Showing posts with label JUKNIS BOS TAHUN 2014. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS BOS TAHUN 2014. Show all posts

Thursday, October 16, 2014

DOWNLOAD REVISI / PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2014 - PERMENDIKBUD NOMOR 76 TAHUN 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun anggaran 2014.

Adanya perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Selanjutnya, mengenai Sasaran Program dan Besar BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik / tahun

2.   Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :

a.   Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumla peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus .
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a.   SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b.   SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang berdiri sendiri  tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .

Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua

Poin perubahan Juknis BOS 2014

Ketentuan Lampiran I BAB IV Sub bab A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014.

Download/unduh Permendikbud No. 76 Tahun 2014 tentang Revisi/Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014 selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih….

Friday, April 4, 2014

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS BOS SMK TAHUN 2014

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 diamanahkan agar Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadikan Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai pijakan kebijakan dalam menyediakan layanan pendidikan di SMK untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan keterjaminan layanan pendidikan menengah bagi masyarakat sehingga pada tahun 2020 Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97%.


Kebijakan implementasi PMU tersebut sejalan dengan tujuan Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2010-2014 yaitu “Tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia”. Penjabaran renstra tersebut dituangkan dalam program kerja setiap tahun mulai tahun 2010 s.d 2014.

Pada tahun anggaran 2014, program bantuan Pembinaan SMK dialokasikan melalui dana pusat dan dana dekonsentrasi. Program Bantuan pusat disampaikan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa. Sedangkan program dana dekonsentrasi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembinaan SMK secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Melalui Petunjuk Teknis (Juknis) ini dimuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, SMK, atau Institusi dalam memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada semua pihak, disampaikan terima kasih atas apresiasi dan partisipasinya sehingga SMK menjadi salah satu satuan pendidikan yang semakin diminati oleh masyarakat. Dukungan, masukan, pemikiran, dan keterlibatan semua pihak dalam penyempurnaan Juknis ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.

Namun begitu apabila dalam Juknis ini terdapat kekurangan atau kekeliruan, maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. (Direktur Pembinaan SMK, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs. Mustaghfirin Amin, MBA.)

Download / unduh Juknis BOS SMK tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS BOS MA (MADRASAH ALIYAH) TAHUN 2014

Bissmillahirrahmanirrahim... Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk MA di seluruh Indonesia. 

Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

BOS MA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing madrasah dan satuan biaya bantuan sebesar Rp.  1.000.000,-. Penggunaan dana BOS MA diutamakan untuk membantu madrasah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa.

Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA, meskipun masih memerlukan penyempurnaan secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.)

Download / unduh Juknis BOS MA tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS BOS SMA TAHUN 2014

Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA diseluruh Indonesia. Program BOS SMA yang merupakan program utama (icon) PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu terutama bagi siswa miskin.


BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.

Pada tahun 2014 ini, dialokasikan dana BOS SMA sebesar Rp. 4,3 triliun. Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.

Kami menyadari bahwa petunjuk teknis ini masih memerlukan penyempurnaan secara berkala, namun demikian kami berharap dapat memberikan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh siswa. (Direktur Pembinaan SekolahMenengah Atas, Ir. Harris Iskandar, Ph.D.)

Download / unduh Juknis BOS SMA tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS BOS MADRASAH DAN PPS TAHUN 2014

Bissmillahirrahmanirrahim.... Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat. 

Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. 

Dengan APK ini berarti program Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dan menunjukkan bahwa Pemerintah melalui program BOS sejak tahun 2005 telah berhasil mempercepat target program Wajib Belajar 9 Tahun.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. 

Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009. Kita berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Mulai tahun 2010, mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi. 

Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah. 

Dengan pertimbangan tersebut, maka mekanisme pelaksanan BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan madrasah swasta dan PPS tanpa memisahkan buku petunjuk teknisnya.

Sebagai program nasional, petunjuk teknik BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2013 pada madrasah dan PPS tidak berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.)

Download / unduh Juknis BOS Madrasah tahun 2014, silahkan klik di sini...Semoga bermanfaat dan terimakasih...