Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berubah. Hal tersebut disampaikannya usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (25/11/2014).
"Memang tidak pernah berubah namanya. Keppres juga sama, Kemendikbud," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Anies Baswedan ditetapkan sebagai menteri pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Memang pada saat pengumuman susunan Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo menyebutkan Kemendikbud dipecah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Kerja pada 27 Oktober lalu, disebut bahwa Anies Baswedan dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud Anies menjelaskan, hanya Direktorat Jenderal Dikti yang keluar dari struktur Kemendikbud, dan bergabung dengan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, Kemendikbud tidak hanya menaungi pendidikan dasar dan menengah, namun juga pendidikan non-formal dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Kalau cuma dasar dan menengah, PAUD siapa yang ngurusin? Lalu pendidikan luar sekolah, siapa yang ngurusin? Pendidikan informal, siapa yang ngurusin?" kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment