Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts

Tuesday, July 8, 2014

SYARAT-SYARAT GURU YANG DAPAT DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH, MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH, DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalahsuatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki sertifikat pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Sunday, June 8, 2014

MODEL / BENTUK & UKURAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH, TOPI, DASI, DAN BADGE BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2014

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.


Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.

Warna pakaian seragam nasional :
a.   SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b.   SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c.   SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.


Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

A. PAKAIAN SERAGAM SD/SDLB


1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b.   celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SD
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

B. PAKAIAN SERAGAM SMP/SMPLB


1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMP
  • Badge merah putih ukuran lebar  5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

C. PAKAIAN SERAGAM SMA/SMALB/SMK/SMKLB


1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah :

a.   kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4. Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMA
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

D. TOPI

Topi pet SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan topi pet SMA/SMALB/SMK/SMKLB bagi putra maupun putri memiliki model / bentuk yang sama dengan atribut nama sekolah dan kabupaten/kota :


E. DASI

Dasi peserta didik putra-putri SD/SDLB, dasi peserta didik putra-putri SMP/SMPLB, dasi peserta didik putra-putri SMA/SMALB/SMK/SMKLB :


F. BADGE

Berikut ukuran badge SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK/SMKB, ukuran badge merah putih, ukuran badge nama sekolah, dan ukuran badge nama siswa :


Download / unduh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran lengkapnya dengan klik di links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...

Friday, March 28, 2014

BESAR GAJI POKOK PADA LEMBAR INFO PTK / SKTP TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2013/2014 DITENTUKAN BERDASARKAN MASA KERJA GOLONGAN/PANGKAT – PP NO. 22 TAHUN 2013

Seperti yang telah tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2013 yang telah mengatur besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, III, dan IV. Gambar di atas adalah contoh hasil cek lembar info verfikasi PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tahun 2014.


Berikut besar gaji pokok yang saat ini sudah dapat dilihat pada lembar info PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. Untuk besar gaji pokok golongan I dan golongan II, sebagai berikut :


Sedangkan untuk gaji pokok yang tertera dalam lembar cek info PTK 2014, maupun pada SKTP untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut :


Download lampiran PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links ini... 

Demikian info singkat yang berhubungan dengan jumlah besar tunjangan profesi guru/pendidik yang insya Allaah untuk SKTP-nya akan terbit pada bulan April ataupun pada bulan Juni – Juli 2014 (hasil perbaikan data periode April s.d. Juni 2014). Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Saturday, March 22, 2014

JUKNIS PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG BERLAKU MULAI TAHUN 2014

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.

Permendikbud nomor 11 tahun 2014 ini sekaligus mengganti pada bagian pengesahan Ijazah/surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah lulusan pendidikan tinggi yang telah diatur dalam Kemendikbud Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.


Di dalam Permendikbud nomor 11 tahun 2014 ini tercantum, yang dimaksud dengan Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiswa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.

Sedangkan Sertifikat Profesi adalah pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi adalah surat pernyataan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah, fotokopi Sertifikat Profesi atau surat keterangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi oleh pejabat yang berwenang setelah d i l a k u k a n verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
1.      Nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
2.      Tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
3.      Nomor pokok mahasiswa;
4.      Nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
5.      Nama perguruan tinggi;
6.      Nama program studi;
7.      Tanggal, bulan, dan tahun lulus;
8.      Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.      Nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
10.  Nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
11.  Nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta; dan

Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh  Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak J a u h (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.

Selengkapnya download Permendikbud No. 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi, silahkan klik di sini…