Friday, January 31, 2014

RINCIAN DATA PTK PADA LEMBAR INFO PTK TAHUN 2014 - DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIKDAS DIRJEN DIKDAS

Setelah seorang Guru / PTK berhasil login pada halaman Cek Lembar Info PTK / Guru 2014 untuk melihat hasil verifikasi dari data-data rinci yang telah berhasil disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodikdas 2013 maupun hasi dari pengiriman data ...*.std dari file hasil backup aplikasi BSD 2014 P2TK.

Maka, dalam lembar info PTK tersebut, PTK bersangkutan akan dapat melihat hampir seluruh data-data rincinya, mulai dari Data Individu Berdasarkan Dapodik, Status NUPTK Pada database NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, Rombongan Belajar (Rombel), Tunjangan Profesi, dan Catatan Masalah.

Berikut akan saya coba uraikan satu demi satu bagian-bagian dari tampilan data pada Lembar Info PTK, yaitu :

1. Data Individu Berdasarkan Dapodik

Pada bagian Data Individu Berdasarkan Dapodik akan terdapat sebuah tabel No, Uraian, Data, Keterangan, Update data terakhir yang berjumlah 17 bagian info data PTK, di antaranya : NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nomor Induk Kependudukan (harus sesuai KTP).

Selanjutnya, lembar info verifikasi dari PTK bersangkutan mengenai jenis PTK, Status Kepegawaian (Nama Status Kepegawaian, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor SK Pengangkatan, TMT SK Pengangkatan, Sumber Gaji, Nama Pangkat Golongan, bila benar maka akan ada keterangan Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, Masa Kerja (Tahun), apabila benar akan terdapat keterangan : Masa kerja sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, dan Gaji Pokok).

Kemudian info mengenai Ijazah Terakhir - Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada Dapodik, Status Kuliah, Tugas Tambahan (Nama Tugas Tambahan, Nomor SK Tugas Tambahan, TMT Tugas Tambahan, TST Tugas Tambahan, Validasi Tugas Tambahan, Jam Tugas Tambahan diakui, Keterangan Validasi)

Selain itu terdapat juga keterangan mengenai data-data terkait PTK bersangkutan mengenai Sekolah Induk, Nama Kabupaten Kota, Nama Provinsi, Bertugas di Wilayah Khusus, Email, Status Keaktifan, Semester 2 TA. 2013/2014 (hingga bulan terakhir Status keaktifan guru pada Dapodik), dan Tahun Pensiun. Lihat pada screenshot berikut :


Catatan penting :

Data individu ini diambil dari database Dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada Dapodikdas, perubahan data pada aplikasi Dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi Dapodikdas di sekolah masing-masing.

2. Status NUPTK Pada database NUPTK


Pada tabel Status NUPTK Pada database NUPTK terdapat judul keterangan per-kolom No, Uraian, Data, Keterangan yang semua sejumlah 6 bagian, yakni Status NUPTK (bila benar akan ada keterangan Valid), NUPTK (hasil validasi) - Validitas NUPTK didapat dari perbandingan beberapa field, NUPTK, Nama (Nama yang digunakan pada saat pengajuan NUPTK), Instansi Induk (Instansi induk pada saat pengajuan NUPTK, atau hasil perbaikan), Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik


Pada bagian Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik yang terdapat judul dalam seluru kolomnya, yakni : No, Uraian, Data, dan Keterangan, di sana keseluruhan bagian terkait dengan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik sebanyak 12 bagian, yaitu : Nama (Nama dari data kelulusan), NIP, NUPTK (NUPTK yang digunakan pada saat proses sertifikasi guru), Nomor Peserta Sertifikasi (Nomor peserta yang didapat saat mengikuti sertifikasi guru).

Info lain mengenai data rinci PTK pada bagian ini adalah N.R.G. (Nomor Registrasi Guru yang didapat setelah proses sertifikasi guru), Nama Sekolah (Sekolah induk saat mengikuti sertifikasi), Kabupaten/Kota (Tempat terbitnya SKTP dan yang melakukan proses pembayaran), Status Kepegawaian (Status kepegawaian saat mengikuti sertifikasi guru), Kode Bidang Studi Sertifikasi (Kode Sertifikasi saat mengikuti sertifikasi pendidik), Nama Bidang Studi Sertifikasi, Jenjang Sertifikasi, dan keterangan apabila ada Perbaikan Data.

NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertifikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.

4. Rombongan Belajar (Rombel)

Pada tabel Rombel ini, silahkan klik tanda segitiga pada di sebelah kiri untuk melihat detail Rombel, judul pada kolom Rombel ini di antaranya No, Nama Sekolah, Rombel, Kurikulum, Mata Pelajaran diampu (Kode, Nama Mapel, dan Linier), Semester , Jumlah Jam Mengajar / JJM (Kurikulum, Dapodik, Diakui, Linier), JJM Rombel, Jumlah Siswa, Jenis Jam, Normal, dan Keterangan.

Hal-hal penting pada bagian rombongan belajar / Rombel ini adalah :
  • Rombel atau rombongan belajar adalah data di mana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik / PD).
  • Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data Dapodikdas yang dientri di sekolah masing-masing.
  • Jika ada perbedaan Rombel baik Mapel maupun Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data Rombel yang salah tersebut pada aplikasi Dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron.
  • Sinkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu di akhir bulan apalagi di akhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu di akhir semester.


5. Tunjangan Profesi

Informasi penting pada saat ini pada bagian Tunjangan Profesi ini adalah :
  • Tunjangan Profesi Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
  • Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem Dapodik di sekolah masing-masing.
  • Bagi guru yang SK-nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.

6. Catatan Masalah

Pada bagian terakhir pada lembar info PTK ini adalah informasi mengenai catatan masalah (Catatan yang mungkin ada sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan).

No comments:

Post a Comment