Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung kemudian atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama Peraturan Bersama Mendiknas & BKN No. 14 Tahun 2010 yang dapat diunduh pada links berikut :
a. Download contoh format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu. Unduh.
b. Download contoh format Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Unduh.
Dari ketiga surat pernyataan di atas dilampirkan dengan disertai bukti fisik. Demikian share singkat mengenai format surat pernyataan yang diperlukan dalam usul pengajuan angka kredit yang telah digunakan ditahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
No comments:
Post a Comment