Berdasarkan Surat Pengumuman dari Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud RI Nomor 0/757/J2/LL/2014 terkait penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) tanggal 24 Februari 2014 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. NRG bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirimkan ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik. Oleh karena itu, Bapak/Ibu dapat mengetahui NRG-nya setelah menerima SK Tunjangan Profesi Pendidik yang akan dikirimkan oleh Direktorat PZTK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada Dinas Pendidikan setempat.
2. Bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat (tidak dapat diwakilkan);
- Membawa Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
- Membawa Fotocopy SK terakhir yang telah dilegalisir;
- Membawa NUPTK yang telah dilakukan VerVal pada aplikasi Padamu;
(TANPA SURAT TUGAS /SURAT PENGANTAR DARI DINAS PENDIDIKAN TIDAK AKAN DILAYANI)
3. Bagi Guru di bawah binaan Kemenag dan dinyalakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG mclalui Kementerian Agama RI. Kami hanya memproses usulan penerbitan NRG dari Kementerian Agama RI.
4. Dalam penerbitan NRG, tidak dipungut biaya dan tidak pernah menerbitkan Kartu NRG.
Dalam kutipan surat edaran di atas tersirat :
a. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
b. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik.
c. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik.
d. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI.
e. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.
Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK. Gambaran alurnya seperti ini:
Guru ==> NUPTK (Padamu Negeri) ==> Sergur/NRG (Pusat Profesi) ==> JJM (Dapodik) ==> SKTP (P2TK) ==> Guru.
Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK. Semoga analisa sederhana ini bisa mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik
Referensi artikel : DAPODIK
Terkait hal ini, berikut tanggapan dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, selengkapnya dapat dibaca pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih....
Terkait hal ini, berikut tanggapan dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, selengkapnya dapat dibaca pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih....
No comments:
Post a Comment