Monday, December 29, 2014

MORATORIUM CPNS DIPASTIKAN MENPAN MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2015

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memastikan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan mulai Januari tahun 2015 yang tinggal beberapa hari lagi. “Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” ujarnya dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di Kementerian PANRB, Senin (29/12).

Moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.  Diungkapkan bahwa dalam sidang kabinet pada Senin 22 Desember 2014 lalu, Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

Sesuai rencana semula, rekrutmen Aparatur  Sipil Negara (ASN) khususnya CPNS hanya terbuka untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. “Itupun sangat ketat,” tegas Menteri.

MenPAN-RB : Yuddy Chrisnandi

Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PANRB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolaj kedinasan. “Sekolah kedinasan pun akan direviu kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PANRB,” imbuhnya.

Selain masalah moratorium, Jokowi menekankan agar jajaran birokrasi menghentikan pemborosan, serta melakukan revolusi mental. Terkait dengan hidup sederhana, Yuddy mengingatkan kepada para Sekjen, Sesmen, Sestama dan para Sekda untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikemas dalam Gerakan Penghematan Nasional tersebut berjalan dengan baik di instansi masing-masing. “Kalau ada pelanggaran dari anak buahnya, jangan segan-segan memberikan sanksi,” imbuh Yuddy. (ags/HUMAS MENPANRB)



No comments:

Post a Comment