Showing posts with label JUMLAH MINIMAL SISWA PER-ROMBEL. Show all posts
Showing posts with label JUMLAH MINIMAL SISWA PER-ROMBEL. Show all posts

Saturday, October 4, 2014

TAHUN 2014, JUMLAH PESERTA DIDIK PER-ROMBEL KURANG DARI 10 SISWA, GURU MASIH BISA MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI

Untuk tahun 2014 ini, jumlah minimum siswa dalam satu kelas / rombel yang tidak dipecah (paralel) dengan jumlah kurang dari 10 siswa masih dapat valid data untuk data guru yang bersertifikasi pendidik, hal tersebut dapat diketahui dengan cek data guru bersertifikat pendidik dengan input NRG dan tahun/bulan/tanggal lahir PTK bersangkutan di laman lembar cek info PTK / LTD 2014 (mulai tanggal 04/10/2014).


Berbeda halnya di mana pada beberapa hari sebelumnya, adanya ketidakvalidan data pada lembar info PTK 2014 untuk jumlah PD kurang dari 10 akan tidak linear / invalid dengan keterangan “Jumlah Siswa Kurang Mencukupi”.

Jadi data-data PTK yang sebelumnya tidak valid dikarenakan permasalahan jumlah siswa kurang mencukupi saat ini sudah kembali valid / linear. Namun penerapan jumlah minimal dalam 1 rombel minimal 10 siswa akan ditunda penerapannya pada tahun mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Friday, October 3, 2014

KEBIJAKAN JUMLAH MINIMUM 10 SISWA PER-ROMBEL DITUNDA TAHUN DEPAN

Kebijakan minimum 10 siswa pada rombel yang bukan paralel ditunda hingga tahun depan (tahun 2015 - red) mengingat masih ada beberapa daerah yang sedang atau belum selesai melakukan regroupingsekolah-sekolah yang memiliki peserta didik di bawah rasio minimum.

Namun untuk itu kami himbau kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah daerah untuk lebih jeli dan paham terhadap peraturan dan ketentuan dunia pendidikan untuk menciptakan pelayanan pendidikan yang lebih baik.

Lembar Info PTK akan kami tuning kembali .. Mohon untuk tetap kondusif. Admin P2TK Dikdas.

Wednesday, October 1, 2014

PENJELASAN / PENYEBAB “JUMLAH MURID KURANG MENCUKUPI” (KURANG DARI 10 SISWA) PADA HASIL CEK LEMBAR INFO PTK / LTD 2014

Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK penerima tunjangan sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".


Dasar hukumnya adalah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini, sedangkan untuk PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa per-Rombel dalam satuan pendidikan).

Jadi, pada saat acuan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016, maka dasar hukum yang digunakan tentang jumlah minimum peserta didik dalam 1 rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap menggunakan Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini karena apabila belum berlaku suatu peraturan maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.

DASAR HUKUM JUMLAH MINIMAL PESERTA DIDIK / MURID DALAM 1 ROMBEL (10 = TK – SD, 5 = SLB, DAN 20 = SMP – SMA/SMK) UNTUK VALIDASI DATA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU / PENDIDIK

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, setelah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. Salah satunya pada jenjang SD – SMP yang diakomodir menggunakan aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada akhirnya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak menerima tunjangan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam menerima tunjangan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan belajar (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dapat diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan masalah untuk tunjangan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah peserta didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 seperti contoh berikut :



Dasar hukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002, untuk lebih jelasnya silahkan unduh/download dari links pada artikel berikut. Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PEDOMAN PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 060/U/2002 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:

Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.


Persyaratan Pendirian Sekolah berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor  060/U/2002 ini meliputi:

a.  hasil studi kelayakan;
b.  rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
c.  sumber peserta didik;
d.  tenaga kependidikan;
e.  tenaga nonkependidikan;
f.   kurikulum/program kegiatan belajar;
g.  sumber pembiayaan;
h.  sarana dan prasarana;
i.   penyelenggara sekolah.

Studi kelayakan pendirian sekolah berisi:

a.  latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b.  bentuk dan nama sekolah;
c.  lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d.  sumber peserta didik;
e.  guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
f.   sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi aliran dana;
g.  fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h.  peta pendidikan;
i.   kesimpulan studi kelayakan.

Mengenai RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil studi kelayakan. 

RIPS memuat materi pokok komponen sebagai berikut:

a.  visi dan misi
b.  kurikulum
c.  peserta didik.
d.  ketenagaan
e.  sarana dan prasarana
f.   organisasi
g.  pembiayaan
h.  manajemen sekolah
i.   peran serta masyarakat
j.   rencana pentahapan pelaksanaan.

Persyaratan mengenai sumber peserta didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…