Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line. Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.
Point C, JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.
Point D, bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.
Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus nggak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.
Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebarkan agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data di luar Dapodik yang berdiri sendiri).
No comments:
Post a Comment