Tuesday, February 4, 2014

JENIS KEGIATAN SEKOLAH YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS BERDASARKAN JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V A. Penggunaan Dana Bos A. Komponen Pembiayaan Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOSharus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1. 
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

  • Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database Perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan  Provinsi melalui dana dekonsentrasi.
  • Kekurangan buku semester I dipenuhi dari dana BOS, yaitu maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  • Buku untuk semester II tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (untuk
  • kabupaten/kota penerima DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK.
  • Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang  dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.

2. 
KEGIATAN DALAM RANGKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK

  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  • Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur.
  • Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.

3.
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER PESERTA DIDIK

  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Foto copy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

4. 
KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN

  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
Termasuk untuk:
  • Foto copy/penggandaan soal
  • Biaya koreksi ujian
  • Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
  • Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru
  • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.

5. 
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN HABIS PAKAI

  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah

6. 
LANGGANAN DAYA DAN JASA

  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7. 
PERAWATAN SEKOLAH

  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.
PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER

  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.

9. 
PENGEMBANGAN PROFESI GURU

  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  • Foto copy
  • Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar

10. 
MEMBANTU PESERTA DIDIK MISKIN

  • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi
  • masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dan lain-lain)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi peserta didik penerima Bantuan Siswa
  • Miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

11. 
PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS

  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12. 
PEMBELIAN DAN PERAWATAN PERANGKAT KOMPUTER

  • Pembelian Desktop/work station Printer atau printer plus scanner

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Printer 1 unit/tahun Desktop/work station maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD.
  • Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. 
BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI PENDANAANNYA DARI BOS

  • Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.

No comments:

Post a Comment