN DALAM SATU SISTEM

Diterimanya tunjangan kinerja oleh pegawai di 27 Kementerian/Lembaga di penghujung tahun 2013 lalu tentu sangat menggembirakan. Tetapi jangan terlalu gembira, karena setiap pegawai harus mampu berkinerja sesuai dengan target-target yang ditetapkan di awal tahun. Tanpa itu, bukan mustahil tunjangan kinerjanya pun berkurang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base

“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job gradingterlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah  mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. 

Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.

Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yang berkomitmen. 

Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundangkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB - Jakarta)

Sumber gambar dan artikel : KemenPAN-RB

Friday, January 24, 2014

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN / APARATUR SIPIL NEGARA

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta telah diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014. Berikut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara / ASN.  

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah : 
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • memajukan kesejahteraan umum, 
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial.

Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
  • seorang ketua merangkap anggota,
  • seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
  • 5 (lima) orang anggota.

KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.

Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Untuk membentuk ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari UU No. 5 Tahun 2014, silahkan download UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara / ASN dengan klik di sini (Links download / Unduh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sunday, January 19, 2014

BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (BUP PNS) YANG MULAI BERLAKU TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-9/99  Tanggal : 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.     Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:

1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
  • Jabatan Administrasi;
  • Jabatan Fungsional; dan
  • Jabatan Pimpinan Tinggi.

2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
  • Jabatan Administrator;
  • Jabatan Pengawas; dan
  • Jabatan Pelaksana.

3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b.     Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c.    Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
  • jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah non-kementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
  • jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  • jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
  • jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
  • jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (15 Januari 2014) maka:

a.     Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

b.    Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat  sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.

c.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

a.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
  • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak  bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi
mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.    Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

c.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

d.    Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e.     Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

f.      Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

g.    Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.


Thursday, January 16, 2014

UU NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG ASN SUDAH SAH DAN MULAI BERLAKU TAHUN 2014

JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)

Kilas balik UU No. 4/2014 tentang ASN :

1. 23 November 2010    
  • DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2.  25 Juli 2011 
  • RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
3. 9 Agustus 2011        
  • Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4. 22 September 2011 - 12 Oktober 2011           
  • Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5. 23 November 2011    
  • Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6. 11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012     
  • DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
7. 6 November 2012     
  • Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
8. 14 Mei 2013  
  • Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
9. 14 Juli 2013  
  • Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
10. 19 Desember 2013  
  • Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang

Sumber : UU ASN Diundangkan per 15 Januari – KemenPAN-RB