Sebelum kepala sekolah dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di Padamu Negeri, maka guru-guru pada sekolah bersangkutan harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13).
Berikut cara input penilaian kinerja guru (PK Guru) di Padamu Negeri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah :
1. Login PTK oleh Kepala Sekolah.
2. Klik pada tombol "PKG Guru".
3. Setelah masuk pada bagian "Status Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Anda", pilih "Nilai Sekarang".
4. Silahkan dilakukan penilaian kinerja guru baik untuk PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, maupun PK Guru Tugas dengan klik pada tombol "Mulai Menilai"
Untuk selanjutnya masing-masing PTK akan dapat melihat hasil PK Guru masing-masing melalui login PTK di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment