Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014. Show all posts

Thursday, March 20, 2014

CARA CEK DAFTAR CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014

Bagi Rekan-rekan Pendidik/Guru yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014, yang mana peserta sertifikasi guru tahun 2014 secara berkeadilan dan transparan melalui online systemdengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Saat ini, daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 telah dapat dilihat melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

Untuk mengetahui seorang PTK telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Sertifikasi tahun 2014, silahkan cek pada links http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13dengan cara klik terlebih dahulu pada menu “Pencarian”, setelah itu masukkan NUPTK dengan benar, lalu klik pada tombol di sebelah kolom isian NUPTK tadi, dapat juga dengan menekan tombol “Enter”.


Mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2014 selengkapnya dapat dilihat di Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014. Demikian share singkat tentang cara melihat ataupun mengetahui status daftar calon peserta sertifikasi guru 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PERSYARATAN MENERIMA TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU ADALAH MENGAJAR SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIKNYA, BUKAN DARI IJAZAHNYA

Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S-1 sesuai Mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. 

Informasi yang benar adalah :

1.   Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan Mapel pada ijazahnya.

2.   Menurut Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3.   Menurut pasal 15 PP nomor 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukkan sertifikat pendidiknya.

4.   Kesimpulannya, jika guru sudah bersertifikat pendidik, “lupakan” ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S-1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S-2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP nomor 74 tahun 2008, Permeneg-PAN nomor 16 tahun 2009, Permendiknas nomor 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.

Thursday, March 13, 2014

PERSYARATAN UMUM PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 DAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGIKUTI PSPL 2014

PERSYARATAN UMUM PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 :

a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1)  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

d.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

f.  Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

g.  Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.

h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

i.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

PERSYARATAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGIKUTI PEMBERIAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (PSPL) TAHUN 2014 :

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

KETENTUAN UMUM PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 :

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.

d.  Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.

e.  Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.

f.  Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

g.  Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)   meninggal dunia,
2)   sakit permanen,
3)   melakukan pelanggaran disiplin,
4)   mutasi ke jabatan selain guru,
5)   mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)   mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)   pensiun,
8)   mengundurkan diri dari calon peserta,
9)   sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Referensi artikel : Buku 1. Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014

Friday, February 28, 2014

DAFTAR PENYESUAIAN / KONVERSI BIDANG STUDI SERTIFIKASI - NOMOR KODE DAN NAMA BIDANG STUDI TAHUN 2009-2011

Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud Nomor : 26269/J/LL/2012 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi yang ditujukan kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Tembusan surat tersebut ditujukan juga kepada Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon LPTK, dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.


Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan profesi pendidik dan mendapatkan program pembinaan dan pengembangan profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Selama proses sertifikasi guru dari tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka diperlukan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru yang akan digunakan untuk:

1. Kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik, dikarenakan ada beberapa bidang studi yang berubah nomor kode dan nama bidang studi yang dapat menyebabkan tidak sesuai antara bidang studi yang diampu dengan sertifikat pendidik sehingga tunjangan profesi tidak dapat diterima guru.

2. Menetapkan jenis soal untuk uji kompetensi guru yang sekarang sedang berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk menindaklanjuti perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dengan mengeluarkan Surat Keterangan perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru bagi guru yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut. Selanjutnya menyampaikan daftar perubahan nomor dan bidang studi kepada kami sesuai format terlampir dan dikirim melalui email ke alamat admin@sergur.kemdiknas.go.id.

Kemudian dalam Lampiran Surat Nomor : 26269/J/LL/2012 di atas disampaikan pula tentang informasi Rambu-Rambu Penyesuaian/Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru, sebagai berikut :

A.  Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru

Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya.

Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009.

Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.

B.  Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru

Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi peserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu. Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut :

1.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
  • Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
  • SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Ijasah S-1/D-IV.

2.  Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.   

3.  Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4.  Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.  

C. Penyesuaian Nomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas

Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d. 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan. Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkan atas kelompok rumpun bidang studi.

Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.

Download / unduh Konversi Nomor Kode dan Nama Bidang Studi Sesuai Kode Tahun 2009-2011, silahkan klik di sini…  Untuk download surat di atas, klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Friday, February 21, 2014

DOWNLOAD LAMPIRAN 1. PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI DATA GURU BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK MENGGUNAKAN AP2SG

Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2014 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan secara online membutuhkan persyaratan update data guru yang terdapat pada database NUPTK. Database NUPTK guru merupakan pangkalan data utama yang menjadi muara sumber utama untuk menentukan urutan perangkingan secara online.
NUPTK yang menjadi muara sumber utama calon peserta sertifikasi guru harus segera dilakukan proses pembaharuan atau perbaikan data secara online untuk mendapatkan data guru yang terbaru. Data calon peserta sertifikasi guru diperbaiki melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) secara online oleh operator kabupaten/kota.

Pada tahap verifikasi data, proses cetak form verifikasi dan verifikasi data oleh dinas kabupaten/kota dilakukan melalui sarana yang disediakan AP2SG. Aplikasi yang sama juga digunakan oleh LPMP untuk melakukan persetujuan penghapusan dan mutasi ke kabupaten/kota lain. Aplikasi dapat diakses di alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sgMemulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password di halaman login:


Untuk membaca selengkapnya Petunjuk Teknis Verifikasi Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Di AP2SG tahun 2014, silahkan download pada links berikut (download/unduh Lampiran 1. Juknis Verifikasi Sertifikasi Guru di AP2SG). Links alternatif untuk Download Buku 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014, silahkan klik di sini.

DOWNLOAD BUKU 1 - PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2014 merupakan tahun kedelapan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2014 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi yang diikuti oleh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan usia dan masa kerja.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Download selengkapnya pedoman BUKU 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014 silahkan klik pada links berikut (Download Buku 1 Sertifikasi Guru Tahun 2014). Links alternatif untuk download/unduh Lampiran 1. Juknis Verifikasi Sertifikasi Guru di AP2SG, silahkan klik di sini.

Sunday, January 12, 2014

SYARAT-SYARAT UMUM PESERTA SERTIFIKASI GURU PERIODE TAHUN 2014

Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014 :

1.   Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.   Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3.   Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4.   Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 : 

1.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3.   Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4.   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6.   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.   Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Semoga bermanfaat.

Tuesday, December 31, 2013

KODE BIDANG STUDI / MATA PELAJARAN SERTIFIKASI GURU / PENDIDIK

A.  GURU MATA PELAJARAN UMUM DAN KEJURUAN (NON PRODUKTIF) DI SD/MI, SMP/MTS, MA/MA, SMK/MAK*, DAN SLB

Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,  Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 


Kode ini digunakan juga untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah yang disertifikasi sebagai guru.

No
Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran/Bidang Studi/Guru Kelas
Kode
1
PAUD/TK/RA
Guru Kelas TK
020
2
SD/MI
Guru Kelas SD
027
3
SDLB/SMPLB/SMALB
Pendidikan Luar Biasa
800
4
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Seni Budaya
217
5
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220
6
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Inggris
157
7
SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
154
8
SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Matematika
180
9
SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Indonesia
156
10
SMP/MTs; SMA/MA
Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK)
224
11
SMP/MTs; SMA/MA
Keterampilan
**
12
SMP/MTs/SMPLB; SMALB, SMK/MAK*
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
097
13
SMP/MTs/SMPLB; SMALB,SMK/MAK*
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
100
14
SMA/MA/SMK/MAK*
Biologi
190
15
SMA/MA/SMK/MAK*
Fisika
184
16
SMA/MA/SMK/MAK*
Kimia
187
17
SMA/MA
Ekonomi
210
18
SMA/MA
Sosiologi
214
19
SMA/MA
Antropologi
215
20
SMA/MA
Geografi
207
21
SMA/MA
Sejarah
204
22
SMA/MA/SMK/MAK*
Bahasa Arab
167
23
SMA/MA/SMK/MAK*
Bahasa Jerman
160
24
SMA/MA/SMK/MAK*
Bahasa Perancis
164
25
SMA/MA/SMK/MAK*
Bahasa Jepang
170
26
SMA/MA/SMK/MAK*
Bahasa Mandarin
174
27
SMK/MAK*
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)
330
28
SMK/MAK*
Kewirausahaan
331
29
SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bimbingan dan Konseling (Konselor)
810

Catatan:
*   Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
** Kode bidang studi/mata pelajaran Keterampilan disesuaikan dengan jenis keterampilan yang ada (dapat dilihat pada kode bidang studi/mata pelajaran produktif SMK)

B.   MATA PELAJARAN KEJURUAN (PRODUKTIF) DI SMK/MAK

(Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan)

Kode  ini  digunakan  juga  untuk  kode  mata  pelajaran Muatan  Lokal (SD/SMP/SMA) atau keterampilan (SMP/SMA), dan digunakan juga untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah yang disertifikasi sebagai guru.

No
Bidang Studi Keahlian
Program Studi Keahlian
Kompetensi Keahlian
Kode
1.
Teknologi dan Rekayasa
Teknik Bangunan
Teknik Konstruksi Baja
401
Teknik Konstruksi Kayu
402
Teknik Konstruksi Batu dan Beton
403
Teknik Gambar Bangunan
406
Teknik Furnitur
616
Teknik Plambing dan sanitasi
Teknik Plambing dan Sanitasi
407
Teknik Survey dan Pemetaan
Teknik Survey dan Pemetaan
521
Teknik Ketenagalistrikan
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
415
Teknik Distribusi Tenaga Listrik
417
Teknik Transmisi Tenaga Listrik
414
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
617
Teknik Otomasi Industri
618
Teknik Pendinginan dan Tata Udara
Teknik Pendinginan dan Tata Udara
536
Teknik Mesin
Teknik Pemesinan
424
Teknik Pengelasan
421
Teknik Fabrikasi Logam
422
Teknik Pengecoran Logam
423
Teknik Gambar Mesin
426
Teknik Pemeliharaan Mekanik Mesin
425
Teknik Otomotif
Teknik Kendaraan Ringan
586
Teknik Sepeda Motor
587
Teknik Perbaikan Bodi
429
Otomotif
Teknik Alat Berat
428
Teknik Ototronik
430
Teknologi Pesawat Udara
Air Frame dan Power Plant
470
Pemesinan Pesawat Udara
467
Konstruksi Badan Pesawat Udara
469
Konstruksi Rangka Pesawat Udara
468
Kelistrikan Pesawat Udara
472
Elektronika Pesawat Udara
473
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika
Pesawat Udara (Avionic Electronic Instrumentation Maintenance and Repair)
471
Teknik Perkapalan
Teknik Konstruksi Kapal Baja
476
Teknik Konstruksi Kapal Kayu
481
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass
588
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
478
Teknik Pengelasan Kapal
477
Kelistrikan Kapal
479
Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
480
Interior Kapal
589
Teknologi Tekstil
Teknik Pemintalan Serat Buatan
484
Teknik Pembuatan Benang
485
Teknik Pembuatan Kain
486
Teknik Penyempurnaan Tekstil
590
Garmen
591
Teknik Grafika
Persiapan Grafika
492
Produksi Grafika
491
Geologi Pertambangan
Geologi Pertambangan
495
Instrumentasi Industri
Teknik Instrumentasi Gelas
502
Teknik Instrumentasi Logam
501
Kontrol Proses
499
Kontrol Mekanik
500
Teknik Kimia
Kimia Analisis
506
Kimia Industri
505
Pelayaran
Nautika Kapal Penangkap Ikan
511
Teknika Kapal Penangkap Ikan
512
Nautika Kapal Niaga
509
Teknika Kapal Niaga
510
Teknik Industri
Teknik dan Manajemen Produksi
592
Teknik dan Manajemen Pergudangan
593
Teknik dan ManajemenTransportasi
594
Teknik Perminyakan
Teknik Produksi Perminyakan
595
Teknik Pemboran Minyak
596
Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia
597
Teknik Elektronika
Teknik Audio-Video
533
Teknik Elektronika Industri
534
Teknik Mekatronika
598
2.
Teknolog informasi dan  Komunikasi
Teknik Telekomunikasi
Teknik Transmisi Telekomunikasi
599
Teknik Suitsing
517
Teknik Jaringan Akses
600
Teknik Komputer dan Informatika
Rekayasa Perangkat Lunak
524
Teknik Komputer dan Jaringan
525
Multi Media
526
Animasi
565
Teknik Broadcasting
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian
530
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio
529
3.
Kesehatan
Kesehatan
Keperawatan
575
Keperawatan Gigi
577
Analisi Kesehatan
580
Farmasi
582
Farmasi Industri
601
Perawatan Sosial
Perawatan Sosial
602
4.
Seni, Kerajinan,
Seni Rupa
Seni Lukis
603
dan Pariwisata
Seni Patung
604
Desain Komunikasi Visual
605
Desain Produksi Interior dan Landscaping
606
Desain dan Produksi Kria
Desain dan Produksi Kria Tekstil
460
Desain dan Produksi Kria Kulit
461
Desain dan Produksi Kria Keramik
462
Desain dan Produksi Kria Logam
463
Desain dan Produksi Kria Kayu
464
Seni Pertunjukkan
Seni Musik Klasik
568
Seni Musik Non Klasik
569
Seni Tari
570
Seni Karawitan
571
Seni Pedalangan
572
Seni Teater
573
Pariwisata
Usaha Perjalanan Wisata
607
Akomodasi Perhotelan
549
Tata Boga
Jasa Boga
608
Pati seri
434
Tata Kecantikan
Kecantikan Kulit
437
Kecantikan Rambut
438
Tata Busana
Busana Butik
609
5.
Agribisnis danAgroteknologi
Agribisnis ProduksiTanaman
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
553
Agribisnis Tanaman Perkebunan
558
Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman
560
Agribisnis Produksi Ternak
Agribisnis Ternak Ruminansia
445
Agribisnis Ternak Unggas
446
Agribisnis Aneka Ternak
610
Perawatan Kesehatan Ternak
611
Agribisnis Produksi Sumber daya Perairan
Agribisnis Perikanan
449
Agribisnis Rumput Laut
453
Mekanisasi Pertanian
Mekanisasi Pertanian
612
Agribisnis Hasil Pertanian
Teknologi Pengolahan Hasil
456
Pertanian
Pengawasan Mutu
458
Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan Pertanian
613
Kehutanan
Kehutanan (4 Tahun)
614
6.
Bisnis danManajemen
Administrasi
Administrasi Perkantoran
539
Keuangan
Akuntansi
540
Perbankan
543
Tata Niaga
Pemasaran
615

 
C. MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL

Mata pelajaran muatan lokal yang disertifikasi adalah muatan lokal dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Ditetapkan     dengan     Peraturan     Daerah/Peraturan     Gubernur/Bupati/ Walikota.
2.  Telah memiliki standar isi dan standar kompetensi guru muatan lokal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

No
Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Kode
1
SD/MI/SDLB;SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Bahasa Daerah:
Bahasa Jawa
746
Bahasa Sunda
748
2
SD/MI/SDLB;SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Untuk mata pelajaran muatan lokal yang belum tercantum
kodenya pada tabel kode mata pelajaran yang telah disediakan pada butir A dan butir B, maka kode mata pelajaran muatan lokal akan diberikan jika dokumen sebagaimana ketentuan di atas telah dilengkapi.


Sumber : Juknis Verifikasi Data Guru Belum Bersertifikat - AP2SG 2013