Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1298/KPU/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umun / KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diharapkan untuk:
1. Segera melaksanakan program sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan dan ada dalam lingkup tugasnya.
2. Melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.
3. Optimalisasi segenap peluang untuk program sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Berikut isi lampiran dalam surat edaran tersebut :
1. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
a. Meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk memasang spanduk sosialisasi di setiap instansi pemerintahan sampai dengan tingkat desa/kelurahan/sebutan lainnya yang berisi tentang hari dan tanggal pencoblosan serta ajakan memilih, dengan contoh spanduk yang dibuat oleh KPU setempat. KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menyertakan contoh desain spanduk dalam surat permohonan yang diajukan;
b. Mengunggah (upload) aktifitas/kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat ke dalam media jejaring sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter dan sebagainya;
c. Melakukan kunjungan kepada pemangku kepentingan strategis untuk informasi dan konsolidasi dukungan Pemilu;
d. Memberikan keterangan pers secara berkala menyangkut informasi perkembangan tahapan dan kesiapan pemilu;
e. Meminta dukungan liputan pada setiap kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih;
f. Merancang bahan untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai kreatifitas masing-masing daerah dengan memasukkan unsur kearifan lokal dan harus memuat hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ajakan untuk memilih, pesan kepemiluan serta logo KPU. Dalam penyusunan desain hindari keterangan yang terkesan memihak/tidak netral;
g. Materi sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk flyer harus memuat visi dan misi kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
h. Memaksimalkan upaya sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat selama bulan Ramadhan dengan memberikan ceramah pada saat berbuka puasa, shalat Tarawih atau Kultum Subuh;
i. Materi untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat disesuaikan dengan besaran pagu anggaran yang tersedia;
j. Melaporkan secara berjenjang terkait kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan, termasuk kreatifitas-kreatifitas yang dimiliki masing-masing.
2. KPU Provinsi/KIP Aceh
a. Melakukan gerakan nasional “nonton bareng” acara debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang disiarkan secara langsung oleh televisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dengan jadwal sebagai berikut :
No. | Debat | Waktu | Media Penyelenggara | Tema |
1 | Debat Capres-Cawapres I | 9 Juni 2014 | SCTV, Indosiar, Berita Satu | Pembangunan, Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Negara Hukum |
2 | Debat Capres I | 15 Juni 2014 | Metro TV | Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial |
3 | Debat Capres II | 22 Juni 2014 | TV One | Politik Internasional dan Ketahanan Nasional |
4 | Debat Cawapres | 29 Juni 2014 | RCTI dan MNC | Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek |
5 | Debat Capres-Cawapres II | 5 Juli 2014 | TVRI dan Kompas TV | Pangan, Energi dan Lingkungan |
b. Mengkoordinasikan agenda sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih KPU Kab/Kota dalam lingkup tugasnya.
3. KPU/KIP Kabupaten/Kota
a. Melakukan pemasangan iklan layanan masyarakat, spanduk, leaflet, poster tentang ajakan memilih serta hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada radio setempat;
b. Melakukan sosialisasi keliling (mobile) melalui sepeda atau sepeda motor atau pun kendaraan lain sejenisnya ke tempat-tempat keramaian umum atau tempat yang dinilai jarang memperoleh informasi-informasi kepemiluan.
No comments:
Post a Comment