Monday, November 17, 2014

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - A (KARTU INVENTARIS BARANG - TANAH)

Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom. Sebelum  kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi). Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :


Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.

Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun  atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.

Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak  Pakai  atau  Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah  tersebut.

Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat  dari Tanah tersebut.

Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah  tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.

Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya. 

Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian  dari tanah tersebut atau perkiraan  nilai tanah  tersebut  apabila  berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan  hutan dan sebagainya.

Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a.   Apabila ada data  tanah  yang tidak  jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat  pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur  tersebut  dapat dikosongkan  atau di strip, kecuali 2 (dua)  hal yang tidak  boleh dikosongkan dan harus  ditaksir  atau diperkirakan, yakni :
a)   Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b)   Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan  yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b.   Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapatkan data/harga yang wajar, dapat dengan harga  pada saat dilaksanakan Sensus Barang Daerah, seperti :
1)   Untuk tanah berdasarkan Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2)   Untuk bangunan berdasarkan Harga standar dari Dinas PU.

Download petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada artikel berikut ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…

No comments:

Post a Comment