Tuesday, August 26, 2014

8 ARAH KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2015

Mengacu pada capaian pembangunan Kemdikbud tahun 2010-2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, mempersiapkan delapan arah kebijakan program pembangunan pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) tahun 2015. Arah Kebijakan dipersiapakan untuk menjamin keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan Dikbud periode 2010-2014 ke periode 2015-2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud pada rapat kerja (Raker) dengan DPR RI, di ruang rapat Komisi X, gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (21/08/2014). Delapan arah kebijakan program pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1.   Meningkatkan akses dan kualitas PAUD, pendidikan nonformal dan informal.

2.  Meningkatkan akses.Peningkatan akses ini terutama pada daerah yang memiliki APK kurang dari 75 persen, dan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata.

3.  Meningkatkan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah universal (PMU), termasuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB).

4.  Meningkatkan akses, kualitas, relevansi dan daya saing Perguruan Tinggi, termasuk penyediaan BOPTN, pendirian PTN baru, dan pembangunan akademi komunitas.

5. Menyediakan, meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme, pemerataan distribusi, dan peningkatan kesejahteraan PTK. “Arah kebijakan ke lima sangat penting untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dalam dunia pendidikan,” tutur Mendikbud.

6.  Penuntasan implementasi kurikulum 2013, termasuk pengadaan buku dan pelatihan guru.

7.  Pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan warisan budaya dan bahasa dalam penguatan karakter bangsa serta peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keberagaman bahasa, seni, dan budaya.

8. Penguatan tata kelola yang berbasis pada kualitas anggaran (performance based budgeting), dan reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan dan kebudayaan.

Referensi artikel : Kemdikbud RI

No comments:

Post a Comment