Showing posts with label DAK TAHUN 2014. Show all posts
Showing posts with label DAK TAHUN 2014. Show all posts

Monday, January 20, 2014

JUMLAH DANA ALOKASI KHUSUS / DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014 UNTUK SD DAN SMP/SMPLB Rp. 6,5 TRILIUN

Jakarta (Dikdas): Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 ditetapkan Rp. 33 triliun. Dari jumlah tersebut, dana DAK sebesar Rp. 30,2 triliun dan sisanya Rp. 2,8 triliun dialokasikan sebagai dana tambahan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014, dana DAK bidang pendidikan ditetapkan sebesar Rp. 10.041.300.000.000,00. Perinciannya :
  • DAK SD Rp. 4.016.520.000.000,00
  • DAK SMP Rp. 2.510.325.000.000,00
  • DAK SMA Rp. 1.506.195.000.000,00, dan
  • DAK SMK Rp. 2.008.260.000.000,00

Sehingga, DAK untuk pendidikan dasar (SD/SDLB dan SMP/SMPLB) mencapai Rp.6.526.845.000.000,00

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014, pengalokasian DAK bertujuan untuk “Mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal secara bertahap memenuhi Standar Nasional pendidikan.” Selain itu, DAK ditujukan guna mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.

Secara mikro, dana diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai Kurikulum 2013. Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk  membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningktan mutu pendidikan.

Peningkatan prasarana pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas baru termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan asrama siswa dan atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.

Sedangkan peningkatan sarana mutu pendidikan seperti pengadaan peralatan pendidikan matematika, IPA, IPS, pendidikan jasmani, bahasa, seni budaya, dan keterampilan.

JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2014 BAGI SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, dan SMK

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2013 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang diperuntukkan bagi SD/SDLB,SMP/SMPLB,SMA, dan SMK.

Berapa bidang kegiatan yang dialokasikan dari DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2014 bagi SD/SDLB,SMP/SMPLB,SMA, dan SMK di antaranya untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013, Peningkatan prasarana pendidikan, dan Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagai berikut :

1.   Kegiatan DAK Tahun 2014 Bidang Pendidikan Dasar untuk SD / SDLB :
  • peralatan pendidikan Matematika;
  • peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  • peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  • peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
  • peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau
  • peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
  • rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya.
  • pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau
  • pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya.
  • pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.

2. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2014 untuk SMP/SMPLB :
  • peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  • peralatan Matematika;
  • peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  • peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau
  • peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
  • rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
  • pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya;
  • pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau
  • pembangunan ruang kelas/ruang belajar lain (RBL) termasuk sanitasi dan perabotnya.
  • pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.

3. Kegiatan DAK Tahun 2014 Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA :
  • penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015
  • pembangunan prasarana pendidikan; dan
  • pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
  • rehabilitasi ruang kelas/ ruang belajar yang rusak beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
  • pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau
  • pembangunan arama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
  • pengadaan peralatan laboratorium;
  • pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau
  • pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.

4. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2014 untuk SMK :
  • penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015;
  • pembangunan prasarana pendidikan; dan
  • pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
  • rehabilitasi ruang kelas/belajar yang rusak beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
  • pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang penunjang beserta perabotnya; dan/atau
  • pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.

Download petunjuk teknis DAK tahun 2014 selengkapnya, silahkan unduh Permendikbud RI Nomor 100 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 … Semoga bermanfaat dan terimakasih…