Monday, December 2, 2013

INFO TERBARU “PADAMU NEGERI” 2013/2014 – KEBIJAKAN LAYANAN PADAMU NEGERI MULAI DESEMBER 2013 DAN SETERUSNYA.

Kepada Pengguna Yth,
Kami sampaikan informasi beberapa fitur akses pada Layanan PADAMU NEGERI yang diberlakukan efektif mulai 2 Desember 2013 dan seterusnya khususnya bagi PTK yang telah bintang 4, meliputi:

1.      Fitur Ajuan NUPTK Baru.
2.      Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK.
3.      Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK.
4.      Fitur Penonaktifan PTK.

Silakan pelajari alur prosedur selengkapnya di menu Prosedur

Terkait dengan VerVal NUPTK baik bagi PTK naungan Kemdikbud atau Kemenag diberlakuan aturan sebagai berikut:

1.      VerVal NUPTK dibuka hingga 31 Desember 2013.
2.   Mulai 1 Januari 2014, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem.
3.    Mulai 1 Januari 2014 untuk mendapatkan NUPTK Baru dapat melalui proses Registrasi PTK (PegID) hingga ajuan NUPTK Baru.
4.      Khusus bagi PTK yang mengalami kendala NUPTK tertukar dengan PTK lain selama periode VerVal NUPTK 2013 dapat segera menghubungi LPMP setempat dengan membawa bukti-bukti otentik untuk diproses lebih lanjut oleh LPMP.

Kami sangat menghimbau kepada seluruh PTK untuk menjaga kerahasiaan password masing-masing, karena aktifitas transaksional pada Layanan PADAMU NEGERI lebih banyak dilaksanakan secara mandiri menggunakan login PTK masing-masing. Adapun Admin/Operator Sekolah, Dinas dan LPMP bertugas sebagai supervisi dalam hal validasi dan verifikasi berkas hingga persetujuan proses transaksi ke sistem sesuai wilayah kerja masing-masing.

Selain itu secara bertahap akan dirilis fitur-fitur baru yang bersifat value added (nilai tambah) baik bagi PTK, Sekolah, Dinas dan LPMP untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan, kemudahan dan akurasi data yang berkesinambungan bagi seluruh pengguna Layanan PADAMU NEGERI.

Semoga Layanan SIAP PADAMU NEGERI dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat pendidikan Indonesia.

Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
Admin BPSDMPK Kemdikbud

No comments:

Post a Comment