Showing posts with label JUKNIS BSM TAHUN 2014. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS BSM TAHUN 2014. Show all posts

Friday, April 4, 2014

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS BSM SMK TAHUN 2014

Bantuan Beasiswa tahun anggaran 2014 mencakup Beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan siswa kelompok Pertanian dan Pelayaran dengan jumlah yang sangat terbatas oleh sebab itu di dalam penetapan penerima berdasar skala prioritas dengan urutan prioritas sebagai berikut :


1.  Diutamakan bagi siswa yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan atau siswa yang orang tuanya pemegang KPS dan telah menerima BSM tahun 2013 yang masih aktif sebagai siswa SMK;

2.  Siswa Yang Orang tuanya pegang KPS akan tetapi pada tahun 2013 belum mendapat BSM dan telah diusulkan atau usulan baru siswa pemilik KPS;

3.  Siswa miskin yang diusulkan mendapat BSM dan menjadi prioritas penerima dan belum memiliki KPS;

4.  Siswa SMK yang mengikuti program kelompok Pertanian dan Pelayaran;

5.  Usulan dari Kepala Sekolah yang telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Dinas pendidikan Kabupaten/kota/Propinsi.

Sekolah dan Komite Sekolah melakukan seleksi siswa calon penerima. Kriteria yang digunakan dalam seleksi siswa calon penerima meliputi:

1.  Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; diutamakan yang Orang tuanya pemegang KPS;

2.  Siswa penerima BSM yang memiliki KPS tahun sebelumnya dan masih aktif sebagai siswa SMK;

3.  Siswa miskin yang terancam putus sekolah;

4.  Siswa miskin SMK dari seluruh program keahlian kecuali program keahlian khusus: Perawatan Sosial, Seni Pertunjukan (Seni Teater, Seni Musik Tradisional, Seni Tari, Karawitan dan Pedalangan) dan Kriya, karena akan diberikan beasiswa program keahlian khusus;

5.  Siswa SMK Bidang Studi Keahlian Agribisnis & Agroteknologi dan Program Studi Keahlian Pelayaran;

6.  Diusulkan oleh sekolah bersangkutan dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai siswa calon penerima bantuan.

Download / unduh Juknis BSM SMK tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS BSM MADRASAH (MI, MTS, MA NEGERI & SWASTA) TAHUN 2014

Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin. Kepada setiap siswa yangmenerima KPS dan siswa yang berhak sesuai kriteria yangtelahditetapkan sebagai penerima dana Program BSM.

Persyaratan/Kriteria Umum Siswa Penerima BSM


Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI  enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :

a. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013;

b. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;

Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :

a.  Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;

b. Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;

c.   Siswa korban musibah bencana alam;

d.  Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;

e.  Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;

f.   Yatim dan/atau Piatu, atau

g. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).

Persyaratan Madrasah

a. Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);

b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.

Penggunaan Dana

Dana Program BSM digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa, meliputi:

1.   Pembelian buku dan alat tulis;

2.   Pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;

3.   Pembayaran transportasi ke madrasah; dan

4.   Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah.

Download / unduh Juknis BSM Madrasah (MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta) tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD PANDUAN PELAKSANAAN BSM TAHUN 2014-2015

Bantuan bagi siswa miskin yang selanjutnya disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBN tahun 2014 adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang berasal dari keluarga miskin.


Penerima BSM adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

1)   Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);

2)   Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin;

3)   Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

4)   Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;

5)   Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;

6)   Siswa yang bersal dari panti asuhan;

7)  Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).

BSM yang disalurkan kepada seluruh sasaran penerima BSM APBN tahun ajaran 2013/2014 dan tahun ajaran 2014/2015 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud (rupiah murni) tahun anggaran 2014 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar: Satuan Pendidikan semester II tahun ajaran 2013/2014 (Januari-Juni 2014) semester I tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014)

BSM dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:

1.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah;

2.   Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)

3.   Biaya transportasi ke sekolah;

4.   Uang saku siswa ke sekolah;

5.   Biaya kursus / les tambahan.

Pencairan Dana BSM Waktu pencairan BSM oleh siswa mulai bulan April tahun 2014. Download / unduh Juknis BSM tahun 2014-2015, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...