Showing posts with label SINGLE SALARY SISTEM (SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL) PNS. Show all posts
Showing posts with label SINGLE SALARY SISTEM (SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL) PNS. Show all posts

Thursday, July 24, 2014

SINGLE SALARY SYSTEM (SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL) GAJI PNS

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.


Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada Jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade + step. Single salary systemmengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).

Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan dan kinerja :

Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. (Rdl)

Tuesday, July 22, 2014

SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL (SINGLE SALARY) PNS TAHUN 2015 - TUNJANGAN GURU DILEBUR

Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.

Dalam system penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan. System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia“ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara Budaya Jakarta.

Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain: mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar (Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Soedijarto.

Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan.

“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko.

Dalam system penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen, yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan system penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Jangan Merugikan

Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.

“Prinsipnya, guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.

Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kira guru sama pendapatnya dengan saya, tidak berkeberatan diatur kembali (dalam undang-undang baru),” ujarnya. (LUK/THY/A13).

Referensi artikel : Tunjangan Guru Dilebur - PGRI