Showing posts with label SK TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SK TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Thursday, March 13, 2014

SOLUSI SKTP TIDAK TERBIT PERIODE BULAN MARET 2014 DAN INFO DAPODIK SEMESTER 1 (GANJIL) TA. 2014/2015 UNTUK PENERBITAN SKTP TRIWULAN 3 DAN 4 TAHUN 2014

Assalamu’alaikum…. Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan-rekan PTK di manapun berada..., berikut saya share info dari posting Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi) yang berkaitan dengan SOLUSI SKTP (SK Tunjangan Profesi Guru / Pendidik) yang pada Bulan Maret 2014 ini tidak terbit SKTP-nya.


Selain itu, telah disampaikan pula informasi dari beliau mengenai persyaratan penerbitan SK TW3 (SKTP Triwulan 3) dan TW4 (SKTP Triwulan 4) pada periode bulan Juli – Desember dari Dapodik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2014/2015 nantinya.

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi :

1.  SKTP TW1 belum terbit pada bulan Maret 2014, tak perlu cemas (perbaikan data hingga Mei 2014)

Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per Maret, maka guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Januari s.d. Juni).

Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP-nya.

2.   Dapodik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4

Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data Dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data Dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4.

Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP-nya.

3.   Jangan tukar-tukar JJM (Sistem mencatat historis kepemilikan JJM)

Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dengan tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTP-nya (jangan tukar-tukar JJM).

Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.

4.   Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan Khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik

Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret 2014.

Demikian informasi singkat mengenai solusi bagi Rekan-rekan Guru / Pendidik yang belum terbit SKTP-nya pada bulan Maret 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Wassalamu’alaikum…

Monday, March 10, 2014

TUNJANGAN BAGI GURU NON-PNS RP. 5 TRILIUN DAN TUNGGAKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI RP. 8 TRILIUN SIAP CAIR AKHIR MARET ATAU PEKAN PERTAMA APRIL 2014

Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) menjadi topik khusus dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih pencairan TPP untuk guru-guru swasta (non PNS). 

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, anggaran tunjangan profesi guru non PNS itu berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Dia menuturkan bahwa tunjangan itu akan dibayarkan akhir bulan ini. "Paling molor pekan pertama April," kata Nuh, kemarin (8/3).


Skema pembayaran tunjangan profesi itu berbeda dengan dana BOS, meskipun keduanya dibayar setiap tiga bulan sekali. Nuh mengatakan dana BOS dibayar di awal bulan di periode tiga bulanan. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru bersertifikat profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya masuk kategori transfer daerah, dan uangnya tidak transit di rekening Kemendikbud.

Nuh berharap jajaran pemda komitmen untuk mencairkan tunjangan profesi itu. Sehingga guru PNS maupun non PNS sama-sama bisa merasakan tunjangan profesi tepat waktu dan tepat jumlah. Dia menuturkan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru-guru PNS akan diawasi serius. "Pucuk pengawasannya kita minta tolong teman-teman di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red)," kata dia.

Haryono mengatakan tunggakan pembayaran tunjangan profesi yang mencapai Rp 8 triliun siap dikucurkan. Sebab Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah hampir merampungkan audit khusus pencairan tunjangan profesi. Hasil audit itu nantinya dipakai dasar bagi pemda untuk mencairkan tunjangan profesi. "Sampai sekarang audit masih berjalan. Tapi BPKP siap menuntaskan secepatnya," ujar pria yang juga pernah menjadi pegawai BPKP itu. (wan)

Thursday, January 23, 2014

P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013-2014

Selamat beraktifitas Sahabat, berikut share info penting terkait SK Aneka Tujangan bagi Guru yang berkaitan erat dengan proses input data, pemetaan data, hingga sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2013 yang sedang kita lakukan saat ini, info berikut tentang poin-poin penting yang sangat menentukan terbit atau tidaknya SK Tunjangan untuk Rekan-rekan Pendidik.

Hal-hal penting tersebut saya kutip dari postingan disematkan pada Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas kiriman Bpk. Ibnu Aditya Karana - Bag. Database Manajemen P2TK Dikdas hari ini (24/01/2014), bahwasannya untuk masing-masing jenis Tunjangan Profesi bagi Guru untuk penerbitan SK-nya berdasarkan pengiriman data yakni dengan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2013 semester 2 (genap) TP. 2013/2014, dengan memperhatikan beberapa poin-poin penting berikut :

1. Tunjangan Profesi
  • Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
  • Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
  • Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
  • Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
  • YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM.

2. Tunjangan Fungsional
Tunjangan profesi ini diperuntukan bagi guru Non Pns yang belum sertifikasi dengan memperhatikan hal-hal yang sama seperti pada bagian Tunjangan Profesi di atas, dan tentunya beban mengajar minimal 24 Jam.

3. Tunjangan Daerah Khusus
Untuk memastikan apakah sekolah kita termasuk dalam wilayah sekolah daerah khusus berdasarkan SK Kepala Daerah, silahkan dicek ke Dinas Pendidikan daerah setempat. Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam proses penginputan sekaligus pemetaan data dalam aplikasi Dapodikdas 2013 sama seperti pada bagian Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Daerah Khusus di atas, dengan beban mengajar minimal 24 Jam juga sekaligus diperhatikan maping Rombel yang benar.

4. Bantuan Kualifikasi Akademik
  • Penulisan NUPTK pada masing-masing PTK benar, yakni memang benar NUPTK yang telah kita input ke dalam data rinci PTK benar-benar NUPTK dari PTK bersangkutan dan pastikan 16 Digit.
  • Penulisan NAMA tanpa Gelar, sesuaikan dengan nama pada database NUPTK.
  • Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, dan NIP yang terdiri dari 18 Digit.
  • Status sedang kuliah jangan lupa di informasikan.
  • IPK entry dengan IPK terakhir
  • Yang penting sekarang semester berapa ??

Demikian share info tentang poin-poin penting yang harus kita perhatikan dalam proses pengerjaan aplikasi Dapodikdas 2013 semester 2 (genap) untuk dijadikan dasar bagi P2TK untuk mengambil kebijakan dengan menerbitkan atau tidaknya beberapa jenis SK Tunjangan bagi Guru / Pendidik mulai dari Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Daerah Khusus, maupun Bantuan Kualifikasi Akademik. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : Info Pendataan Ditjen Dikdas


CARA CEK INFO SKTP / SK TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI GURU) TERBARU DIRJEN P2TK DIKDAS SUDAH TERBIT ATAU BELUM 2013 – 2014

Bagi Rekan-rekan Guru yang ingin mengetahui status SK-TP / SK Tunjangan Profesi, baik SK-TP Sertifikasi, SK-TP Tunjangan Fungsional, SK-TP Tunjangan Kualifikasi, ataupun SK-TP Tunjangan Khusus yang semuanya diterbitkan oleh Dirjen Dikdas yang terbaru saat ini sudah keluar atau belum? 

Bila Status SKTP telah terbit dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Selanjutnya, hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per  Triwulan, namun untuk sementara ini pembayaran Triwulan khusus bagi guru yang di bayar pusat.

Sebelum cek Status SK Tunjangan Profesi Guru 2013-2014 di halaman Info SK pada situs Dirjen P2TK Dikdas sudah terbit atau belum, persiapkan dahulu NUPTK Anda, berikut cara untuk mengetahui Status SK-TP tersebut :

2. Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password  (ddmmyyyy) di halaman “Info SK” seperti pada gambar pada artikel ini.
3.      Terakhir klik "Login".
4.      Lihat status SK-TP terbaru Anda saat ini.

Bagi seluruh Rekan-rekan Guru / Pendidik yang kebetulan belum terbit SKTP 2014-nya, silahkan cek terlebih dahulu hasil pengolahan data PTK dari aplikasi Dapodikdas 2013 pada lembar info verifikasi PTK 2014 pada links ini... 

Apabila ditemukan kesalahan / ketidaksesuaian data yang menyebabkan SKTP 2014 belum terbit, segera perbaiki data-data Anda kembali melalui Operator Sekolah masing-masing.

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Thursday, November 21, 2013

DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI / SKTP SERTIFIKASI GURU YANG BERMASALAH

1.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü   Guru Kelas : 24 jam
ü   Penjaskes : 4 jam
ü   Agama : 3 jam
ü   Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü   Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.      Agama : 2 jam
b.      PKn : 2 jam
c.      Bahasa Indonesia : 4 jam
d.      Bahasa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.      IPS : 4 jam
h.      Seni Budaya : 2 jam
i.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.        Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.        Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3.      Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ?

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4.      Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

5.      Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.

6.      Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ?

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7.      Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ?

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü   SK Beban mengajar
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan

8.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.

Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.

10.    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal : Kemenag) ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü   Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

11.    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?

Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12.    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ?

JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13.    Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ?

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1.      Lulusan tahun 2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
ü  data kelulusan di sim tunjangan
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Dokumen lain yang diperlukan

2.      Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
ü  Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
ü  dokumen pendukung
ü  Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3.      Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

14.    Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?

1.      Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15.    Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?

Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16.    Kepala Laboratorium ada berapa orang ?

Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.

SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SKTP / SK. TUNJANGAN PROFESI - SERTIFIKASI GURU 2013 - 2014


1.      Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK (http://223.27.144.195:8083/info.php

Penyebab

·            Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik
·            NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik
·            Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
·            Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)

Solusi

ü   Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm

2.      Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK

Penyebab

·            Tahapan pemrosesan data belum selesai
·            Proses Import data ke server Dapodik gagal
·            Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK

Solusi

ü   Baca penjelasan tentang status pengiriman di Dapodik
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses

3.      NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info

Penyebab

·            Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·            NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain

Solusi

ü   Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid
ü   bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
ü   Jika kesalahan pada Database NUPTK ;
·           perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
·           Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
·           Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
ü   Jika kesalahan pada Dapodik ;
·           perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
·           Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan

Penyebab

·            NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·            NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·            Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·            Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)

Solusi

ü   Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan
ü   Dinas Kab/Kota
ü   Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
ü   Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.      SK Mutasi
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Foto copy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain

5.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Penyebab

·            NUPTK anda dipakai oleh orang Lain

Solusi

ü   Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
ü   Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
ü   Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya (ke operator tunjangan profesi)

6.      Jumlah Jam Mengajar Kosong

Penyebab

·            Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik)

Solusi

ü   Perbaiki data melalui operator Sekolah
ü   Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar

7.      JJM Ada namun JJM Liner Kosong

Penyebab

·            Belum Sertifikasi
·            Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·            Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi
·            sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi

ü   Lihat jawaban no 4.
ü   Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

8.      JJM Rombongan Belajar Tidak Normal

Penyebab

·            Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan

Solusi

·            Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal)

9.      Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

10.    Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11.     Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)

Penyebab

·            Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi

ü   Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
b.      SK Inpassing
c.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
d.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
e.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12.    Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk

Penyebab

·            Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi

ü   Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut.
ü   Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13.    Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain

Penyebab

·            Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain

Solusi

ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
ü   Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
ü   Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs.

14.    Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

Penyebab

·            Data pendukung kurang

Solusi

ü   Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya :
a.      Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.      Status Kepegawaian tidak diisi
c.      No Rekening Bank belum ada
d.      NRG Belum ada
e.      NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
ü   Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik
ü   Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening
SOLUSI SK TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TIDAK TERBIT - MARET 2014