Showing posts with label PEMILU (PEMILIHAN UMUM) 2014. Show all posts
Showing posts with label PEMILU (PEMILIHAN UMUM) 2014. Show all posts

Tuesday, July 22, 2014

HASIL PERHITUNGAN AKHIR NASIONAL KPU PILPRES 2014 ; PRABOWO – HATTA = 46,85%, JOKO WIDODO – JUSUF KALLA = 53,15 %

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk seluruh provinsi (33 provinsi) sekitar pukul 20.00 WIB malam ini, Selasa (22/7/2014) dengan hasil rekapitulasi akhir nasional : Prabowo – Hatta = 46,85%, Joko Widodo – Jusuf Kalla = 53,15 %.


Sahabat edukasi, semoga saja ke depannya Indonesia akan semakin lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih jaya, tak terkecuali dalam dunia pendidikan di Indonesia yang lebih cerdas... Amiin... 

Sumber gambar : Trans7

Monday, June 30, 2014

DOWNLOAD LIRIK, MP3, DAN VIDEO LAGU “MEMILIH UNTUK INDONESIA” VOCAL JUDIKA – JINGLE PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN 2014

LIRIK LAGU “MEMILIH UNTUK INDONESIA
Cipt : Michael, Vocal : Judika

Tiba saatnya kita untuk memilih
Di bilik suara, satu yang kau pilih
Mari rayakan pesta demokrasi

Tentukan pilihanmu untuk bangsa Indonesia
Berikan suaramu demi masa depan kita
Langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
Ayo memilih untuk Indonesia!
Ayo memilih untuk Indonesia! Indonesia....!

Berikut links download audio dan video dengan format file berkualitas tinggi dari lagu ini :


Selamat memilih...!

Berikut streaming video lagu ini di Youtube :

CONTOH SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH PILPRES 2014 PADA HARI RABU, 9 JULI 2014 DALAM BUKU PANDUAN KPPS PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Ingat...!!! Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI. Rabu, 9 Juli 2014. Suara kita akan menentukan masa depan bangsa Indonesia tercinta ini. Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pencoblosan yang benar agar pilihan kita melalui pencoblosan pada kertas suara sah dan jangan sampai cara pencoblosan kita salah hingga kertas suara yang sudah kita coblos tidak sah.

Dengan kata lain, apabila kertas suara tidak sah, maka pilihan kita tersebut menjadi sia-sia dengan konsekuensi logis, yakni tidak akan diperhitungkan sebagai suara yang sah tentunya.


Berikut contoh suara sah pada Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 :

1.   Tanda coblos pada nomor urut pasangan calon.

2.   Tanda coblos pada foto pasangan calon.

3.   Tanda coblos pada nama pasangan calon.



4.   Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada pasangan yang sama.

5.   Tanda coblos pada garis kotak pasangan calon.



6.   Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut pasangan calon yang sama.

7.   Tanda coblos lebih dari 1 (satu kali pada foto pasangan calon yang sama.



8.   Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nama pasangan calon yang sama.

Berikut contoh suara tidak sah pada Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 :

1.   Tanda coblos pada dua pasangan calon.



2.   Tanda coblos di luar kolom pasangan calon.



3.   Tanda coblos pada kolom pasangan calon dan di luar kolom pasangan calon.


VISI, MISI, PELAKSANAAN MISI, & PROGRAM AKSI CAPRES - CAWAPRES PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014

VISI MISI PASANGAN H. PRABOWO SUBIANTO – Ir. H.M. HATTA RAJASA PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014


Visi dan Misi Yang Tertuang Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Yaitu :
VISI :

Negara Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur

MISI :

1.   Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Tumpah Darah Indonesia
2.   Memajukan Kesejahteraan Umum
3.   Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
4.   Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial

Atas Dasar Tersebut VISI dan MISI Pasangan Prabowo-Hatta :

VISI :

“MEMBANGUN INDONESIA YANG BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR SERTA BERMARTABAT”

MISI :

üMewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman dan stabil, sejahtera, demokratis, dan berdaulat, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
üMewujudkan Indonesia yang maju, adil, makmur, berkerakyatan, dan mandiri.
ü Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif, trampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi

Penjabaran dari MISI Pasangan Prabowo-Hatta adalah sebagai berikut :

1.   Mewujudkan Sumberdaya Manusia Yang Berakhlak Mulia, Berbudi Luhur, Berbudaya dan Beradab.
2.   Mewujudkan Bangsa Yang Berkualitas, Berdaya Saing, Kreatif, Rasional, dan Menguasai IPTEK
3.   Mewujudkan Masyarakat Berdemokrasi Berlandaskan Hukum
4.   Mewujudkan Indonesia Aman, Damai, dan Bersatu
5.   Mewujudkan Indonesia Yang Adil, Sejahtera, dan Merata Dalam Pembangunan
6.   Mewujudkan Indonesia Berperan Penting Dalam Perdamaian Dunia Serta Konsisten Menjalankan UUD 45 dan Pancasila
7.   Mewujudkan Indonesia Yang Hijau dan Lestari

Pelaksanaan MISI Pasangan Prabowo-Hatta akan dengan sungguh-sungguh dilaksanakan dengan KERJA NYATA sebagai berikut :

1.   Membangun Perekonomian Yang Kuat, Berdaulat, Adil dan Makmur
2.   Melaksanakan Ekonomi Kerakyatan
3.   Membangun kembali Kedaulatan Pangan, Energi dan Sumberdaya Alam
4.   Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dengan Melaksanakan Reformasi Pendidikan
5.   Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sosial Melalui Program Kesehatan, Sosial, Agama, Budaya dan Olahraga
6.   Mempercepat Pembangunan Infrastruktur
7.   Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup
8.   Membangun Pemerintahan Yang Melindungi Rakyat, Bebas Korupsi, dan Efektif Melayani.

VISI – MISI – PROGRAM AKSI Ir. H. JOKO WIDODO – Drs. H.M. JUSUF KALLA PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Jalan perubahan menuju Indonesia Hebat adalah jalan ideologis. Untuk itu, dalam lima tahun ke depan, pemerintahan kami akan dipandu oleh VISI sebagai berikut:

“TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”

Upaya untuk mewujudkan Visi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong itu akan ditempuh melalui MISI sebagai berikut:

1.   Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.   Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
3.   Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
4.   Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.   Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
6.   Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7.   Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Untuk menunjukan prioritas dirumuskan sembilan agenda aksi dalam pemerintahan ke depan. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA.

1.   Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,
2.   Kami akan membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3.   Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4.   Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
5.   Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
6.   Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7.   Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8.   Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa,
9.   Kami akan memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia

SURAT EDARAN KPU TENTANG SOSIALISASI & PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014 SERTA JADWAL DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI TELEVISI TAHUN 2014

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1298/KPU/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umun / KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diharapkan untuk:


1.   Segera melaksanakan program sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan dan ada dalam lingkup tugasnya.

2.   Melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.

3.   Optimalisasi segenap peluang untuk program sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Berikut isi lampiran dalam surat edaran tersebut :

1. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

a.   Meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk memasang spanduk sosialisasi di setiap instansi pemerintahan sampai dengan tingkat desa/kelurahan/sebutan lainnya yang berisi tentang hari dan tanggal pencoblosan serta ajakan memilih, dengan contoh spanduk yang dibuat oleh KPU setempat. KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menyertakan contoh desain spanduk dalam surat permohonan yang diajukan;

b.   Mengunggah (upload) aktifitas/kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat ke dalam media jejaring sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter dan sebagainya;

c.   Melakukan kunjungan kepada pemangku kepentingan strategis untuk informasi dan konsolidasi dukungan Pemilu;

d.   Memberikan keterangan pers secara berkala menyangkut informasi perkembangan tahapan dan kesiapan pemilu;

e.   Meminta dukungan liputan pada setiap kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih;

f.    Merancang bahan untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai kreatifitas masing-masing daerah dengan memasukkan unsur kearifan lokal dan harus memuat hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ajakan untuk memilih, pesan kepemiluan serta logo KPU. Dalam penyusunan desain hindari keterangan yang terkesan memihak/tidak netral;

g.   Materi sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk flyer harus memuat visi dan misi kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

h.   Memaksimalkan upaya sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat selama bulan Ramadhan dengan memberikan ceramah pada saat berbuka puasa, shalat Tarawih atau Kultum Subuh;

i.    Materi untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat disesuaikan dengan besaran pagu anggaran yang tersedia;

j.    Melaporkan secara berjenjang terkait kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan, termasuk kreatifitas-kreatifitas yang dimiliki masing-masing.

2. KPU Provinsi/KIP Aceh

a.   Melakukan gerakan nasional “nonton bareng” acara debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang disiarkan secara langsung oleh televisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dengan jadwal sebagai berikut :

No.
Debat
Waktu
Media Penyelenggara
Tema
1
Debat Capres-Cawapres I
9 Juni 2014
SCTV, Indosiar, Berita Satu
Pembangunan, Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Negara Hukum
2
Debat Capres I
15 Juni 2014
Metro TV
Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
3
Debat Capres II
22 Juni 2014
TV One
Politik Internasional dan Ketahanan Nasional
4
Debat Cawapres
29 Juni 2014
RCTI dan MNC
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek
5
Debat Capres-Cawapres II
5 Juli 2014
TVRI dan Kompas TV
Pangan, Energi dan Lingkungan

b.   Mengkoordinasikan agenda sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih KPU Kab/Kota dalam lingkup tugasnya.

3. KPU/KIP Kabupaten/Kota

a.   Melakukan pemasangan iklan layanan masyarakat, spanduk, leaflet, poster tentang ajakan memilih serta hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada radio setempat;

b.   Melakukan sosialisasi keliling (mobile) melalui sepeda atau sepeda motor atau pun kendaraan lain sejenisnya ke tempat-tempat keramaian umum atau tempat yang dinilai jarang memperoleh informasi-informasi kepemiluan.

Sumber artikel : http://www.kpu.go.id/koleksigambar/SE_KPU_mak_sos_Pilpres_2014.pdf

Saturday, June 7, 2014

NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN UMUM (PEMILU) PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud. Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:


a.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3)   sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4)   sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

b.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2)   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:

a.   PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :

1)   Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3)   Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4)   Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5)   Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6)   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.

b.   Sanksi :

1)   Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikategorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2)   Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.

3)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
  • PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
  • PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.

4)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
  • PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/calon peserta pemilu;
  • PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
  • PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.

5)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
  • PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

a.  Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b.  PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;

c.  PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye.

d.  PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:

1)    mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk NKRI;
2)   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3)   menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4)   menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5)   mengganggu ketertiban umum;
6)   mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7)   merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8)   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9)   menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota masyarakat;
10)  menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11)  mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12)  memihak dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13)  menjadi Pelaksana Kampanye;
14)  menjadi Petugas Kampanye;
15)  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16)  menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17)  mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18)  menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19)  melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.

e.  PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;

f.  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:

1)  mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden;
2)  mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3)  memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggran terhadap netralitas PNS.