Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Fakta :
1. Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
2. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS.
3. data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010 akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/ kampanye keselamatan jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.
Akibat Laka
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :
1. Faktor pengemudi / faktor manusia
2. Faktor kendaraan
3. Faktor jalan
Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur lalu lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan maksimal
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
- mengurangi resiko kecelakaan
- mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
- mencegah bandan terbentur ke stir
- mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c. Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d. Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :
1. Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2. Berbalapan dengan kendaraan lain
3. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1. Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2. Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. b.Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3. Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1. Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
c. Di jalan tol
Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari :
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Pengguna lampu isyarat dan sirine :
a. Lampu isyarat warna biru dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulance yang mengantar orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
e. Iring-iringan mengantar jenazah
f. Konvoi dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Sumber artikel : Presentase Kompol H. Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas Polda Jambi)
No comments:
Post a Comment