Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts

Monday, December 15, 2014

FINLANDIA - KURIKULUM DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN TERBAIK DUNIA DAN 7 KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN TERBAIK

Salah satu prinsip kurikulum di Finlandia adalah Non-discrimination and equal treatment yang berarti tidak ada diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama. di Finlandia semua anak punya hak sama dalam pendidikan, tidak dibedakan antara si kaya dan si miskin dan semua sekolah tidak dibedakan baik itu sekolah favorit atau tidak.

Jadi siswa bisa masuk ke sekolah mana saja karena semua sekolah sama. hal lain yang membuat sistem pendidikan di Finlandia berbeda adalah karena tidak ada assessment atau penilaian. siswa-siswa di Finlandia dibimbing untuk memiliki hak yang sama ketika belajar, maka tidak heran jika di dalam kelas mereka memiliki minimal dua guru untuk mengajar, 1 bertindak sebagai guru utama dan 1-nya sebagai asisten. di sisi lain berdasarkan hak dasar warga Finlandia, prinsip Receive understanding and have their say in accordance with their age and maturity yaitu menerima pemahaman dan pendapat sesuai umur dan kedewasaan.

Jadi mereka memiliki hak mendapatkan ilmu sesuai umur mereka tanpa diskriminasi. mereka juga mendapatakan dukungan spesial jika dibutuhkan seperti anak cacat dan anak-anak yang membutuhkan waktu ektra akan memiliki kelas tambahan untuk diajarkan secara khusus agar mereka mendapatkan hal yang sama seperti anak lainnya.

Dari segi mata pelajaran di Finlandia memiliki 6 mata pelajaran inti yang semuanya terbungkus dengan kata orientation. kenapa ada kata orientation? karena kurikulum di Finlandia memiliki konsep gagasan bahwa 6 mata pelajaran ini bukan mengharuskan siswa belajar isi dari seluruh pelajaran ini namun mengajak anak didik untuk mulai memperoleh kemampuan menjelajah dan memahami fenomena-fenomena alam yang ada disekitar mereka. maka jika anda melihat ada tiga kata yang dipakai disini yaitu examine, understand, & experience. jadi siswa melatih kemudian memahami dan mencoba. jadi pada hakikatnya siswa di Finlandia tidak belajar isi dari buku-buku tetapi berinteraksi dengan ilmu-ilmu tersebut. tentunya dengan fasilitas yang lengkap di setiap sekolah, baik desa maupun kota.

Hal menarik lainnya adalah bagaimana seorang guru mengajar di Finlandia tidak sebatas hanya di dalam kelas. siswa diajak mengekplorasi pengetahuan secara langsung di luar kelas ketika bahan ajar berkaitan dengan lingkungan. jadi dalam hal ini siswa tidak semata-mata belajar teori namun terjun ke lapangan untuk membuka wawasan mereka tentang alam demi mendapatkan pengetahuan dari pengalaman secara langsung.

Jangan heran jika di Finlandia ada yang namanya Parental engagement, orang tua siswa juga terlibat dalam pendidikan anak jadi mereka juga secara tidak langsung memiliki ikatan kerjasama dengan sekolah. tujuannya adalah agar memungkinkan pihak sekolah tahu bakat anak secara akurat lebih dini jadi apa yang dibutuhkan si anak lebih tersalurkan di sekolah dengan informasi dari orangtuanya ke pihak sekolah. luar biasa bukan? dan ini mereka lakukan dalam bentuk diskusi bersama orangtua dan staff.

Tidak hanya itu, orang tua juga memiliki hak mengevaluasi kurikulum sehingga mereka punya hak memberikan saran untuk perkembangan si anak. ini adalah peran nyata orangtua dalam pendidikan. jadi orantua di Finlandia tidak sekedar mendaftarkan anak ke sekolah dan terus selesai, mereka punya tanggungjawab sebagai orangtua untuk memonitor kemajuan si anak dengan baik melalui keterlibatan memberikan saran dan pendapat untuk perbaikan kurikulum jika dibutuhkan.

Finlandia merupakan negara yang memiliki tingkat kualitas pendidikan terbaik di dunia. Finlandia merupakan sebuah negara yang hanya memiliki penduduk sekitar 5 juta jiwa. Salah satu sebab mengapa Finlandia mempunyai pendidikan terbaik adalah budaya baca yang ditanamkan sejak anak-anak. Berikut beberapa kebijakan negara dengan pendidikan terbaik di dunia.

7 Kebijakan Tentang Pendidikan Terbaik di Finlandia :

1. Seleksi Guru Yang Ketat

Di negara Finlandia guru adalah profesi terhormat dan membanggakan. Guru adalah profesi yang diidamkan oleh para pemuda. Seleksi untuk mengajar di suatu sekolah sangat ketat. Calon guru dengan ijazah S-1 hanya 5% yang diterima dan calon guru dengan ijazah S-2 20% diterima. Dengan seleksi guru yang ketat, terjadilah guru-guru berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan tercipta pulalah pendidikan yang berkualitas.

2. Gaji Tinggi

Taukah anda berapa gaji guru di Finlandia ? Gaji guru di Finlandia adalah 40 juta perbulan. Hal tersebut mengantarkan gaji guru tertinggi ke-5 di dunia. Sebelum menjadi guru tentunya mereka harus masuk pada fakultas keguruan terlebih dahulu. Di Finlandia untuk masuk ke fakultas keguruan lebih sulit dibandingkan dengan masuk ke fakultas kedokteran.

3. Pendidikan Anak Usia Dini

Otoritas pendidikan di Finlandia mempercayai 90% pertumbuhan otak terjadi pada usia balita, sehingga masa ini menjadi strategis untuk mengoptimalkan kerja otak. Finlandia terus mempersiapkan pendidikan anak untuk lebih baik. Pendidikan Anak Usia Dini adalah titik berat pendidikan di Finlandia. Mulai ajak Anak Anda ke PAUD.

4. Kurikulum yang Konsisten

Kurikulum di negara pendidikan terbaik di dunia ini telah sejak lama mempersiapkan kurikulum mereka. Pendidikan di Finlandia jarang mengganti kurikulum pendidikannya. Mereka terkesan tak mau coba-coba terhadap kurikulum yang baru. Dengan demikian tak akan terjadi kebingungan antara guru dan murid, dan fokus pada tujuan pendidikan tercapai. Bagaimana dengan kurikulum pendidikan di Indonesia ? Semoga menjadi lebih baik.

5. Meminimalisir Ujian

Pemerintah Finlandia percaya bila ujian banyak itu hanya akan memfokuskan siswa pada nilai sekedar lulus. Pendidikan Finlandia membimbing siswa untuk lebih mandiri, terampil, cerdas, dan kemampuan mencari informasi secara independen. Model pembelajaran di Finlandia mendorong siswa untuk lebih cerdas dan mandiri.

6. Tak Ada Ranking

Tak ada ranking membuat mental siswa Finlandia kuat. Seolah-olah tak ada diskriminasi, dan di Finlandia tak ada kelas unggulan. Penilaian didasarkan pada bagaimana mereka mengerjakan tugas, dan bukan pada benar atau salahnya jawaban. Penilaian didasarkan pada usaha mereka mengerjakan tugas. Program remedial adalah waktu siswa memperbaiki kesalahannya. Para siswa berusaha untuk membawa sekolah sebagai kegiatan yang menyenangkan.

7.  Biaya Pendidikan Ditanggung Negara

Biaya pendidikan di Finlandia ditanggung oleh negara. Dengan penduduk hanya 5 juta jiwa pemerintah mampu menanggung biaya pendidikan sebesar 200 ribu euro. Biaya tersebut per siswa hingga menuju perguruan tinggi. Jadi keluarga miskin dan kaya mampu merasakan kesempatan belajar yang sama.

Sebuah kesimpulan dari artikel pendidikan di atas, yakni pendidikan terbaik berawal dari kualitas guru atau staff pengajar yang berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan menghasilkan pulalah siswa didik yang berkualitas.

Thursday, November 27, 2014

KEMDIKBUD AKAN BENTUK DITJEN (DIREKTORAT JENDERAL) KHUSUS PENGELOLAAN GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini.

"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu.
Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.

"Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.

Ia mengatakan Soal pembinaan guru dan pengembangan guru, nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.

"Dengan dibentuk satu Ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya

Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat.

"Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies.

Monday, September 1, 2014

PERSYARATAN BATAS USIA / UMUR MINIMAL DAN MAKSIMAL PESERTA DIDIK (SISWA) BARU TK, SD KELAS 1, SMP KELAS 7, DAN SMA KELAS 10

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.


Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.  Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.  Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.  Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :

a.   berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.  paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;

b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan

c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

a.   telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;

b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;

b.   memiliki SKHUN;

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut… 

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Thursday, July 10, 2014

CONTOH TEKS NASKAH JANJI SISWA / PELAJAR

Pengucapan Janji Siswa / Pelajar ini dibaca pada setiap upacara bendera hari Senin oleh salah satu petugas upacara dan ditirukan secara bersama-sama oleh seluruh peserta upacara, berikut isi janji siswa yang telah digunakan di sekolah kami :


JANJI SISWA

Kami siswa-siswi ................. (nama sekolah) berjanji :

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.   Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Mematuhi segala peraturan dan tata tertib sekolah.

4.   Patuh serta taat kepada guru dan orang tua.

5.   Saling menghormati dan menghargai seluruh teman.

6.   Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.

7.  Menjaga kerapian dan kesopanan dalam berpakaian, serta sopan santun dalam setiap ucapan dan perbuatan.

8.   Menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan sekolah.

9.   Belajar dengan tekun serta bersemangat tinggi untuk meraih prestasi.

10.Menjaga nama baik keluarga besar .................. (nama sekolah).

Download contoh teks / naskah janji siswa (pelajar) ini pada links berikut. Demikian contoh teks / naskah janji siswa saya share, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Sunday, June 29, 2014

PENJELASAN, TUJUAN & MANFAAT NISN, NPSN, DAPODIK – HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG TAHUN 2014

NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.


Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) :

1.   Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

2.   Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

3.   Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain.

Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.

DAPODIK (DATA POKOK PENDIDIKAN)

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang

Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs Kemdiknas.

HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG :

a.   HelpDesk NISN :  Telp. 021-57905777/ 57904804,

b.   HelpDesk NPSN : Telp. 021-57905184, Facebook : HelpDesk NPSN,

c.   HelpDesk KEMENAG : Telp. 021-34833235

Referensi artikel :

Wednesday, June 25, 2014

PEMBAYARAN RAPEL KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2014 PADA AWAL BULAN JULI 2014 DAN GAJI KE-13 DIBAYAR PADA PERTENGAHAN JULI 2014

Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Juli depan. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli mendatang.

Demikian informasi yang disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, di Jakarta, Selasa (24/6), sebagaimana dikutip dalam fanpage Facebook BKN, beberapa saat lalu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI.

Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.

“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, dimana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.

"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK), Jumat 20/6) lalu.

Pembayaran Pensiunan

Terkait dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu, pemerintah juga menaikan penetapan pension pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kuspriyo Murdono, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.

“Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya.

Wednesday, June 11, 2014

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014 – 2015 PROVINSI JAMBI

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK. 797A /DISDIK-1.1/V/2014 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015, yang dimaksud dengan :


1)   Taman Kanak-kanak (TK)/lembaga pendidikan bentuk lainnya yang sederajat adalah bentuk satuan pendidikan Pra Sekolah pada jalur pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan dini bagi anak-anak usia sekurang - kurangnya 4 tahun sampai memasuki Pendidikan Dasar dengan lama pendidikan satu atau dua tahun;

2)   Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sekolah bentuk lainnya yang sederajat;

3)   Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan Sabtu yang digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada suatu sekolah;

4)   Hari belajar efektif sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;

5)   Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;

6)   Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekitar 100 s.d 122 hari kerja;

7)   Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;

8)   Libur Umum meliputi hari Besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah;

9)   Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan:
a.   Peringatan Keagamaan atau karena melakukan kegiatan keagamaan;
b.   Hari peringatan lainnya; dan
c.   Keadaan musim waktu panen atau karena sesuatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2014/2015 mulai Selasa 1 Juli 2014 kegiatannya bersifat fakultatif berlangsung mulai tanggal 1 s.d 16 Juli 2014 dapat diisi dengan beberapa kegiatan, di antaranya :
  • Penerimaan peserta didik baru (PPDB),
  • Penyusunan KTSP,
  • Penyusunan RKS-RKAS,
  • Bridging cours (pelatihan/pembekalan awal),
  • Peningkatan pendidikan karakter,
  • Pendidikan kesadaran bela negara,
  • Pembinaan kepramukaan / PMR / UKS / PKS,
  • Penyuluhan / sosialisasi pencegahan penyalahgunaan napza/HIV-AIDS,
  • Tatakelola lingkungan sekolah,
  • Pengenalan sekolah, masa orientasi peserta didik, dsb).

Kegiatan peserta didik baru TK/SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDik).

Selanjutnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2014.

Download/unduh Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 Provinsi Jambi selengkapnya, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012

Jakarta, Kemdikbud --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukanoleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.

Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. (Aline Rogeleonick)

Tuesday, June 10, 2014

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH NASIONAL BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH – PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014). 

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu :
1.   Seragam nasional,
2.   Seragam sekolah, dan
3.   Seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 

Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu :

1.   untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

2.   meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

3.   meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.

Warna pakaian seragam nasional :
a.   SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b.   SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c.   SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.


Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

A. PAKAIAN SERAGAM SD/SDLB


1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b.   celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SD
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

B. PAKAIAN SERAGAM SMP/SMPLB


1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMP
  • Badge merah putih ukuran lebar  5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

C. PAKAIAN SERAGAM SMA/SMALB/SMK/SMKLB


1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah :

a.   kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4. Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMA
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

D. TOPI

Topi pet SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan topi pet SMA/SMALB/SMK/SMKLB bagi putra maupun putri memiliki model / bentuk yang sama dengan atribut nama sekolah dan kabupaten/kota :


E. DASI

Dasi peserta didik putra-putri SD/SDLB, dasi peserta didik putra-putri SMP/SMPLB, dasi peserta didik putra-putri SMA/SMALB/SMK/SMKLB :


F. BADGE

Berikut ukuran badge SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK/SMKB, ukuran badge merah putih, ukuran badge nama sekolah, dan ukuran badge nama siswa :


Download / unduh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran lengkapnya dengan klik di links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...