BAB 4. KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kalian diharapkan dapat menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat, menunjukkan ketentuan perundang-undangan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat. menyebutkan cara mengemukakan pendapat dengan contohnya.
Menganalisis tema ungkapan pendapat yang terdapat dalam artikel, surat undangan, dan foto, menganalisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pengamatan gambar. menunjukkan akibat apabila mengemukakan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan bertanggung-jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab. dan menunjukkan sikap dan pilihan tindakan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
Penyajian materi dalam bab ini secara ringkas dapat kalian lihat dalam peta konsep. Sejalan dengan apa yang kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan
tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.
a. Tunjukkan masing-masing dua contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan cara lainnya!
b. Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat kabar, dan surat undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!
c. Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melakukan mogok makan!
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapunmedia massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yangdinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
EVALUASI
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1. Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang diatur dalam ...
a. Pasal 28 B UUD 1945
b. Pasal 28 C UUD 1945
c. Pasal 28 D UUD 1945
d. Pasal 28 E UUD 1945
2. Konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat sebagai hak asasi manusia, maka kemerdekaan mengemukakan pendapat itu di-miliki oleh ...
a. rakyat
b. warga negara
c. penduduk
d. setiap orang
3. Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat berarti mengeluarkan pen-dapat secara ...
a. bebas dan bertanggung jawab
b. tanpa pertanggungjawaban
c. bebas dantanpa batas
d. bebas dan sekehendaknya sendiri
4. Dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, setiap warga negara berkewajiban untuk ...
a. menghormati kebebasan orang lain
b. menolak pendapat orang lain
c. mengganggu ketertiban umum
d. tidak perlu berpendapat bila tidak perlu
5. Agar tuntutannya diperhatikan orang banyak dan pemerintah, seseorang mengemukakan pendapatnya de-ngan mengirimkan surat pembaca di surat kabar. Cara tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
6. Seseorang membuat spanduk untuk mengingatkan orang akan bahaya narkotika. Peringatan melalui spanduk tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
7. Kemerdekaan mengemukakan secara bebas dan bertanggung jawab adalah ...
a. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat
b. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan perorangan
c. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan memajukan kepentingan kelompok
d. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan pemerintah
8. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, antara lain ...
a. melindungi hak asasi manusia
b. menghargai prinsip praduga tidak bersalah
c. menyelenggarakan peng-amanan
d. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
9. Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dilanggar oleh masyarakat, maka dimungkinkan akan terjadi ...
a. masyarakat hidup tenteram
b. konflik kepentingan dalam masyarakat
c. keadaan masyarakat yang berkeadilan
d. terjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10.Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk me-ngeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Kegiatan tersebut disebut ...
a. demonstrasi
b. rapat umum
c. pawai
d. mimbar bebas
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!
2. Apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas?
3. Mengapa kemerdekaan meng-emukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab itu penting?
4. Tujukkan tiga contoh pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah!
5. Bagaimana pendapatmu bila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum?
No comments:
Post a Comment