Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pendampingan memiliki tujuan:
a. memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b. memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c. memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan
d. memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
Pendampingan memiliki sasaran:
a. pengawas satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan; dan
c. pendidik.
Sasaran memperoleh substansi pendampingan sesuai dengan status dan peran masing-masing.
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1. Profesional: yaitu bahwa hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal. dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian.
2. Kolegial: yaitu bahwa hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang didampingi memiliki kedudukan setara. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3. Sikap saling percaya: yaitu bahwa pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum 2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4. Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a. penguatan substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran;
b. penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c. penguatan sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian laporan hasil belajar peserta didik;
d. pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e. pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.
Pengelolaan pendampingan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pendampingan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan model pendampingan di induk kluster/gugus dan model pendampingan di satuan pendidikan. Model Pendampingan berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Guru pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan pendidikan;
a. kepala satuan pendidikan; dan
b. pendidik.
Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah:
a. telah lulus pelatihan Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan predikat memuaskan (M); dan
b. telah lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dapat menyediakan sumber daya pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidikan.
Referensi artikel : Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014
No comments:
Post a Comment