Showing posts with label DANA BOS 2015. Show all posts
Showing posts with label DANA BOS 2015. Show all posts

Sunday, January 11, 2015

HAL-HAL YANG DILARANG DIBIAYAI MENGGUNAKAN DANA BOS 2015

Sahabat edukasi... Dalam petunjuk teknis /  Juknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur tentang kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015. Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.

Berikut daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau softwaresejenis;

4.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5.   Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;

8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9.      Membangun gedung/ruangan baru;

10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11.    Menanamkan saham;

12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi mengenai larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

ALPEKA BOS 2015 - APLIKASI LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS ONLINE TAHUN ANGGARAN 2015

Sahabat edukasi… berikut informasi terkait dengan laporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2015 yang dilakukan secara online via internet berdasarkan Juknis BOS SD – SMP tahun anggaran 2015 ini.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII (Juknis BOS 2015). Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:

1.   Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan
2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.

Alpeka BOS 2015 (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS) di tingkat sekolah

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah.

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.

Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.

Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimal window XP.

Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.

Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online

Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:

a.   Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id

b.   Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On(SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.

c.   Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.

d.   Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.

e.   Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"

Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.

Demikian informasi khusus terkait pelaporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS online tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Thursday, January 8, 2015

KETENTUAN BAGI SEKOLAH PENERIMA DANA BOS 2015

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)

Monday, January 5, 2015

JADWAL PENGAMBILAN DATA DAPODIK UNTUK DASAR PENERIMAAN ALOKASI DANA BOS TRIWULAN 1, 2, 3, DAN 4 TAHUN 2015

Sahabat edukasi... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b.   Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c.   Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS


Keterangan:

  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

Demikian informasi mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL PENCAIRAN / PENERIMAAN DANA BOS 2015 TRIWULAN I, II, III, DAN IV

Sahabat edukasi... Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS 2015 adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) berdasarkan jadwal pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 ini.

Penyaluran dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2.   Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
3.   Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4.   Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015;
2.   Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:

1.  Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan program sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Pengambilan Dana

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah adalah sebagai berikut:

1.  Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3.   Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dana BOS SD – SMP untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Saturday, January 3, 2015

PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2015 - JUMLAH PENERIMAAN BOS SD 800 RIBU/SISWA, SMP 1 JUTA/SISWA SERTA KETENTUAN BOS BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI JUMLAH PESERTA DIDIK DI BAWAH 60 (SEKOLAH KECIL)

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.   Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Thursday, January 1, 2015

KOMPONEN-KOMPONEN PEMBIAYAAN DARI DANA BOS 2015 – JENIS PEMBELIAN BARANG/JASA & KEGIATAN OPERASIONAL SEKOLAH YANG DIPERBOLEHKAN DIBIAYAI MENGGUNAKAN BOS 2015

Sahabat edukasi... Dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Komponen pembiayaan untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan penjelasan pada beberapa item komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut berikut:

1.   Pengembangan perpustakaan :

a.   Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b.   Langganan publikasi berkala
c.   Akses informasi online
d.   Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
e.   Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.    Pengembangan database perpustakaan
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan
h.   Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2.   Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru

a.   Administrasi pendaftaran
b.   Penggandaan formulir Dapodik
c.   Administrasi pendaftaran
d.   Pendaftaran ulang
e.   Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f.    Pembuatan spanduk sekolah bebas
g.   Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
h.   Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.

Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran

3.   Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :

a.   PAKEM (SD)
b.   Pembelajaran Kontekstual (SMP)
c.   Pengembangan pendidikan karakter
d.   Pembelajaran remedial
e.   Pembelajaran pengayaan
f.    Pemantapan persiapan ujian
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
i.    Pendidikan Lingkungan Hidup
j.    Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda

Termasuk untuk:

·       Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
·       Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·       Fotocopy,
·       Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4.   Kegiatan Ulangan dan Ujian :

a.   Ulangan harian,
b.   Ulangan tengah semester,
c.   Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d.   Ujian sekolah

Termasuk untuk:

·       Fotocopy/penggandaan soal
·       Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
·       Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda

5.   Pembelian bahan-bahan habis pakai :

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
b.   Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c.   Pengadaan suku cadang alat kantor
d.   Alat-alat kebersihan sekolah

6.   Langganan daya dan jasa :

a.   Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
b.   Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik

Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7.   Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.   Perbaikan mebeler
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
d.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.   Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
c.   Pegawai perpustakaan
d.   Penjaga Sekolah
e.   Satpam
f.    Pegawai kebersihan

Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.

Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9.   Pengembangan profesi guru :

a.   KKG/MGMP
b.   KKKS/MKKS
c.   Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah

Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.

10.    Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :

a.   Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
b.   Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
c.   Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.

Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11.    Pembiayaan pengelolaan BOS :

a.   Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b.   Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12.    Pembelian dan perawatan perangkat komputer :

a.   Membeli desktop/ work station
b.   Membeli printer atau printer plus scanner
c.   Membeli laptop
d.   Membeli proyektor

Penjelasan :

·       Printer 1 unit/tahun
·       Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
·       Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
·       Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
·       Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
·       Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13.    Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

a.   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b.   Mesin ketik
c.   Peralatan UKS
d.   Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat

Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Selain dari penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di atas, khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:

1.   Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

2.   Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

3.   Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;

4.   Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

5.   Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;

6.   Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.

Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;

2.  Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

4.   Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…