Showing posts with label PENCAIRAN TUNJANGAN GURU 2014. Show all posts
Showing posts with label PENCAIRAN TUNJANGAN GURU 2014. Show all posts

Monday, April 7, 2014

ALAMAT UNIT PELAYANAN PTK PAUDNI, DIKDAS, DAN DIKMEN – JIKA ADA PENGADUAN / LAPORAN TERKAIT TUNJANGAN GURU DAN HAL LAIN TERKAIT PTK

Seperti pada berita sebelumnya, bahwasannya pembayaran tunjangan guru triwulan I (satu) tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada bulan April 2014 bersamaan dengan pembayaran terhadap kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013. Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. 

Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115 / 57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id. Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id.

Untuk PTK Dikdas, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp / Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com, Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Sedangkan untuk PTK Dikmen, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id. Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU PNS DAERAH / PNSD TRIWULAN I TANGGAL 9 – 14 APRIL 2014, KEKURANGAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2010-2014 PUN DIBAYAR

Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No.61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMKdiharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.

Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I (satu).

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Monday, March 17, 2014

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TAHUN 2014 DISALURKAN MELALUI BANK PENYALUR

Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.

“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014).

Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.

Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana Maulipaksi)

Referensi gambar dan artikel :

Friday, March 7, 2014

PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIJADWALKAN AKHIR MARET 2014 - TINGKATKAN KAPASITAS DAN PROFESIONALITAS KINERJA GURU

Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014. Ada tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan, antara lain :
  • tunjangan profesi guru non PNS,
  • tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan
  • tunjangan guru daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

“Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya menggunakan mekanisme transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya yang di daerah juga bisa diselesaikan,” demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, Jumat (7/03/2014) di Jakarta.


Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.

“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” terangnya.Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut.

“Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” katanya. Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling berhubungan. Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah meningkatnya kinerja guru.

Peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

“Dari pengukran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada kesejahteraan guru. Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,” tandasnya. (Aline Rogeleonick)