Alhamdulillaah…, bagi Rekan-rekan guru yang belum terdaftar di PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), mulai saat ini, pada laman web PGRI telah dapat dilakukan registrasi / pendaftaran anggota baru bagi seluruh guru di Indonesia yang belum terdaftar ataupun belum memiliki NPA (Nomor Pokok Anggota) PGRI secara online via internet.
Untuk langkah pertama, silahkan kunjungi laman www.pgri.or.id, dan untuk selanjutnya pilih pada tab menu “Registrasi” dan atau dapat juga klik pada gambar terkait “Registrasi Online Anggota PGRI”, setelah itu akan muncul beberapa tombol baik untuk pendaftaran baru, update / edit data keanggotaan (bagi yang sudah terdaftar), serta mutasi tempat tugas.
Silakan klik pada salah satu pilihan tombol (button) berikut ini:
“Registrasi Anggota Baru” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis. Selain itu, pada ikon “Update” berfungsi untuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja.
Sedangkan untuk tab Mutasi “Mutasi” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
Kemudian lengkapi data yang benar dan terbaru baik untuk registrasi anggota baru, update data, maupun untuk update data mutasi, seperti keterangan yang perlu menjadi perhatian pada situs PGRI bahwasannya semua kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan.
Bila terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI. Terima kasih…
Referensi artikel & gambar : http://www.pgri.or.id
No comments:
Post a Comment