Untuk keperluan peserta didik dalam mendapatkan haknya khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapatkan BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Terkait hal tersebut, mekanisme pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat sampai dengan tanggal 21 Desember 2014. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Proses input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” lalu pada bagian KPS dipilih icon “Ya”, lalu diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu peserta didik bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik.
Untuk download surat edaran terkait, dapat diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas akhir pengiriman data peserta didik penerima BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment