A. KETUNTASAN BELAJAR
• KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = < 2.66 ==> Remedial
• KD pada KI-3 dan KI-4 Tuntas = > 2.66 ==> Melanjutkan
• KD pada KI-3 dan KI-4 Belum Tuntas = 75 % siswa ==> Remedial Klasikal
• KD pada KI-1 dan KI-2 Tuntas = BAIK ==>...
• KD pada KI-1 dan KI-2 Belum Tuntas = Cukup/Kurang ==> Pembinaan Holistik
Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
3. Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
4. Tidak naik kelas apabila minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak tuntas
5. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
C. KRITERIA KELULUSAN
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3. lulus ujian sekolah/madrasah; dan
4. lulus Ujian Nasional.
D. EKSTRAKURIKULER
a. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
b. Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor.
Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
No comments:
Post a Comment