Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor : 304.5/C/LK/2014 tertanggal 10 Juli 2014 tentang Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, diinformasikan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) tahun pelajaran 2013/2014 dan persiapan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :
1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014.
2. Penjaringan data untuk semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dimulai tanggal 1 Agustus 2014 dengan menggunakan aplikasi versi 3.00.
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas / surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan Juknis BOS 2014.
5. Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah dan pemekaran wilayah, segera dilaporkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran data sekolahnya.
Demikian informasi terkait surat edaran tentang surat edaran Ditjen Dikdas Kemdikbud RI tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) tahun pelajaran 2013/2014. Untuk download surat edaran tersebut dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Sumber file : Disdik Kab. Labuhan Batu
No comments:
Post a Comment