Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015. Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang diangkat menjadi guru setelah UUGD ditetapkan, belum memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan penyesuaian yaitu :
· rekognisi pengalaman lampau (RPL),
· durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan
· Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, diakhiri dengan ujian di sekolah.
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tentang beberapa hal sebagai berikut :
· Alur sertifikasi guru
· Sasaran peserta sertifikasi guru
· Persyaratan peserta sertifikasi guru
· Proses penetapan peserta sertifikasi guru
· Prosedur operasional standar sertifikasi guru
· Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru
Prinsip Sertifikasi Guru Melalui PPGJ :
1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3. Dilaksanakan secara taat azas
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Sasaran :
· Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
· Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
· Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Persyaratan Peserta (1)
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b. b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
· Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
· Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
· Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penetapan Peserta (2)
1. Ketentuan Umum
· Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
· Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Penetapan Peserta (3)
· Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
· meninggal dunia,
· sakit permanen,
· melakukan pelanggaran disiplin,
· mutasi ke jabatan selain guru,
· dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
· mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
· pensiun,
· mengundurkan diri dari calon peserta,
· sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Penetapan Peserta (4)
· Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
· Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penetapan Bidang Studi
· Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
· Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
· Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
· penentuan soal uji kompetensi;
· penentuan pembagian tugas mengajar guru;
· pemberian tunjangan profesi guru;
· penilaian kinerja guru; dan
· pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta
· Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
· Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
· Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
· Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
· Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
· Digit 10 adalah kode kementerian:
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
· Kementerian Agama, kode “2”.
· Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
· Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Download selengkapnya Paparan Pedoman Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dari links http://disdik.tarakankota.go.id. Semoga bernmanfaat dan terimakasih...
No comments:
Post a Comment