A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 1 (satu) jam sebelum tes dimulai;
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
3. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian dan KTP serta menunjukkan kepada panitia;
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
5. Pakaian peserta pria;
a. Kemeja putih polos tanpa atribut;
b. Celana panjang berwarna hitam (bukan jeans);
6. Pakaian peserta wanita;
a. Kemeja putih polos tanpa atribut;
b. Rok panjang semata kakiwarna hitam (bukan jeans);
c. Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab segi empat warna putih polos;
7. Peserta menggunakan sepatu tertutup;
8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti tes (dianggap gugur);
10. Peserta hanya diperbolehkan mernbawa alat tulis berupa pensil dan penghapus, tidak diperkenankan membawa pulpen ke dalam ruang tes;
11. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
a. tas/ransel;
b. buku-buku dan catatan lainnya;
c. kalkulator, handpone (HP), kamera;
d. makanan dan minuman:
e. senjata apiltajam atau sejenisnya.
12. Peserta didalam ruang tes dilarang :
a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin
panitia selama ujian;
c. keluaruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d. merokok dalam ruangan tes.
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada peserta yang melanggar larangan berupa teguran lisan oleh panitia, sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
C. LAIN - LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Download selengkapnya pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Formasi Umum Tahun 2014, silahkan klik pada links alternatif unduhnya di sini…
Sumber referensi : Surat Pengumuman Bupati Tebo Nomor : 810/510/BKPP/2014
No comments:
Post a Comment