Showing posts with label PD. Show all posts
Showing posts with label PD. Show all posts

Saturday, April 26, 2014

BUKU PEDOMAN TABEL ELEKTRONIK PENGISIAN DATA PADA TABEL ROMBEL (ROMBONGAN BELAJAR) DAN PRASARANA APLIKASI DAPODIKDAS

Rombongan Belajar

a.      Tingkat Pendidikan : Pilih tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/sederajat pilih 1 - 6, untuk SMP/SMPLB/sederajat pilih 7 - 9, untuk SLB pilih 1-9 dan 10-12 jika diperlukan.
b.      Layanan : Cukup Jelas
c.      Kurikulum : Pilih kurikulum yang diterapkan pada rombel.
d.      Nama Rombel : Diisi nama rombel. Contohnya: Kelas 1, Kelas 2A, dst
e.      Wali/Guru Kelas : Pilih PTK yang bertugas menjadi wali kelas pada rombel terkait.
f.       Prasarana : Pilih prasarana (ruang teori/kelas) yang menjadi tempat bagi anggota rombel melaksanakan KBM. Dari ketentuan yang dikeluarkan oleh P2TK, rombel hanya diakui jika prasarananya adalah ruang teori/kelas (laboratorium dan ruangan bukan kelas lainnya tidak dakui).
g.      Moving Class : Pilih mobilitas kelas. Moving class berarti rombongan belajar tidak menetap di satu ruang belajar, melainkan berpindah-pindah sesuai mata pelajarannya (tiap mata pelajaran memiliki ruang belajar sendiri).
h.      Melayani Keb.Khusus : Pilih pelayanan kebutuhan khusus dalam rombel. Bisa pilih lebih dari satu.


Prasarana

a.      Jenis Prasarana : Pilih jenis prasarana sesuai dengan fungsi utama bangunan/ruangan tersebut
b.      Kepemilikan : Pilih status kepemilikan prasarana.
c.      Nama : Diisi dengan nama prasarana. Jika Prasarana memiliki dua fungsi maka dinyatakan disini, contoh Ruang Kelas 1 dan 2 (ruangan kelas yang digunakan bergiliran oleh rombel Kelas 1 dan rombel Kelas 2)
d.      Panjang (m) : Diisi ukuran panjang prasarana (dalam satuan meter). Bila diikuti oleh desimal maka dinyatakan dengan titik (.) contoh 8.5
e.      Lebar (m) : Diisi ukuran lebar prasarana (dalam satuan meter). Bila diikuti oleh desimal maka dinyatakan dengan titik (.) contoh 6.3

BUKU PEDOMAN ELEKTRONIK INPUT DATA PADA TABEL PTK (PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) APLIKASI DAPODIKDAS

Identitas
a.   Nama : Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b.   NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c.   Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender PTK.
d.   Tempat lahir : Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e.   Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f.    Nama ibu kandung : Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.


Data Pribadi
a.      Alamat jalan : Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
b.      RT : Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
c.      RW : Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
d.      Nama dusun : Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
e.      Desa/Kelurahan : Diisi dengan nama desa alamat PTK.
f.       Kecamatan : Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
g.      Kode pos : Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
h.      Agama : Pilih agama PTK.
i.       Status perkawinan : Pilih status perkawinan PTK.
j.       Nama suami/istri : Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k.      NIP suami/istri : Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l.       Pekerjaan suami/istri : Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m.     NPWP : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n.      Kewarganegaraan : Pilih kewarganegaraan PTK.

Kepegawaian
a.      Status kepegawaian : Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b.      NIP : Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
c.      NIY/NIGK : Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d.      NUPTK : Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e.      Jenis PTK : Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f.       SK Pengangkatan : Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
g.      TMT Pengangkatan : Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
h.      Lembaga pengangkat : Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i.       SK CPNS : Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j.       TMT CPNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k.      TMT PNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l.       Pangkat/Golongan : Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m.     Sumber gaji : Pilih sumber gaji PTK.

Kompetensi Khusus
a.      Punya lisensi kepala sekolah : Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
b.      Keahlian laboratorium : Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c.      Mampu menangani keb. khusus    : Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d.      Keahlian Braille : Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e.      Keahlian bahasa isyarat : Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.

Kontak
a.      Nomor telepon rumah : Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
b.      Nomor HP : Diisi nomor ponsel milik PTK.
c.      Email : Diisi email milik PTK.

Monday, April 21, 2014

BUKU PEDOMAN ELEKTRONIK ENTRY DATA PADA TABEL PESERTA DIDIK (PD) APLIKASI DAPODIKDAS

Data Pribadi

a.   Nama : Diisi nama peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
b.   Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender peserta didik.
c.   NISN : Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan, NISN yang kosong akan dinilai mengajukan NISN ke PDSP
d.   NIK : Diisi Nomor Induk Kependudukan peserta didik (jika memiliki). NIK tertera di Kartu Keluarga
e.   Tempat lahir : Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
f.    Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
g.   Agama : Pilih agama peserta didik.
h.   Kebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
i.    Alamat jalan : Diisi nama jalan untuk alamat peserta didik.
j.    RT : Diisi nomor RT alamat peserta didik.
k.   RW : Diisi nomor RW alamat peserta didik.
l.    Nama dusun : Diisi nama dusun alamat peserta didik.
m.  Desa/Kelurahan : Diisi nama desa alamat peserta didik.
n.   Kecamatan : Pilih kecamatan alamat peserta didik. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
o.   Kode pos : Diisi nomor kode pos alamat peserta didik.
p.   Tempat tinggal : Pilih jenis tempat tinggal peserta didik.
q.   Moda transportasi : Pilih jenis transportasi utama yang digunakan peserta didik untuk ke sekolah.
r.    Nomor telepon : Diisi nomor telepon peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
s.   Nomor HP : Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
t.    Email : Diisi email pribadi milik peserta didik.
u.   Penerima KPS : Apabila status peserta didik sebagai penerima KPS, maka Diisi nomor KPS peserta didik pada kolom ini.
v.   No KPS (apabila menerima) : Nomor KPS berupa campuran abjad dan angka.


Data Ayah Kandung

a.   Nama : Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
d.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
e.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.
f.    Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

a.   Nama : Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan Hj.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.
d.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia, sebagai ibu rumah tangga, atau tidak bekerja.
e.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila ibu kandung peserta didik adalah ibu rumah tangga.
f.    Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali

a.   Nama : Diisi nama wali peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.
d.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.
e.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan wali peserta didik.