Tuesday, July 8, 2014

SALINAN PERMENDIKBUD RI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS

Bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan guru bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalahpengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Penghargaan terhadap masa kerja diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. Masa kerja paling sedikit 2 tahun. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 di atas berlaku sampai dengan tahun 2012. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 berlaku mulai tahun 2013.

Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut :

a.   bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c.   bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;

d.   bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e.   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f.    memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g.   melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan

h.   memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:

a.   kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c.   kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut ; atau

d.  kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Untuk melihat Prosedur Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru beserta contoh dan tabel keseluruhannya dapat dilihat pada publikasi artikel berikut.

Download / unduh Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

No comments:

Post a Comment