Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap PNS sebagai identitas kepegawaiannya yang terdiri dari 18 digit yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jenis kelamin, dan nomor urut.
Terkait dengan NIP ini, bagi Rekan-rekan PNS yang ingin mengetahui data diri maupun status kepegawaiannya yang valid pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini pada situs resmi / website BKN di www.bkn.go.idtelah disediakan sebuah fasilitas / fitur yang diperuntukkan bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam memastikan kebenaran data-datanya.
Untuk melihat data diri maupun kepegawaian yang akan dapat kita ketahui dari fitur cek data PNS ini diantaranya mengenai nama lengkap, jabatan, NIP, NIP lama, tanggal lahir, TMT CPNS, TMT PNS, golongan ruang (TMT), Pendidikan Terakhir, Instansi Kerja, Unit kerja, Unit kerja induk, dan kedudukan PNS.
Berikut langkah-langkah mudah cara cek data PNS yang valid Anda saat ini langsung dari server BKN :
2. Input / masukkan NIP baru Anda yang terdiri dari 18 digit / angka
3. Setelah NIP Anda input, klik “Tampilkan” pada tombol aktif di sampingnya.
4. Jika berhasil, maka akan tampil keterangan data diri maupun data kepegawaian Anda, yang terdiri atas :
- Nama : ………………………………………
- Jabatan : ………………………………………
- NIP : ………………………………………
- NIP Lama : ………………………………………
- Tanggal Lahir : ………………………………………
- TMT CPNS : ………………………………………
- TMT PNS : ………………………………………
- Golongan Ruang (TMT) : ………………………………………
- Pendidikan Terakhir : ………………………………………
- Instansi Kerja : ………………………………………
- Unit Kerja : ………………………………………
- Unit Kerja Induk : ………………………………………
- Kedudukan PNS : ………………………………………
Silahkan cek data PNS Anda, jika ada data yang salah atau tidak sesuai, harap menghubungi BKD atau Biro Kepegawaian di Instansi anda dengan membawa dokumen yang otentik.
Bila Anda kebetulan salah (belum benar) dalam memasukkan / input NIP (Nomor Induk Pegawai) atau kurang dari 18 digit angka, maka akan muncul keterangan "Maaf profil PNS dengan NIP baru tidak ditemukan, harap periksa kembali NIP yang anda masukkan".
Demikian share info singkat tentang bagaimana cara cek data diri dan kepegawaian bagi PNS terbaru pada situs BKN, semoga bermanfaat dan terimakasih…
Referensi artikel :Badan Kepegawaian Negara
No comments:
Post a Comment