Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts

Thursday, July 10, 2014

DOWNLOAD PERMENPAN–RB NOMOR 16 TAHUN 2009 & PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR : 03/V/PB/2010 NOMOR : 14 TAHUN 2010 YANG BERLAKU EFEKTIF MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2013

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, setelah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih...

Monday, June 16, 2014

PEDOMAN / PETUNJUK TEKNIS PENULISAN (PENGISIAN) IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, DAN IJAZAH PAKET (A, B, C)

Berdasarkan surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud nomor : 7396/H/TU/2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah / Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia yang dapat dijadikan Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014, sebagai berikut :


Petunjuk umum pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2013/2014 :

1.   Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh blangko ijazah SD Tahun 2014

2.   Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.

3.   Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.

Contoh blangko ijazah SMP Tahun 2014

4.   Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh blangko ijazah SMPLB dan Paket B Tahun 2014

5.   Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6.   Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.

7.   Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnahkan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.


Contoh blangko ijazah SMALB Tahun 2014

8.   Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.


Contoh blangko ijazah SMK dan Paket C Tahun 2014

9.   Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.

10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.

11.Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).

12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.

13.Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Download selengkapnya Panduan Penulisan / Pengisian Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2013/2014 selengkapnya, silahkan klik pada links berikut ==> Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan sederajat TP. 2013/2014. Selanjutnya, untuk download Juknis Pengisian / Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, Paket (A, B, dan C) terbaru silahkan download pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Thursday, March 13, 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berikut penjelasan pasal demi pasal selengkapnya, silahkan klik pada links berikut (download / unduh PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, November 20, 2013

DASAR HUKUM / PERATURAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS PADA SATUAN PENDIDIKAN

Sebagai Operator Pendataan Sekolah (OPS), sebaiknya kita mengetahui juga tentang peraturan-peraturan ataupun Undang-undang khususnya tentang pendidikan dan lebih spesifiknya hal-hal yang berhubungan dengan data pokok pendidikan dasar yang tentu saja memiliki kaitan erat dengan proses entri/input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terutama data-data yang menyangkut PTK.

Dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.

Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi utama / gabungan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut :

Pasal 1

(1)     Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5)     Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)     Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7)     Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2

(1)     Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2)     Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)     Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a.   Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b.   Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c.   Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d.   Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.   Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4)     Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3

(1)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)     Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4)     Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b.   Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5)     Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a.   mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b.   mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c.   menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d.   menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e.   menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f.    mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g.   sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h.   membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i.    membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j.    membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k.   kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l.    Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m.  Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(5)     Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)     Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4

(1)     Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2)     Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b.   menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b.   membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Pasal 5

(1)     Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara :
a.      mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.      menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c.      menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d.      menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e.      membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f.       membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g.      melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.      melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)     Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Silahkan klik pada masing-masing link berikut untuk download file selengkapnya, yakni download Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, atau download Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PERMENDIKBUD NOMOR 97 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Menjelang akhir semester 1 (satu) tahun ajaran 2013/2014, dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Ujian Nasional / UN tahun 2014, Kemendikbud RI telah menetapkan peraturan baru, yaitu Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal.

Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013 yang sahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, ttd. Mohammad Nuh serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), ttd. Amir Syamsudin 

Berikut isi salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2.      Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatperkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.      Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5.      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6.      UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7.      Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8.      Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9.      Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
10.    Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11.    Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12.    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13.    Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14.    Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15.    Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
16.    Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
17.    Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
18.    Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19.    Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20.    Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
21.    Pemerintah adalah pemerintah pusat.
22.    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.      menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c.      lulus Ujian S/M/PK; dan
d.      lulus UN.

Pasal 3

(1)     Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a.      SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.      SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.      SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.      Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)     Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan

Pasal 5

(1)     Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2)     Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)     Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a.      Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1)      Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
2)      Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3)      Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b.      Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.

Pasal 6

(1)     Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a.      NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b.      rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2)     NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN.

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari:
a.      SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.      Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.

BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 8

(1)     Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a.      telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2)     Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1)     Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2)     Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3)     Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)     Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 10

Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.

Pasal 11

Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 12

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1)     Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(2)     Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Pasal 14

(1)     BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(2)     BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.      menyusun POS pelaksanaan UN;
b.      memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan
c.      melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3)     Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5)     Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6)     Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(7)     Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan POS UN.

Pasal 15

(1)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3)     Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4)     Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(5)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 16

(1)     UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)     UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3)     UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2014.
(4)     UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5)     UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6)     Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7)     Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8)     UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9)     UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB.
(10)  Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.

Pasal 17

Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 18

(1)     Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2)     Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
(3)     Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 19

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.

Pasal 21

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 22

(1)     Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2)     Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3)     Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)     Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.

Pasal 23

(1)     Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2)     Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3)     Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4)     Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.

Pasal 24

(1)     Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2)     Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3)     Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(4)     Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5)     Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6)     Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 25

(1)     Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)     Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

BAB IX
SANKSI

Pasal 27

(1)     Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB X
PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Demikian Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional / UN tahun 2014. Untuk download file Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 selengkapnya, silahkan klik di sini. Terimakasih…