Wednesday, December 31, 2014

KILAS BALIK DAN EVALUSI BLOG DADANG JSN DI TAHUN 2014 – JANGAN JADIKAN KONTEN BLOG INI SEBAGAI SUMBER REFERENSI INFORMASI UTAMA, KARENA SAYA HANYA BERUSAHA MENJADI “JEMBATAN INFORMASI”, TIDAK LEBIH

Sahabat PTK dan pengunjung blog www.giatguru.blogspot.comyang saya hormati…, alhamdulillaah… sudah lebih dari 1000 artikel menghiasi konten-konten blog personal ini dan hampir keseluruhannya terkait dengan dunia pendidikan di Indonesia, mulai dari share informasi-informasi terkait dari stake holder pendidikan di Indonesia dan pada setiap artikelnya saya usahakan tercantum links sumber valid ke referensi artikel karena lebih tepatnya, saya hanyalah “jembatan” informasi. Namun untuk ratusan artikel murni, dan biasanya terkait pekerjaan-pekerjaan teknis memang benar-benar saya ambil dari pengalaman pribadi saya selama menjadi guru sekaligus mendapatkan peran tambahan sebagai operator sekolah sejak tahun pelajaran 2012/2013 yang lalu.

Sedikit kilas balik mengenai perjalanan dari awal mula blog ini saya publish di semester 1 tahun pelajaran 2013/2014 yang lalu. Pada mulanya informasi yang saya share dari situs ini adalah saya tujukan kepada Rekan-rekan operator sekolah Dapodikdas 2013 di wilayah kabupaten Tebo, dikarenakan saat itu kebetulan saya mulai dilibatkan untuk membantu admin dinas pendidikan kabupaten Tebo untuk mensosialisasikan beberapa program terkait Dapodikdas 2013 di lapangan waktu itu khususnya di kecamatan-kecamatan yang terdekat dengan tempat tugas saya lebih khususnya pada materi-materi yang terkait dengan teknis pekerjaan yang dilakukan oleh operator sekolah mulai input data hingga pengiriman data dari aplikasi Dapodikdas.

Oleh karena itulah, acapkali ada sesuatu yang seringkali menjadi pertanyaan Rekan-rekan operator sekolah di wilayah kabupaten Tebo, saya akan jawab secara satu-persatu. Tentu saja ini kurang efektif karena terkait pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara lebih rinci dan jelas, sehingga saya pun berfikir jika dishare lewat blog tentu akan memiliki efektifitas yang lebih baik, sehingga ketika ada pertanyaan sejenis saya cukup memberikan links ke artikel yang sebelumnya sudah saya buat dengan seoptimal mungkin yang saya sertakan screenshoot pada laptop yang saya gunakan sendiri.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata banyak visitor/pengunjung blog yang datang dari berbagai penjuru daerah di Indonesia dengan jumlah visitor yang jauh dari perkiraan saya di awal pengembangan blog ini yang saat ini telah dibaca oleh ribuan pengunjung dalam setiap harinya, puluhan komentar-komentar pada berbagai artikel mulai dari pertanyaan-pertanyaan, informasi tambahan maupun sapaan-sapaan hangat dari pengunjung pun setiap harinya masuk yang mayoritas berasal dari kalangan PTK (pendidik dan tenaga kependidikan), hingga saya sampai saat inipun tak bisa membalas seluruh komentar yang ada di blog saya, karena kesempatan saya sendiri yang memang sangat terbatas (jika kebetulan saya membuka sebuah artikel saya biasanya baru bisa membalas satu demi satu komentar tersebut).

Banyak hal yang berkesan selama dalam usia yang ke 1 tahun lebih beberapa bulan blog ini, suka maupun duka silih berganti, namun ini biasa untuk membuktikan bahwasannya blog kita. Beberapa hal yang membuat saya terkadang sedih seperti adanya komentar-komentar yang saya balas ataupun pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa bahkan tidak bisa saya menjawabnya, karena keterbatasan waktu maupun pengetahuan saya dan adanya links download yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, biasanya karena traffic yang terlalu tinggi dalam suatu waktu tertentu dan terkadang juga adanya broken links (khusus ini, jika saya kebetulan sempat biasanya langsung saya usahakan memperbaikinya), dan lain sebagainya.

Selain beberapa hal yang menurut saya menyedihkan ternyata masih banyak hal lain yang bisa menyenangkan saya, mulai dari sapaan-sapaan dan komentar-komentar positif dari pengunjung, komentar yang bisa saya jawab hingga apresiasi sekaligus motivasi dari beberapa tokoh penting dalam dunia manajemen pendidikan, salah satunya datang dari Pak Tagor Alamsyah Harahap (P2TK Dikdas) yang telah berkenan mempublikasikan screenshoot blog ini di akun Facebook beliau tepatnya pada tanggal 23 Januari tahun 2014.


Walaupun memang belum begitu lama blog ini terpublish untuk umum, namun saya pribadi sebagai admin tunggal situs ini terasa sangat kompleks memang beberapa hal yang belum tersajikan secara sempurna, sejuta rasa tercipta dari respon-respon yang sudah ada selama ini. Namun hidup akan terus berjalan Sahabat… Sebagai manusia biasa yang tak akan luput dari salah, khilaf, dan dosa yang tentunya tidak pernah saya niat dan sengajakan tetap ada untuk saya, oleh karena mohon ampun kepada Allaah SWT atas segala kesalahan ini, dan mohon maaf atas kepada semua pihak yang telah merasa kurang berkenan terkait dengan isi, konten, dan apa saja yang berhubungan dengan saya.

Oleh karena hal itulah, dengan segala kerendahan hati, saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada siapapun dan pihak manapun, dan saya pun mohon masukan dari manapun dan dari siapapun via inbox facebook saya maupun ke email djsnspd@gmail.com agar saya bisa memperbaiki kesalahan yang tidak berkenan tersebut dengan lebih objektif sekaligus efektif dalam usaha perbaikan yang akan saya lakukan.

Tak lupa di awal tahun 2015 ini, saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala informasi sumber, bantuan dan dukungannya selama ini khususnya yang menjadi bahan-bahan posting artikel blog ini, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu saat ini, di antaranya kepada segenap Tim Dapodik pusat yang telah bekerja keras dalam usaha mewujudkan data yang berkualitas dalam jenjang Dikdas maupun Dikmen, terimakasih juga kepada segenap P2TK Dikdas dan jajarannya yang telah bekerja keras dalam urusan tunjangan sertifikasi dan aneka tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS, Tim Relawan Dapodik, Tim Relawan Dapodik, Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, rekan-rekan blogger lain, serta pengunjung blog pada umumnya karena tanpa kunjungan dan partisipasi dari seluruh pengunjung, blog ini tidak akan berarti apa-apa.

Masih banyak evalusi yang tidak dapat saya tuliskan pada kesempatan kali ini. Demikian kilas balik dan evalusi blog Dadang JSN di tahun 2014 di awal tahun 2015 ini dengan tema Jangan Jadikan Konten Blog Ini Sebagai Sumber Referensi Informasi Utama Karena Saya Hanya Berusaha Menjadi “Jembatan Informasi”, tidak lebih. Selamat tinggal 2014 selamat datang 2015… Semoga semuanya menjadi lebih baik dan berkah… Aamiin… Salam Edukasi…!

BATAS PENGUSULAN PENERAPAN KURIKULUM 2013 PALING LAMBAT 2 JANUARI 2015

Jakarta, Kemendikbud – Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan berupa pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 agar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan usulan penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)


ISI SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 5685/C/KR/2014 & NOMOR 8014/D/KP/2014 TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan DirekturJenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608;

2.   Bagi Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;

4.   Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi  /kabupaten / kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

5.   Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Download file surat edaran di atas dapat diunduh pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tuesday, December 30, 2014

DAFTAR SEKOLAH JENJANG SD, SMP, SMA/SMK YANG BELUM MENDAFTAR/REGISTRASI DI SDM PDSP KEMDIKBUD PADA SEMESTER I TAHUN 2014/2015

Dalam keperluan VerVal NISN peserta didik di tahun pelajaran 2014/2015 ini, baik untuk pengajuan NISN baru maupun verifikasi dan validasi bagi NISN seluruh peserta didik yang telah terakomodir dalam aplikasi versi terbaru hingga bulan Desember 2014 yakni Dapodikdas v.3.1.0 untuk jenjang SD – SMP dan dalam aplikasi Dapodikmen v.8.1.2 bagi jenjang SMA/SMK maka seluruh operator sekolahnya harus melakukan registrasi di laman SDM dengan melampirkan SK Penugasan Sebagai Operator Sekolah terlebih dahulu.


Berikut daftar sekolah yang belum melakukan registrasi di SDM PDSP Kemdikbud per-25 Desember 2014 dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk download file tersebut, silahkan klik di sini.

Untuk mendaftar/registrasi Operator Sekolah dilakukan melalui laman RegistrasiOperator Sekolah dengan melampirkan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah (ditandatangani dan Cap). Isian pada formulir Registrasi Operator Sekolah yang harus diisi serta dilengkapi dengan data-data yang akurat yakni: Email Pribadi, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Sekolah, Surat Penugasan, dan No. Handphone, selanjutnya klik tombol “Registrasi”.

Format file Surat Penugasan yang dilampirkan adalah Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Contoh surat penugasan operator sekolah dapat diunduh dari links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DOWNLOAD JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 – SEKOLAH & DINAS AKAN INPUT FORM USULAN K-13 KE WEB DAPODIKDAS KEMDIKBUD

Berdasarkan informasi dari Bpk. Yusuf Rohmat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud nomor 5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Oleh karena itu untuk memfasilitasi pengumpulan ataupun pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan Kurikulum 2013, maka sekolah dan dinas perlu melakukan sebagai berikut:

1.   Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat).

2.   Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap.

3. Dinas Kabupaten/kota menginputkan form tersebut ke web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (sedang dalam tahap pembangunan).


Download Peraturan bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen terkait Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih….

BATAS AKHIR KEAKTIFAN PTK DAN PKG PADAMU NEGERI 2014 - SEMUA AJUAN NUPTK BARU S06 DAN PKG S22 YANG TERCETAK HINGGA 31 DESEMBER 2014 MASIH DAPAT DIPROSES OLEH ADMIN DINAS DAN LPMP HINGGA 31 JANUARI 2015

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:

1.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
2.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:

1.   Modul status keaktifan PTK individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital PTK) ditutup/dinonaktifkan.
2.   Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
3.   Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
4.   Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
5.   Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
6.   Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
7.   Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan :

1.   Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
2.   Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
3.   Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
4.   PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Monday, December 29, 2014

PENGEMBANGAN KURIKULUM HARUS JADIKAN PESERTA DIDIK GEMAR BELAJAR, GEMAR BERSOSIALISASI, DAN GEMAR BERKARYA

Pengembangan kurikulum memberikan pengaruh yang besar kepada masa depan peserta didik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menekankan pengembangan kurikulum dapat memenuhi unsur untuk menjadikan peserta didik menjadi gemar belajar, gemar bersosialisasi, dan gemar berkarya.

“Ketiga hal gemar tersebut harus bisa dibangun dan diterjemahkan dalam kurikulum,” kata Mendikbud dalam sambutannya di acara silaturahim bersama para pegawai Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), di kantor Puskurbuk, Jakarta, Senin (29/12/2014).


Mendikbud juga berpesan agar selalu menanyakan pertanyaan tentang masa depan peserta didik. “Selalu bertanyalah kepada peserta didik, kalau besar mau buat karya apa, dan jadikan peserta didik seorang pembelajar seumur hidup,” ucap Mendikbud.

Selain penanaman ketiga kegemaran kepada peserta didik, Mendikbud juga menekankan pentingnya memperhatikan pembangunan karakter baik dengan serius. Kedua hal ini diyakini Mendikbud Anies akan membentuk generasi emas Indonesia yang cemerlang.

Tidak lupa Mendikbud mengingatkan kembali pesan Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara, untuk menjadikan sekolah menjadi taman yang menyenangkan. “Dalam pengembangan kurikulum tempatkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi peserta didik,” pungkas Mendikbud.  (Seno Hartono)

Sumber : Kemdikbud RI

UJIAN NASIONAL DIPUTUSKAN HANYA UNTUK PEMETAAN, KEPASTIAN NAMA BARU UNAS 2015 DIUMUMKAN BULAN DEPAN

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin (29/12) memanggil jajaran dinas pendidikan provinsi. Dalam pertemuan tertutup dibahas skema penyiapan logistik ujian nasional (unas) 2015. Sedangkan soal kepastian nama baru Unas 2015 diumumkan bulan depan.

Setelah memberi arahan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, sampai saat ini nama resminya masih Unas 2015. "Kita belum bicara nama baru. Termasuk yang sudah ramai diberitakan (evaluasi nasional/enas, red)," ujar Anies di kantor Kemendikbud kemarin.

Meskipun begitu Anies memastikan Unas 2015 bakal mengalami modifikasi. Baik dari teknis pelaksanaan hingga konsep penyelenggaraannya. "Jangan menyimpulkan dulu Unas 2015 sama dengan Unas 2014. Kita pastikan Unas 2015 fungsinya sebagai pemetaan," katanya.

Pemetaan yang dimaksud itu meliputi kemampuan siswa, orangtua siswa, sekolah, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi. "Beda lainnya seperti apa" Kita selesaikan urusan logstik dulu," tutur Anies.

Urusan logistik ini terkait dengan jumlah peserta Unas 2015. Dia mengatakan data siswa peserta Unas 2015 yang dikumpulkan dalam data base Dapodik (data pokok pendidikan) kondisinya bermasalah. Sehingga untuk memastikan jumlah peserta definitif Unas 2015, harus diverifikasi ulang oleh pemerintah kabupaten/kota.

Data jumlah peserta unas itu cukup penting. Diantaranya adalah untuk penentuan kuota naskah ujian yang dicetak. Hingga kemarin Anies belum bisa menuturkan volume dan anggaran proyek naskah Unas 2015. Rapat antara Kemendikbud dengan jajaran pemerintah provinsi itu rencananya berlangsung hingga hari ini.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, konsep pelaksanaan unas harud dibenahi. Jika tidak, besar potensinya para guru akan terjebak dan bertindak menyimpang.

Seperti mencari bocoran soal ujian dan membantu siswa supaya lulus unas. "Guru nekat seperti itu karena tuntutan dari masyarakat dan kepala sekolah," tutur Sulistyo.

Dia menjelaskan tingkat kelulusan yang maksimal, akan menimbulkan citra positif sekolah oleh masyarakat. Sedangkan kepala sekolah, mendapat tekanan dari dinas pendidikan hingga bupati/wali kota, untuk meningkatkan angka kelulusan di sekolah masing-masing.

"Jika untuk mengejar angka kelulusan tinggi dengan cara benar, tidak masalah. Yang jadi persoalan jika cara yang dipakai itu salah," urai dia. Sulistyo sepakat jika fungsi unas dikembalikan lagi ke pemetaan, bukan sebagai penentu kelulusan siswa. (wan/kim)

Sumber artikel : Diputuskan, Unas Hanya Untuk Pemetaan - www.jpnn.com

SYARAT, MEKANISME DAN BIAYA PPG TAHUN 2015 UNTUK SERTIFIKASI PROFESI BAGI GURU / PENDIDIK

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan masing-masing dan diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut mekanisme, syarat dan cara pendaftaran PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG :

1.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.   Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.   Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.   Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.   Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7.   Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.   Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.  Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1.   Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
2.  Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3.  Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
5.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
6.   Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
7.   Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
8.   Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.


Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (LPTK):

1.   LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2.  LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
3.   Tes kemampuan bahasa Inggris.
4.   Tes potensi akademik.
5.   Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
6.  LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

1.   Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.  Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3.   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.   SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.  Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
6.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
7.   Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.lai latihan kerja (BLK).

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Referensi artikel : http://www.pustakasekolah.com

PERBEDAAN BSM DAN KIP - KIP TAHUN 2015 DIBERIKAN BUKAN HANYA UNTUK ANAK SEKOLAH, TAPI JUGA BAGI ANAK YANG PUTUS SEKOLAH

Mulai tahun 2015 mendatang yang sebelumnya BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan program serupa namun tak sama yaitu dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen.


Berdasarkan informasi yang admin kutip dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).

MORATORIUM CPNS DIPASTIKAN MENPAN MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2015

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memastikan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan mulai Januari tahun 2015 yang tinggal beberapa hari lagi. “Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” ujarnya dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di Kementerian PANRB, Senin (29/12).

Moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.  Diungkapkan bahwa dalam sidang kabinet pada Senin 22 Desember 2014 lalu, Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

Sesuai rencana semula, rekrutmen Aparatur  Sipil Negara (ASN) khususnya CPNS hanya terbuka untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. “Itupun sangat ketat,” tegas Menteri.

MenPAN-RB : Yuddy Chrisnandi

Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PANRB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolaj kedinasan. “Sekolah kedinasan pun akan direviu kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PANRB,” imbuhnya.

Selain masalah moratorium, Jokowi menekankan agar jajaran birokrasi menghentikan pemborosan, serta melakukan revolusi mental. Terkait dengan hidup sederhana, Yuddy mengingatkan kepada para Sekjen, Sesmen, Sestama dan para Sekda untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikemas dalam Gerakan Penghematan Nasional tersebut berjalan dengan baik di instansi masing-masing. “Kalau ada pelanggaran dari anak buahnya, jangan segan-segan memberikan sanksi,” imbuh Yuddy. (ags/HUMAS MENPANRB)



Thursday, December 25, 2014

BUTET KERTARADJASA : BUKAN JAMANNYA PNS HANYA 'MANTHUK-MANTHUK'

YOGYAKARTA - Aparatur negara, baik PNS atau pejabat lainnya, kini  harus berbeda  setelah terjadinya perubahan politik nasional. Selain harus siap menjadi pelayan masyarakat, pejabat tidak boleh lagi hanya 'manthuk-manthuk' (manggut-manggut -  red) seperti jaman dulu.

Seniman Butet Kertaradjasa mengatakan, PNS atau pejabat dimasa lalu selalu ditakuti oleh masyarakat. Mereka biasanya terlihat seram, congkak dan menakutkan. Pegawai rendahan yang punya inisiatif,  saat itu justru disingkirkan oleh para atasan atau penguasa masa itu. Di era sekarang, yang sudah terbebas dari ketakutan, masyarakat boleh kritis, bebas memberi masukan. Untuk itu diperlukan perubahan mindset, menciptakan kultur baru di masyarakat, bahwa PNS di era sekarang adalah pelayan masyarakat.

Butet Kertaradjasa,  ketika menjadi salah satu narasumber pada sarasehan Pemkab Kulon Progo yang bertemakan Peningkatan Kapasitas Aparatur, di obyek wisata alam Dolan Ndeso, Kalibawang, Kulon Progo,DIY Jum’at malam (19/12). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 132 pejabat eselon IV yang tersebar di seluruh SKPD lingkup Pemkab Kulon Progo.

“Kita semua di era ini tidak bisa mengelak untuk mengambil peran di era perubahan ini. "Bukan jamannya PNS hanya manthuk-manthuk. Dalam dinamika perubahan ini  Gubernur, Bupati, Walikota sudah terbuka. Tetapi kalau kaki-kakinya tidak bisa mengimbangi, maka semangat perubahan itu konyol, " ujarnya.

Karena itu, menurut Butet , pimpinan dan jajarannya harus mempunyai visi yang sama.  Kasihan para pemimpin yang sudah benar tetapi kaki-kakinya belum benar maka jalannya akan terpincang-pincang,  "Itulah yang sering saya katakan kepada tema-teman PNS. Tapi mereka kadang mengatakan, sudah kritis dan bupatinya ok, tetapi atasannya saya itu lho, Pak, nanti terus dimutasi,” terang Butet yang disambut geerr dan tepuk tangan semua peserta.

Pembawa acara Sentilan Sentilun yang selalu tampil bersama aktor kondang Slamet Rahardjo di salah satu televisi swasta nasional ini menambahkan bahwa perjuangan itu tidak berhenti dalam waktu pendek. Sejauh kita konsisten meyakini bahwa kebenaran itu yang diperjuangkan, pada saatnya pengakuan itu akan datang. Salah satunya telah dibuktikan oleh Presiden saat ini yaitu Joko Widodo.

Dikatakan, Pak Jokowi yang awalnya bukan kader partai, dengan segala hambatan ketika menjadi walikota Solo, menjadi Gubernur DKI dan saat Pilpres, tetapi karena  mengusung nilai dan dengan meyakini kebenaran, ketika usia kerjanya yang baru dua bulan, kita bisa melihat kinerjanya. Pemimpin saat ini tidak menghujat masa lalu.  Dengan tata krama, etika para menterinya juga tidak menghujat masa lalu, tetapi melakukan tindakan nyata.  Masyarakat sendiri yang menyimpulkan, 10 tahun lalu itu kerja apa, imbuh Butet.

Butet berharap aparatur sipil negara di Kulon Progo mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan itu akan tampak dari sejauh mana pelayanan yang sudah memberikan manfaat bagi masyarakat, tuturnua.

Bupati Kulon Progo H.Hasto Wardoyo dalam kesempatan itu menekankan agar  para pemimpin di Kulon Progo selalu mengedepankan  kebersamaan dengan mengusung visi yang sama, sehingga tidak berpikir parsial,  bukan lagi ego sektoral, atau berpikir terkotak-kotak, tetapi sistem.

“Harus kita sadari bersama bahwa visi kebersamaan dalam suatu sistem itu penting, meskipun memang kadang sangat sulit karena sistem itu sangat kompleks dan detail. Sukses SKPD itu sebenarnya juga dipengaruhi oleh SKPD yang lain, untuk itu jangan ada egoisme SKPD,” tegas Hasto.

Sekda Kabupaten Kulon Progo RM.Astungkoro mengatakan, kegiatan seperti ini baru pertama kali. Kedepan kegiatan serupa akan diikuti seluruh pejabat struktural eselon IV, dan secara bertahap, hal yang sama juga akan diberikan bagi para pejabat eselon III dan II. Hal ini selain untuk menambah wawasan juga untuk melihat sejauh mana kapasitas aparatur yang bersangkutan, serta kebersamaan bagi para pejabat di Kulon Progo.

Sekda menambahkan, Baperjakat sudah sepakat untuk mengubah proses mutasi dan promosi berdasar pada hasil dan pengamatan kegiatan-kegiatan seperti ini, sehingga ada kegiatan pemecahan suatu tema masalah. "Kali ini temanya kemiskinan dan kedepan dengan tema-tema yang lain. Akhirnya kalau anda dimutasi dari kecamatan ke SKPD atau sebaliknya, sudah tidak membutuhkan waktu lama untuk penyesuaian pekerjaan,” terang Astungkoro.

Pembuatan tema-tema ini menurut Astungkoro, sejalan dengan tuntutan saat ini di mana dalam Diklat Kepemimpinan masing-masing peserta harus membuat sebuah proyek perubahan yang sesuai dengan tempat kerjanya. Selain itu untuk mempersiapkan diri ke depan bahwa dalam pengisian jabatan eselon II dengan sistem lelang jabatan.

Lelang jabatan eselon II ini nantinya tidak hanya diperuntukan bagi pejabat di Kulon Progo saja, tetapi dari luar Kulon Progo bisa ikut, jadi makin banyak kompetitornya. Untuk itu kegiatan seperti ini juga akan dilakukan bagi para pejabat eselon III dan juga eselon II,” terang Astungkoro yang juga akan melakukan evaluasi para pejabat eselon IV yang telah menjabat 5 tahun lebih di tempat yang sama. (mckp/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Kemenpan-RB

TINGGALKAN GAYA PRIYAYI, UNTUK KEMBALIKAN WIBAWA APARATUR NEGARA –“MENGEMBALIKAN PARADIGMA PRIYAYI MENJADI MELAYANI”

SUKABUMI - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar aparatur negara meninggalkan gaya hidup priyayi (feodal) menjadi melayani, bukan untuk mencurigai atau tidak mempercayai kinerja para ASN. Tetapi hal itu dilaksanakan untuk mengembalikan kewibawaan aparatur negara, khususnya pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi  saat mengunjungi kantor Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2014). Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy didampingi oleh Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dan dihadiri oleh seluruh jajaran ASN kota Sukabumi.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, selama ini paradigma pegawai negeri adalah priyayi. “Preseiden Jokowi mau menjadikan para aparatur ini sebagai teladan dengan mengembalikan paradigma priyayi menjadi melayani," ucapya.

Kepada seluruh aparatur di Pemkot Sukabumi, Yuddy juga mengungkapkan mengenai pentingnya blusukan ke warga. Selain bisa mengetahui persoalan warga, aparatur juga bisa menjalin kedekatan dengan rakyat. "Kalau rakyat sudah dekat dengan kita maka program-program yang kita buat untuk kesejahteraan rakyat bisa dengan mudah kita jalankan dan rakyat pun pasti akan membantunya," tutur Yuddy.


Selain itu, Yuddy juga menjelaskan mengenai pentingnya aparatur negara hidup sederhana. Menurutnya, kebijakan yang hanya mengijinkan mengundang paling banyak 400 orang saat acara pernikahan tidak akan menimbulkan sikap iri dari rakyat. Kalau dulu itu pejabat bikin pesta meriah, di hotel mewah dengan mobil yang mewah dan undangan banyak. Rakyat pasti berpikir dia yang bikin acara tetapi kita yang kena imbasnya karena mereka kena macet.

Ini juga menyakiti hati rakyat, menghilangkan kewibawaan negara. Makanya kebijakan ini kita buat, tidak boleh mengundang lebih dari 400 orang saat acara pernikahan sehingga tidak akan timbul keirian di hati rakyat.

Oleh karena itu, Yuddy berharap agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan konsisten, sehingga rakyat bisa melihat jika aparatur sipil saat ini sudah sangat berbeda. "Kita semua juga harus kerja ikhlas. Pelayanan publik harus dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan perekonomian daerah sehingga kota Sukabumi akan menjadi kota yang semakin maju," imbuhnya. (HUMAS MENPANRB)

Sumber gambar dan artikel : Kemenpan-RB

KURIKULUM 2013 DITERAPKAN PENUH PALING LAMBAT TAHUN 2018

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.

"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.

Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial adalah pendistribusian buku," sebutnya.

Anies mengatakan, saat ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.

Anies mengatakan kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.

Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.

"Mereka setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.

Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)

Sumber artikel : Jawa Pos National Network