Showing posts with label PADAMU NEGERI 2014. Show all posts
Showing posts with label PADAMU NEGERI 2014. Show all posts

Tuesday, December 30, 2014

BATAS AKHIR KEAKTIFAN PTK DAN PKG PADAMU NEGERI 2014 - SEMUA AJUAN NUPTK BARU S06 DAN PKG S22 YANG TERCETAK HINGGA 31 DESEMBER 2014 MASIH DAPAT DIPROSES OLEH ADMIN DINAS DAN LPMP HINGGA 31 JANUARI 2015

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:

1.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
2.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:

1.   Modul status keaktifan PTK individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital PTK) ditutup/dinonaktifkan.
2.   Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
3.   Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
4.   Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
5.   Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
6.   Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
7.   Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan :

1.   Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
2.   Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
3.   Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
4.   PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Monday, October 6, 2014

PENJELASAN NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK DI PADAMU NEGERI 2014 UNTUK MENINGKATAN KUALITAS DATA PTK

Data PTK di Padamu Negeri 2014, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan data portofolio PTK masing-masing, sbb:

1.   Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe peringatan pada PKG dan tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
2.   Usia TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG dan ajuan NUPTK baru)
3.   Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru diatas tahun 2005 (tipe peringatan)
4.   Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
5.   Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas (tipe peringatan)
6.   Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
7.   Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG dan ajuan NUPTK baru)


Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.

Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:

A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

1.   Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
2.   Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
3.   Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005
4.   Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1
5.   Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
6.   Status PNS namun NIP belum dilengkapi
7.   Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

B. Jenis "Wajib Dipenuhi" sebagai Syarat PKG

2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)

C. Jenis "Wajib  Dipenuhi" sebagai Syarat Ajuan NUPTK Baru

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

Demikian informasinya, semoga dapat lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud

Saturday, September 27, 2014

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) GURU MAPEL / BK DI PADAMU NEGERI

Berikut prosedur dan syarat pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 2014 yang disampaikan kepada Pengguna Padamu Negeri :

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1.   Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
2.   Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
3.   Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
4.   Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5.   Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6.   Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.   Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.   Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

1.   Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.   Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:

Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:

Friday, September 26, 2014

CARA INPUT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) OLEH KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI 2014

Sebelum kepala sekolah dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di Padamu Negeri, maka guru-guru pada sekolah bersangkutan harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13).

Berikut cara input penilaian kinerja guru (PK Guru) di Padamu Negeri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah :

1.   Login PTK oleh Kepala Sekolah.

2.   Klik pada tombol "PKG Guru".


3.   Setelah masuk pada bagian "Status Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Anda", pilih "Nilai Sekarang".


4.  Silahkan dilakukan penilaian kinerja guru baik untuk PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, maupun PK Guru Tugas dengan klik pada tombol "Mulai Menilai"


Untuk selanjutnya masing-masing PTK akan dapat melihat hasil PK Guru masing-masing melalui login PTK di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

CARA / SOLUSI GAGAL AKTIVASI LOGIN ADMIN / OPERATOR SEKOLAH MENGGUNAKAN EMAIL DI PADAMU NEGERI 2014

Sahabat Operator Sekolah yang kebetulan mendapatkan tugas untuk mengelola data-data sekolahnya di Padamu Negeri 2014. Berikut saya share cara untuk mengatasi gagal dalam menambahkan email walaupun tidak gagal 100%, tapi belum berhasil untuk login pada halaman pengelolaan Padamu Negeri sehingga dapat muncul tampilan-tampilan untuk mengelola Padamu Sekolah :


1.   Login di Padamu Negeri menggunakan Login Admin/Operator Sekolah.
2.   Kelola grup admin lalu tambah Admin.
3.   Jika keluar beberapa peringatan di antaranya :
a.   Email sudah terdaftar.
b.   Aplikasi gagal mengenali Email tersebut, dan
c.   Aplikasi telah menemukan Admin Sekolah dengan Email tersebut.
d.   Dan sebagainya.

Oke langsung saja, berikut solusinya :

Daftarkan email dan lengkapi data diri yang akan digunakan untuk login sebagai operator sekolah di sini https://paspor.siap-online.com/registrasis.d. tuntas.

1.   Buka tautan untuk kode aktifasi di kotak masuk email Anda.



2.   Sign out / keluar dari halaman tersebut.
3.   Login ke Padamu Negeri dengan login Admin / Operator Sekolah.
4.   Klik pada “Kelola Akun Institusi”.



5.   Kelola Grup Admin, lalu klik icon tambah (“+”).
6.   Masukkan email yang sudah didaftarkan berhasil pada no. 1 di atas.
7.   Copy Kode Aktivasi yang ada pada “Surat Pemberitahuan Akses Layanan” atau Form S01c yang didapatkan setelah tambah email Admin yang baru tadi berhasil.



8.   Sign Out, lalu paste login Admin / Operator Sekolah menggunakan email tersebut dengan password yang baru Anda daftarkan pada no. 1 di atas.
9.   Setelah masuk ke halaman kelola sekolah, klik pada “Padamu Sekolah”, setelah masuk di kelola sekolah, Anda akan diminta Token aktivasi, paste kode pada no. 8 di atas di kolom tersebut.



10. Selesai.

Selamat bertugas dan terimakasih…

Wednesday, September 24, 2014

CARA LOGIN SISWA DAN ORANG TUA / WALI UNTUK MENGISI EDS SISWA PADAMU NEGERI 2014

Fasilitas baru layanan online SIAP Siswa dan SIAP Ortu/Wali  yang difasilitasi oleh Telkom SIAP Online untuk mendukung Layanan Padamu Negeri hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud dengan PT. Telkom Indonesia. Beragam fitur yang tersedia digunakan sebagai salah satu media komunikasi dan kolaborasi antara sekolah dengan para siswa dan ortu/walinya secara online Internet.

Partisipasi aktif dari orang tua siswa sangat diharapkan untuk mendampingi para siswa dalam mengisi kuisoner EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dan Portofolio Siswa melalui situs http://siswa.siap.id.

Berikut cara login siswa yang perlu diketahui oleh orang tua / wali siswa untuk berpartisipasi juga, sebagai berikut :

1.   Pada beranda Padamu Negeri, pilih “Login Siswa”.


2.   Input “Siswa ID” sebagai Username dan “Password” sesuai dengan yang tertera pada Surat Akun Login Siswa dari admin / operator sekolah masing-masing, kemudian klik “Masuk”.


3.   Setelah berhasil masuk dalam dasbor akun siap siswa, silahkan pilih “Siap Siswa”.


4.   Klik pada “Isi Angket Siswa”, selesaikan seluruh isian angket tersebut.


5.   Selesai.

Sedangkan untuk aktivasi akun siap orang tua siswa dapat berpartisipasi aktif di Siap Orang Tua melalui http://aktivasi.siap.web.id/ortudengan memasukkan Siswa ID anaknya dengan password dari Kode Akses Ortu/Wali yang tertera pada Surat Akun Login Siswa dari admin sekolah anak bersangkutan kemudian klik tombol "Aktifkan".


Demikian tutorial singkat mengenai cara login EDS Siswa Padamu Negeri beserta aktivasi akun siap orang tua / wali dengan menggunakan “Surat Akun Login Siswa” Semoga bermanfaat dan terimakasih…

CARA CETAK SURAT AKUN LOGIN SISWA PADAMU NEGERI 2014 UNTUK PENGISIAN EDS SISWA BERSAMA ORANG TUA

Untuk mendapatkan hak akses / login di Padamu Negeri bagi siswa ataupun orang tua / wali untuk mengisi EDS Siswa Padamu Negeri 2014 diperlukan Siswa ID, Password, dan juga Kode Akses Ortu/Wali yang didapatkan dari admin sekolahnya masing-masing berupa Surat Akun Login Siswa.

Berikut cara cetak Surat Akun Login Siswa Padamu Negeri 2014 sebagai berikut :

1.   LoginAdmin / Operator Sekolah ==> "Padamu Sekolah" .



2.   Klik “Padamu Sekolah” ==> “Siswa & Alumni” ==> “Siswa”, kemudian pada Profil Siswa pilih “Daftar Siswa”.


3.   Pada daftar siswa, silahkan pilih salah satu siswa, klik tanda aksi dropdown lalu pilih “Cetak Tanda Bukti Akun”.


4.   Selesai.

Untuk selanjutnya print out tersebut berupa Surat Akun Login Siswa yang akan digunakan siswa maupun orang tua salah satunya untuk login dan mengisi EDS Siswa Padamu Negeri dengan langkah-langkah menuju EDS Siswa dan Aktivasi akun orang tua / wali selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

CARA MENGETAHUI PEGID BAGI SELURUH PTK YANG TELAH MEMILIKI NUPTK TERBARU

Sahabat PTK yang berbahagia… Berikut saya share cara cek data PTK untuk mengetahui PegID khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. PegID teridentifikasi sebanyak 14 digit angka dengan 6 angka awal adalah NPSN sekolah pangkal PTK bersangkutan terekam di Padamu Negeri.


Sehingga dipastikan seluruh PTK yang NUPTK-nya telah terVerVal di Padamu Negeri maka seluruhnya juga memiliki PEGID bagi PTK yang belum memiliki NUPTK maupun yang sudah ber-NUPTK.

Cara mengetahui PegID pada situs Padamu Negeri cukup mudah, sebagai berikut :

1.   Login melalui akun PTK masing-masing.


2.   Setelah berhasil login, klik pada ikon PADAMU PTK.

3.   Lihat PegID PTK pada URL di web browser Anda.


4.   Untuk memastikan kebenaran PegID sekaligus NUPTK (bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK), silahkan download “Portofolio” PTK masing-masing, lalu lihat pada bagian atas untuk PegID dan di bagian Data Kepegawaian tercantum NUPTK (lihat seperti pada gambar paling atas dari artikel ini).

Demikian cara mudah mengetahui PegID PTK yang sudah memiliki NUPTK di situs Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Monday, September 8, 2014

CARA VERVAL PTK PADAMU NEGERI 2014 DAN CARA CETAK KARTU DIGITAL IDENTITAS PTK

Untuk VerVal keaktifan PTK di Padamu Negeri silahkan login menggunakan Username (NUPTK / Peg.Id) beserta password Anda dengan benar pada laman login Padamu Negeri. Selanjutnya lengkapi quisioner angket PTK / Angket EDS 2014 hingga selesai.


Setelah proses pengisian angket EDS (Evaluasi Diri Sekolah) 2014 bagi PTK selesai, maka Anda dinyatakan telah TERDAFTAR AKTIF sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015, sehingga Anda dapat menggunakan nomor NUPTK Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.

Kemudian, untuk mencetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri 2014, silahkan dilanjutkan proses pengisian Survey Kurikulum 2013, setelah itu Cek Portofolio Anda (perbaiki dan lengkapi dengan benar).


Kemudian, upload photo Anda (ukuran file maksimal 250 x 400 pixel), dan langkah terakhir, silahkan download Kartu Identitas PTK Anda.



Demikian tutorial singkat cara verval PTK Padamu Negeri 2014 sekaligus cara cetak kartu digital identitas PTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, September 3, 2014

JADWAL & SYARAT KEAKTIFAN PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN EDS SISWA DI PADAMU NEGERI MULAI 8 SEPTEMBER 2014

Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014. Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :


Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014 :

1.   EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa

2.   Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK

3.   Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif

4.   Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah

5.   Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah

Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014 :

Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :

1.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran :

1.   Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran) :

1.   Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

3.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan :

a.  Untuk itu direkomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.

b.   Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakukan prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.

c.   Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05

d.   Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.

e.   Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur